Annisa Affandy | Universitas Islam Bandung (original) (raw)

Papers by Annisa Affandy

Research paper thumbnail of Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 2022

One of the roles of the Capital Market in Indonesia is as a vehicle for investment for the commun... more One of the roles of the Capital Market in Indonesia is as a vehicle for investment for the community. The public, which in this case are investors, can channel their funds to securities traded in the Capital Market, one of which is bonds with the type of medium-term bonds or MediumTerm Notes (MTN). In fact, investing in bonds in the Capital Market is not only profitable for investors, but is also faced with the risk of loss, including because of the PKPU decision filed by a third party against the issuer, which then results in the non-fulfillment of investors' rights. This study examines the fulfillment of investors' rights in investing in bonds in the Capital Market, where the fulfillment of these rights is constrained because the issuer of bonds received a PKPU decision requested by a third party. This study uses a normative juridical approach with qualitative descriptive-analytical specifications. The results show that the rights of investors in investing in MTN bonds according to the trusteeship contract as outlined in the bond issuance prospectus are to get payment of principal and bonds payable, but in fact investors do not get the right to payment of principal and interest of the 6 bonds because of the PKPU decision to issuers.

Research paper thumbnail of PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUMPING LIMBAH B3 TERKAIT DITEMUKANNYA LIMBAH MEDIS DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA PALUMBONSARI KARAWANG BESERTA PENGELOAAN LIMBAHNYA

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUMPING LIMBAH B3 TERKAIT DITEMUKANNYA LIMBAH MEDIS DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA PALUMBONSARI KARAWANG BESERTA PENGELOAAN LIMBAHNYA , 2020

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Salah satu kegiatan yang menghasilkan limbah a... more Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Salah satu kegiatan yang menghasilkan limbah adalah kegiatan yang dilakukan oleh rumah sakit. Rumah sakit sebagai institusi yang mempunyai fungsi dan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kegiatannya tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tetapi juga dampak negatif berupa cemaran yang dibuang akibat proses kegiatannya, salah satunya adalah limbah medis. Limbah medis rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti disebutkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
World Health Organization (WHO, 2010) melaporkan limbah yang dihasilkan layanan kesehatan (rumah sakit) hampir 80% berupa limbah umum dan 20% berupa limbah bahan berbahaya yang mungkin menular, beracun atau radioaktif. Sebesar 15% dari limbah yang dihasilkan layanan kesehatan merupakan limbah infeksius atau limbah jaringan tubuh, limbah benda tajam sebesar 1%, limbah kimia dan farmasi 3%, dan limbah genotoksik dan radioaktif sebesar 1%. Negara maju menghasilkan 0,5 kg limbah berbahaya per tempat tidur rumah sakit per hari (WHO, 2010). Berdasarkan hal tersebut dapat dibayangkan bahwa begitu besar potensi pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan rumah sakit. Oleh karena limbah medis termasuk ke dalam limbah B3, maka dumping atau pembuangannya pun tidak boleh di sembarang tempat dan harus melalui pengelolaan terlebih dahulu oleh rumah sakit terkait agar lingkungan tidak tercemar dan menyebabkan penyakit kepada masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya masih saja ada oknum yang melakukan dumping ke sembarang tempat dengan tanpa izin tersebut.
Menurut Undang-Undang U No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Mengenai hal tersebut, telah ditemukan tumpukan sampah yang pada saat salah satu kantong plastik dirobek, di dalamnya terlihat sampah kertas bertuliskan RS Lira Medika di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Tumpukan sampah itu dibuang terpisah dari sampah lainnya yang di tampung dalam bak penampungan. Tumpukan sampah itu berada di tepi sawah yang terpaut sekitar 5 meter dari bak penampungan.
Sampah milik RS Lira Medika tersebut merupakan limbah bekas medis seperti obat, infusan, alat suntik, dan limbah medis lainnya. Bahkan ternyata limbah medis tersebut bersatu dalam kantong plastik yang isinya juga terdapat limbah non medis yang seharusnya dipisahkan. Sementara di dalam plastik lainnya ditemukan potongan tulang, tapi belum diketahui apakah itu tulang manusia atau hewan. RS Lira Medika belum memenuhi SOP dalam pengelolahan limbah seperti TPS yang harus ditambahkan, evaluasi, dan belum adanya tim RS Lira Medika untuk menangani secara khusus dalam pengelolaan limbah, serta tim untuk dipastikannya ke perusahaan pemusnah limbah. Berdasarkan hal tersebut, untuk pengelolaan limbah medis harus memperhatikan isi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan supaya dumping limbah medis ini tidak menimbulkan pencemaran dan penularan penyakit. Oleh karena begitu bahayanya limbah medis tersebut, maka pelaku dumping limbah medis tanpa izin harus ditindak dengan tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Research paper thumbnail of RANGKUMAN BUKU KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME KARYA JIMLY ASSHIDDIQIE

