Kebijakan Perlindungan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan DI Masa Pandemi COVID-19 (original) (raw)
Related papers
2021
Komunikasi dikatakan berhasil jika komunikan menerima dan memahami pesan atau makna yang disampaikan oleh komunikator. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat bagi warga binaan yang sebelumnya melakukan kesalahan kemudian dibina agar menyadari kesalahan,memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana tersebut. Dalam lembaga pemasyarakatan sendiri tidak terlepas dari adanya proses komunikasi. Komunikasi yang dijalin baik antara petugas pemasyarakatan dengan narapidana sangat dibutuhkan. Hal ini di karenakan dalam menjalani proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan akan terjadi interaksi antara petugas dan narapidana. Narapidana juga dikatakan sebagai makhluk sosial karena mereka menjadi bagian dari masyarakat hanya saja berbeda dengan anggota masyarakat lainnya,karena untuk sementara waktu kebebasan bergerak mereka dicabut namun di dalam lembaga pemasyarakatan itu sendiri narapidana tidak berhak dijadikan lebih buruk dari sebelumnya. Untuk itu komunikasi yang efektif dip...
Strategi Menangani Over Kapasitas DI Lembaga Pemasyarakatan DI Indonesia
2021
Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah menjadi buah bibir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dan harus segera di atasi karena sering kali menimbulkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Tingginya angka kejahatan menjadi faktor utama berimbas pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan seharusnya di jadikan sebagai tempat berlindung oleh masyarakat yang melakukan kejahatan agar dapat memperbaiki diri. Penelitian ini akan membahas strategi dalam menangani over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif empiris dengan metode penelitaian studi literature. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dampak yang ditimbulkan dari over kapasitas adalah hak-hak narapidana tidak terpenuhi.
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN
Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan banyak anak yang kehilangan orangtuanya karena Pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak yang orangtuanya meninggal karena COVID-19 melalui perlindungan khusus. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pelaksanaan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang orangtuanya meninggal karena pandemic COVID-19 dan 2) mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kota Semarang dalam menjalankan perlindungan khusus tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang non-doktrinal (empiris) dan data yang digunakan adalah data primer (primary data) dan sekunder (secondary data). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Sosial Kota Semarang. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terkait dengan bahan-bahan hukum sesuai dengan peran Dinas Sosial dan hak-hak anak dalam masa pandemic COVID-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial telah menjalankan tugas dan ke...
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia terkhusus di Indonesia, menyebabkan Lapas menjadi salah satu tempat yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19. Kondisi terebut diperparah dengan tingkat hunian Lapas yang melebihi kapasitas (overcrowded) menyebabkan diharuskan adanya penyesuaian kebijakan untuk menangani keadaan tersebut. Mengingat kondisi tersebut, maka berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan didalamnya terutama hak mendapatkan akses kesehatan dan makanan yang layak. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan suatu hak asasi manusia dan harus diwujudkan sebagaimana diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dapat meningkatkan kualitas kesehatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. elayanan kesehatan akan terganggu apabila jumlah tahanan dan narapidana tidak terkendali sehingga menciptakan situasi kelebihan kapasitas (overcrowded) sehingga menciptakan situasi yang dapat ...
Alih Fungsi Lembaga Pemasyrakatan Anak Menjadi Rumah Tahanan Klas I Surabaya
2020
House Detention Class I Surabaya or better known as Medaeng detention center is one of the detention housesthat accommodate many prisoners in Surabaya. Rumah Detention Klas I Surabaya, known in Surabaya society as aprisoner for children. However, it is converted to an adult prisoner, due to the lack of existing detention facilities inSurabaya. In 1991, the 1st class house of detention began to be inhabited by adult prisoners. Koblen prison in Bubutan,and Kalisosok Penitentiary is still functioned but can not accommodate all the prisoners in Surabaya.Keywords: alih fungsi, rumah tahanan klas I surabaya
Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum DI Lembaga Indonesia Safe House DI Malang
Sosio konsepsia, 2019
Kasus-kasus yang menimpa anak di beberapa wilayah di Indonesia, sampai saat ini masih berlangsung mulai dari bentuk kasus sederhana sampai dengan yang sangat berat termasuk pembunuhan. Keterlibatan anak dalam konflik hukum perlu mendapatkan perhatian serius dari semua stakeholder baik pemerintah, masyarakat bahkan dunia usaha agar penanganannya tepat untuk masa depan anak yang lebih baik. Penelitian terkait dengan proses rehabilitasi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai upaya untuk melihat dan memahami komitmen para pendamping anak dalam melaksanakan tahapan rehabilitasi sosial ABH, sehingga sesuai dengan apa yang menjadi harapan. Penjelasan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), langkah diversi dan keadilan restoratif diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar dan mampu untuk mengubah perilakunya setelah menyadari masalah hukum yang pernah dialami anak. Selanjutnya, langkah diversi dan keadilan restorasi oleh hukum harus ditunjang dengan rehabilitasi sosial yang memadai oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yakni Lembaga Penyelenggraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kendati demikian, keberadaan LPKS masih belum optimal, baik jumlah LPKS, jumlah sumber daya manusianya, fasilitas maupun dukungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, karena kekhususan LPKS untuk pelaku ABH di Malang Raya terdapat di lembaga INSAFH. Subjek penelitian ini adalah Direktur INSAFH dan Manager Layanan INSAFH dengan contoh klien dampingan di shelter adalah W. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rehabilitasi sosial ABH di INSAFH dilaksanakan cukup baik dengan skema penguatan klien dan keluarga secara langsung. Namun, dalam aspek jumlah sumber daya manusia untuk mendampingi klien dan mitra lembaga masih kurang, baik dalam jumlah maupun peran-peran mutualisme antar lembaga mitra. Apabila aspek sumber daya manusia dan jejaring atau mitra ini dapat diselesaikan maka rehabilitasi sosial klien akan terlaksana dengan baik dan efektif sesuai dengan kebutuhan klien. Proses rehabilitas sosial yang komprehensif baik dukungan internal dan eksternal akan mendorong perubahan sosial bagi ABH. Kehadiran LPKS masih sangat dibutuhkan untuk membantu upaya rehabilitasi sosial bagi ABH khususnya bagi anak pelaku ABH.
Dinamika Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (1997-2016)
Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah
Abstrak: Lembaga perlindungan anak merupakan ‘rumah’ terhadap setiap permasalahan anak yang seyogyanya dilindungi oleh negara. Secara konstitusi, penguatan mengenai perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses awal dan dinamika yang dihadapi oleh lembaga perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menguraikan kelahiran dan dinamika lembaga perlindungan anak di Indonesia (1997-2016). Metode yang digunakan yaitu metode historis yang terdiri dari heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tahun 1997 dianggap sebagai tonggak lahirnya lembaga perlindungan anak di Indonesia yaitu dengan dibentuknya GNPA oleh Soeharto. Untuk memenuhi legalitas hukum, maka dibentuklah LPA melalui Departemen Sosial. Lembaga ini berubah nama menjadi Komnas PA pada tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002, dibentuk KPAI. ...