Berita Pemilu Serentak 2019 Terbaru Hari Ini - Halaman (3) (original) (raw)

LIPI Usulkan Pengadilan Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2019

LIPI Usulkan Pengadilan Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2019

Pengadilan khusus ini hanya dibentuk menjelang pemilu.

NEWS 20 Jul 2016 | 16:15 WIB

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tidak Relevan

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tidak Relevan

Konsekuensi logis pemilu serentak, membuat ambang batas pencalonan presiden tidak relevan.

NEWS 20 Jul 2016 | 16:06 WIB

LIPI Usulkan Sistem Pemilu Campuran untuk Pemilu Serentak 2019

LIPI Usulkan Sistem Pemilu Campuran untuk Pemilu Serentak 2019

Sistem campuran sudah diterapkan oleh beberapa negara lain seperti Filipina, Australia, dan Jepang.

NEWS 20 Jul 2016 | 15:58 WIB

Pemilu Serentak 2019 Diusulkan Pakai Sistem Proprosional Daftar Partai

Pemilu Serentak 2019 Diusulkan Pakai Sistem Proprosional Daftar Partai

Pakar Pemilu Ramlan Surbakti mengusulkan pemilu serentak 2019 menggunakan sistem proporsional daftar partai.

NEWS 17 Jul 2016 | 18:44 WIB

Teras Narang: Kader Harus Siap Hadapi Pemilu Serentak

Teras Narang: Kader Harus Siap Hadapi Pemilu Serentak

Kepala Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan (PDIP) Teras Narang menegaskan bahwa setiap kader partai politik harus siap menghadapi pemilu serentak 2019.

NEWS 17 Jul 2016 | 13:16 WIB

DPR Akan Kaji Ulang Penetapan Pemilu Serentak 2019

DPR Akan Kaji Ulang Penetapan Pemilu Serentak 2019

Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden memiliki substansi penanganan dan regulasi yang berbeda sehingga tidak bisa dilaksanakan secara bersamaan.

NEWS 11 Des 2014 | 01:31 WIB

PDIP: Keputusan MK soal Pemilu Serentak 2019 Bervisi Kebangsaan

PDIP: Keputusan MK soal Pemilu Serentak 2019 Bervisi Kebangsaan

\"Keputusan yang arif, jernih yang bervisi kebangsaan dengan memperhatikan gelagat dinamika politik nasional tentunya kalau diputuskan pada tahun 2014.\"

NEWS 24 Jan 2014 | 02:03 WIB

PPP Hormati Keputusan MK soal Pemilu Serentak

PPP Hormati Keputusan MK soal Pemilu Serentak

Putusan MK bersifat final dan mengikat bahwa tidak ada interpretasi lain terhadap pasal 22-E UUD 1945 bahwa yang dimaksud pemilu adalah secara serentak.

NEWS 24 Jan 2014 | 01:46 WIB