RANGKUMAN BUKU KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME KARYA JIMLY ASSHIDDIQIE, 2020

Research paper thumbnail of RESUME BUKU ILMU PERUNDANG-UNDANGAN KARYA EFIK YUSDIANSYAH

RESUME BUKU ILMU PERUNDANG-UNDANGAN KARYA EFIK YUSDIANSYAH, 2020

Research paper thumbnail of RANGKUMAN MATERI KULIAH HUKUM TATA NEGARA - SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU

MATERI KULIAH SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU, 2019

Research paper thumbnail of Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 2022

One of the roles of the Capital Market in Indonesia is as a vehicle for investment for the commun... more One of the roles of the Capital Market in Indonesia is as a vehicle for investment for the community. The public, which in this case are investors, can channel their funds to securities traded in the Capital Market, one of which is bonds with the type of medium-term bonds or MediumTerm Notes (MTN). In fact, investing in bonds in the Capital Market is not only profitable for investors, but is also faced with the risk of loss, including because of the PKPU decision filed by a third party against the issuer, which then results in the non-fulfillment of investors' rights. This study examines the fulfillment of investors' rights in investing in bonds in the Capital Market, where the fulfillment of these rights is constrained because the issuer of bonds received a PKPU decision requested by a third party. This study uses a normative juridical approach with qualitative descriptive-analytical specifications. The results show that the rights of investors in investing in MTN bonds according to the trusteeship contract as outlined in the bond issuance prospectus are to get payment of principal and bonds payable, but in fact investors do not get the right to payment of principal and interest of the 6 bonds because of the PKPU decision to issuers.

Research paper thumbnail of PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUMPING LIMBAH B3 TERKAIT DITEMUKANNYA LIMBAH MEDIS DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA PALUMBONSARI KARAWANG BESERTA PENGELOAAN LIMBAHNYA

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUMPING LIMBAH B3 TERKAIT DITEMUKANNYA LIMBAH MEDIS DI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA PALUMBONSARI KARAWANG BESERTA PENGELOAAN LIMBAHNYA , 2020

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Salah satu kegiatan yang menghasilkan limbah a... more Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Salah satu kegiatan yang menghasilkan limbah adalah kegiatan yang dilakukan oleh rumah sakit. Rumah sakit sebagai institusi yang mempunyai fungsi dan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kegiatannya tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tetapi juga dampak negatif berupa cemaran yang dibuang akibat proses kegiatannya, salah satunya adalah limbah medis. Limbah medis rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti disebutkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
World Health Organization (WHO, 2010) melaporkan limbah yang dihasilkan layanan kesehatan (rumah sakit) hampir 80% berupa limbah umum dan 20% berupa limbah bahan berbahaya yang mungkin menular, beracun atau radioaktif. Sebesar 15% dari limbah yang dihasilkan layanan kesehatan merupakan limbah infeksius atau limbah jaringan tubuh, limbah benda tajam sebesar 1%, limbah kimia dan farmasi 3%, dan limbah genotoksik dan radioaktif sebesar 1%. