asuransi konvensional Research Papers - Academia.edu (original) (raw)

PENDAHULUAN Latar Belakang Sejalan dengan perputaran bumi, permasalahan yang dihadapi manusia semakin komplek, terkadang permasalahan-permasalahan itu belum terjamah oleh hukum, padahal dalam suatu kaidah ushul dikatakan bahwa segala... more

PENDAHULUAN Latar Belakang Sejalan dengan perputaran bumi, permasalahan yang dihadapi manusia semakin komplek, terkadang permasalahan-permasalahan itu belum terjamah oleh hukum, padahal dalam suatu kaidah ushul dikatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pola tindak dan pola tingkah manusia tidak lepas dari pantauan hukum. Oleh karenannya apabila ada suatu masalah yang belum terjamak oleh hukum yang secara pasti disebutkan dalam al-qur'an dan hadis maka diadakan kajian hukum mengenai permasalahan tersebut melalui jalan ijtihad. Permasalahan-permasalahan yang seperti tersebut di atas dalam istilah fiqh disebut dengan masail fiqhiyyah. Salah satu permasalahan yang ingin kami bahas dalam makalah ini adalah masalah tinjauan hukum asuransi. Topik ini kami anggap penting karena disamping asuransi memang sebagai salah satu permasalahan kontemporer juga karena di indonesia sudah berdiri asuransi yang berlandasan syariah. A. Pengertian Asuransi Asuransi pada awalnya merupakan konsep persiapan yang dibuat sekelompok orang yang menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila sesuatu kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka. Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mendefinisikan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[ Sedangkan dalam pasal 246 KUHD, disebutkan bahwa " asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu