PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAYA BELA PAKSA PELAKU PEMBUNUHAN BEGAL (original) (raw)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING

Didik Kusramadana, 2022

Bullying/perundungan merupakan salah satu dari berbagai pelanggaran HAM. Dunia pendidikan Indonesia saat ini telah tercemar dengan kasus bullying yang mulai merabah ke beberapa jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah

PERLINDUNGAN HUKUM PADA PASIEN TERHADAP MALPRAKTIKDOKTER

fakultas hukum, 2018

Pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsulstasi terhadap profesi dokter mengenai masalah kesehatan tubuhnya untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakitnya. Pasien merupakan raja dalam pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan kesembugan, seorang pasien akan di cek kesehatannya oleh seorang dokter yang telah membuka izin praktik. Pada pasal 44 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran menyatakan "Dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran". Dalam menjalankan tugas profesi, soerang dokter mempuunyai alasan yang mulia yaitu berusaha mempertahankan supaya kondisi tubuh pasien tetap sehat serta berusaha semaksimal tenaga untuk membuat sehat tubuh pasien, akan tetapi pelayanan kesehatan seorang dokter yang dilakukan kepada pasien tidak selama berhasil dengan baik dan memuaskan, tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kerusahan organ tubuh, bahkan kematian pada pasien.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian yuridis normatif merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan normatif dilakukan dalam membahas Perlindungan Hukum Pada Pasien Terhadap Malpraktek Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Dokter agar dapat mencapai hasil yang signifikan dan relevan. Adapun data data yang digunakan yakni data primer yang berasal dari Instansi Instansi yang berwenang seperti Komnas Perlindungan anak yang kemudian didukung dengan data sekunder yakni literatur relevan untuk memperkuat analisis dari penelitian ini.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pasien terhadap malpraktek dokter dapat dilihat dalam Undang-Undang atau Kode etik profesi kedokteran. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien adalah dengan jalur mediasi, apabila dalam mediasi tidak terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata kunci: perlindungan hukum, pasien, malpraktik.

PERLINDUNGAN HUKUM PEMAKAI JASA KEUANGAN DENGAN KONTRAK BAKU

2019

Hukum kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari hari, dalam melakukan aktifitas sehari-hari selalu melibatkan hukum kontrak khususnya jika sering malakukan aktifitas jual beli atau sewa menyewa. Sering kali yang menerapkan hukum kontrak ini adalah badan hukum perbankan dan badan hukum lain yang menyediakan dana untuk usaha nasabahnya. Dalam kontrak yang disediakan oleh perbankan maupun badan hukum yang menyediakan dana atau simpan pinjam, kontrak tertulisnya sering kali sudah disediakan oleh para pihak bank dan badan hukum tersebut. Bank dan badan hukum penyedia dana simpan pinjam mempunyai kontrak baku untuk disetujui oleh para nasabahnya, dan para nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan revisi dalam kontrak baku tersebut, jika nasabah tidak setuju dengan kontrak yang telah disediakan maka nasabah tidak akan mendapatkan pelayanan simpan pinjam maupun transaksi lain yang berhubungan dengan kontrak tersebut. Dengan sedikit paksaan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut terkait kontrak baku, maka bagaimana perlindunganhukum yang didapat oleh pengguna jasa keungan yang secara tidak langsung tidak mempunyai pilihan dan tidak mendapatkan izi untuk merevisi ataupun memperbaiki kontrak tersebut. Sebagaimana dalam sebuah asas tentang perikatan adalah adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Akan menjadi problematika apabila salah satu pihak terdapat koreksi dalam isi kontrak yang akan ditandatangani. Pemaksaan kehendak dari pemilik modal menjadikan posisi peminjam/nasabah pada posisi yang lemah.

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI SEGI BAKU MUTU LINGKUNGAN

Upaya penegakan hukum lingkungan dengan memperhitungkan sifat Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai “kaderwet” yang perlu penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan perundang-undangan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum harus ditunjang adanya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, karena kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur yang esensial untuk tertibnya hukum, sedangkan baku mutu lingkungan merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan untuk menentukan secara yuridis ada atau tidaknya pencemaran.

