ARDIANTO CANDERA - Academia.edu (original) (raw)

Related Authors

Joni Alizon

Joni Alizon

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Riau

Ashibly Ashibly

Salsabil Shabrina, S.H., M.Kn.

Andhyka Muchtar

Fikrotul Jadidah

Devie Rachmat SH. M.Kn

Ari Wirya Dinata

PATTIMURA Legal Journal

Rianda Dirkareshza

Uploads

Papers by ARDIANTO CANDERA

Research paper thumbnail of Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)

Bhirawa Law Journal, Nov 29, 2021

Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpr... more Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh kreditur. Pada putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak dapat dieksekusi secara langsung, meski memiliki sertifikat jaminan fidusia. Rumusan permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah kekuatan eksekutorial objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditur pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian dari penulisan tesis ini adalah Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/2019 tetap melekat dan sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang telah terjadi kesepakatan antara debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia bahwa telah terjadi cidera janji, dan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela dan Eksekusi objek jaminan fidusia tetap dapat dilakukan oleh kreditur sebagai penerima fidusia selama telah diperjanjiakan dari awal mengenai klausul wanprestasi.

Research paper thumbnail of Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Kreditur (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)

Bhirawa Law Journal, Nov 29, 2021

Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpr... more Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh kreditur. Pada putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak dapat dieksekusi secara langsung, meski memiliki sertifikat jaminan fidusia. Rumusan permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah kekuatan eksekutorial objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditur pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian dari penulisan tesis ini adalah Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/2019 tetap melekat dan sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang telah terjadi kesepakatan antara debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia bahwa telah terjadi cidera janji, dan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela dan Eksekusi objek jaminan fidusia tetap dapat dilakukan oleh kreditur sebagai penerima fidusia selama telah diperjanjiakan dari awal mengenai klausul wanprestasi.

Log In