Anis Istiqomah | Diponegoro University (original) (raw)
i'm a work in progress and it's okay
less
Related Authors
State Islamic University Of Sunan Kalijaga Yogyakarta
Uploads
Papers by Anis Istiqomah
e-journal S1 Undip, 2018
Salah satu jenis sanksi pidana yang paling banyak diterapkan dalam kebijakan kriminal negara-nega... more Salah satu jenis sanksi pidana yang paling banyak diterapkan dalam kebijakan kriminal negara-negara di dunia adalah pidana penjara, namun dalam perkembangannya banyak yang mempersoalkan kembali manfaat penggunaan pidana penjara sebagai salah satu sarana dalam menanggulangi kejahatan. Hal yang sering dipersoalkan adalah mengenai masalah efektivitasnya dan akibat-akibat negatif dari pidana penjara. Oleh karena itu, berkembang suatu pemikiran untuk mencari alternatif terhadap pidana penjara. Hal ini ditandai dengan diadakannya beberapa kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders yang kemudian salah satu hasil kongres tersebut adalah Standard Minimum Rules for Non Custodial Measures (yang dikenal dengan “The Tokyo Rules”).
Salah satu sanksi non custodial yang direkomendasikan oleh The Tokyo Rules adalah community service order atau pidana kerja sosial. Saat ini pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok dalam Konsep Rancangan KUHP Indonesia, sehingga dalam skripsi ini diuraikan mengenai urgensi atau ide dasar formulasi sanksi pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi pidana kerja sosial dalam pembaharuan hukum pidana nasional.
Dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen, yaitu dengan menganalisis dan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pidana kerja sosial sebagai non custodial measures dalam pembaharuan hukum pidana nasional dan untuk menunjang penelitian ini, digunakan pendekatan historis untuk melihat penerapan hukum yang dilakukan pada masa-masa lalu dan pendekatan komparatif untuk melihat norma-norma yang menyangkut pidana kerja sosial di beberapa negara.
Pada hasil penelitian dan pembahasan dijelaskan bahwa urgensi atau ide dasar formulasi sanksi pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi pidana kerja sosial dikaji berdasarkan kritik terhadap pidana penjara, tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, serta penerapan pidana kerja sosial di beberapa negara. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan dengan beberapa KUHP asing dan Rancangan Konsep KUHP, perwujudan sanksi pidana kerja sosial sebagai non custodial measures dalam pembaharuan hukum pidana harus dilakukan, dimana sanksi pidana kerja sosial diformulasikan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Selanjutnya sebagai pidana pokok, maka ditentukan pula tujuan pengenaan, pedoman dan syarat-syarat untuk menjatuhkan serta aturan pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial untuk memudahkan penerapannya di kemudian hari.
Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Pidana Kerja Sosial, Non Custodial Measures.
Untuk tugas mata kuliah Teknologi Informasi Tahun 2015 (Semester Genap)
Makalah ini dikumpulkan dalam rangka tugas mata kuliah Bahasa Indonesia Tahun 2014. Makalah ini m... more Makalah ini dikumpulkan dalam rangka tugas mata kuliah Bahasa Indonesia Tahun 2014.
Makalah ini membahas 3 permasalahan, yaitu bentuk dan karakteristik kejahatan cyber crime, penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia, dan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan cyber crime.
Dalam rangka tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila Tahun 2014
e-journal S1 Undip, 2018
Salah satu jenis sanksi pidana yang paling banyak diterapkan dalam kebijakan kriminal negara-nega... more Salah satu jenis sanksi pidana yang paling banyak diterapkan dalam kebijakan kriminal negara-negara di dunia adalah pidana penjara, namun dalam perkembangannya banyak yang mempersoalkan kembali manfaat penggunaan pidana penjara sebagai salah satu sarana dalam menanggulangi kejahatan. Hal yang sering dipersoalkan adalah mengenai masalah efektivitasnya dan akibat-akibat negatif dari pidana penjara. Oleh karena itu, berkembang suatu pemikiran untuk mencari alternatif terhadap pidana penjara. Hal ini ditandai dengan diadakannya beberapa kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders yang kemudian salah satu hasil kongres tersebut adalah Standard Minimum Rules for Non Custodial Measures (yang dikenal dengan “The Tokyo Rules”).
Salah satu sanksi non custodial yang direkomendasikan oleh The Tokyo Rules adalah community service order atau pidana kerja sosial. Saat ini pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok dalam Konsep Rancangan KUHP Indonesia, sehingga dalam skripsi ini diuraikan mengenai urgensi atau ide dasar formulasi sanksi pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi pidana kerja sosial dalam pembaharuan hukum pidana nasional.
Dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen, yaitu dengan menganalisis dan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pidana kerja sosial sebagai non custodial measures dalam pembaharuan hukum pidana nasional dan untuk menunjang penelitian ini, digunakan pendekatan historis untuk melihat penerapan hukum yang dilakukan pada masa-masa lalu dan pendekatan komparatif untuk melihat norma-norma yang menyangkut pidana kerja sosial di beberapa negara.
Pada hasil penelitian dan pembahasan dijelaskan bahwa urgensi atau ide dasar formulasi sanksi pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi pidana kerja sosial dikaji berdasarkan kritik terhadap pidana penjara, tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, serta penerapan pidana kerja sosial di beberapa negara. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan dengan beberapa KUHP asing dan Rancangan Konsep KUHP, perwujudan sanksi pidana kerja sosial sebagai non custodial measures dalam pembaharuan hukum pidana harus dilakukan, dimana sanksi pidana kerja sosial diformulasikan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Selanjutnya sebagai pidana pokok, maka ditentukan pula tujuan pengenaan, pedoman dan syarat-syarat untuk menjatuhkan serta aturan pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial untuk memudahkan penerapannya di kemudian hari.
Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Pidana Kerja Sosial, Non Custodial Measures.
Untuk tugas mata kuliah Teknologi Informasi Tahun 2015 (Semester Genap)
Makalah ini dikumpulkan dalam rangka tugas mata kuliah Bahasa Indonesia Tahun 2014. Makalah ini m... more Makalah ini dikumpulkan dalam rangka tugas mata kuliah Bahasa Indonesia Tahun 2014.
Makalah ini membahas 3 permasalahan, yaitu bentuk dan karakteristik kejahatan cyber crime, penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia, dan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan cyber crime.
Dalam rangka tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila Tahun 2014