ARDIANTO CANDERA - Academia.edu (original) (raw)
Related Authors
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Riau
Uploads
Papers by ARDIANTO CANDERA
Bhirawa Law Journal, Nov 29, 2021
Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpr... more Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh kreditur. Pada putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak dapat dieksekusi secara langsung, meski memiliki sertifikat jaminan fidusia. Rumusan permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah kekuatan eksekutorial objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditur pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian dari penulisan tesis ini adalah Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/2019 tetap melekat dan sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang telah terjadi kesepakatan antara debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia bahwa telah terjadi cidera janji, dan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela dan Eksekusi objek jaminan fidusia tetap dapat dilakukan oleh kreditur sebagai penerima fidusia selama telah diperjanjiakan dari awal mengenai klausul wanprestasi.
Bhirawa Law Journal, Nov 29, 2021
Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpr... more Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh kreditur. Pada putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak dapat dieksekusi secara langsung, meski memiliki sertifikat jaminan fidusia. Rumusan permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah kekuatan eksekutorial objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditur pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian dari penulisan tesis ini adalah Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/2019 tetap melekat dan sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang telah terjadi kesepakatan antara debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia bahwa telah terjadi cidera janji, dan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela dan Eksekusi objek jaminan fidusia tetap dapat dilakukan oleh kreditur sebagai penerima fidusia selama telah diperjanjiakan dari awal mengenai klausul wanprestasi.