UPAYA HUKUM TERHADAP PENERAPAN DAN PUTUSAN

UPAYA HUKUM TERHADAP PENERAPAN DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PERADILAN AGAMA, 2018

Setiap putusan hakim, tidak dapat luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan kadang-kadang bersifat memihak, oleh karena itu putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang melalui upaya hukum. Upaya hukum adalah suatu upaya untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan, karena salah satu pihak atau para pihak merasa dirugikan kepentingannya dalam memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang. Upaya hukum adalah hak bagi para pihak yang berperkarauntuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya. Walaupun upaya hukum di benarkan oleh undang-undang, namun dalam praktiknya para pihak banyak yang melakukan upaya hukum dengan melencang dari tujuan semula yaitu untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan dengan tujuan ingin lebih lama menguasai, menikmati barang-barang yang secara hukum tidak berhak untuk mengusai, menikmatinya.2 Dalam upaya hukum ini di bagi menjadi yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa adalah upaya hukum atas putusan/penetapan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sifat upaya hukum biasa menunda atau menangguhkan adanya pelaksanaan putusan kecuali jika terdapat putusan yang serta-merta (uitvorbaar bij vorraad) atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih 1 Mahasiswa Kelas HES 5D Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta, NIM. 162111156.

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk dapat menjadikan suatu merek menjadi terkenal secara luas dan dipergunakan oleh masyarakat luas, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang yaitu dengan melakukan "pembajakan" atau peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran, atau dapat juga disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Pelanggaran merek juga mengkedepan dalam issue pararelimport dimana barang-barang diperoleh dari luar negeri secara sah, kemudian dibawa masuk ke Indonesia untuk tujuan komersil tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang lisensi atas merek tersebut di Indonesia. Dalam hal ini tidak ada pemalsuan merek, tetapi hal ini melanggar hak-hak penerima lisensi, karena merusak pangsa pasar pemegang lisensi. Adanya praktik curang ini, tidak hanya perusahaan pemilik merek terkenal yang dirugikan akan tetapi masyarakat sebagai konsumen dan negara juga dirugikan. Bagi pemilik merek kerugian yang dirasakan adalah menurunnya pendapatan, dan apabila kualitas dari barang dan jasa yang ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan citra produk tersebut di mata konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya adalah mutu barang yang rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul adalah berkurangnya penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap merek-merek terkenal, yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri muntlak diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek yang sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad baik. Namun demikian untuk menjaga keseimbangan hak dari pemilik merek terkenal dalam dan luar negeri, perlu juga kiranya dirumuskan kriteria merek terkenal "lokal", yaitu merek terkenal yang berkembang pada suatu daerah atau wilayah tertentu atau merek terkenal yang berada dalam suatu negara Painstaking efforts and long process to make one product widely popular among the consumers force the producers to take an illegal short cut by doing a piracy or immitating a well-known brand. One typical type of brand violation is a pararel import, in which the products are legally imported and then sold without any prior approval from the licence holder. In this case no brand violation is breached, but this practice violates the right of the licence holder. The damage is not only done to the the licence holder, but also to the consumers and the importing country. For the licence holder, the practice will signifi cantly reduce the benefi t. The lower quality of the illegal product will also contribute to the decreasing image of the original products. This practice will make the consumers unsatisfi ed, due to the product of lower quality, and it also reduces the revenue for the state. Legal protection for branded product, which are mostly imported, is badly in need, without denying the right of local producers to use the well-known branded in a good intention.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN PADA ANAK

There are many types and causes in a violence behavior. One of the action in the domestic field is the violence performed by parents, family, and the close neighborhood on children. Furthermore, the children abuse violates the human rights since as a humankind, children have the rights even from their birthday. The children assault will dangerously cause the fatal result, physically and psychologically on a child. The violences on children are the act against the laws, UN Declaration about Human Rights and UU RI No. 39 Tahun 1999 verse 53. Besides, Islam prohibits the violent acts on children as well. PENDAHULUAN Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi saat ini. Kemajuan ilmu dan teknologi, globalisasi, dan kemajuan industri telah melunturkan nilai-nilai kasih sayang dan penghormatan serta penghargaan seseorang terhadap nilai-nilai etis, etika, moral, dan agama, sehingga seseorang dengan mudah menyakiti orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu, banyak pelanggaran hak asasi terjadi dalam berbagai bentuk, utamanya dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja. Umumnya kekerasan terjadi pada orang-orang yang lemah, seperti anak, perempuan, dan orang tua (lansia).Kekerasan biasanya didominasi orang-orang yang kuat dan berkuasa. Kekerasan dikatakan melanggar hak-hak asasi karena kekerasan merampas hak-hak kebebasan, hak-hak untuk hidup dengan baik dan mendapatkan perlakuan yang baik pula. Penyebab terjadinya tindak kekerasan sangat bervariasi dan jenisnyapun bervariasi. Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, dan orang-orang di sekitarnya kepada anaknya. Kekerasan pada anak melanggar Hak Asasi Manusia, hal ini karena selaku manusia, anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi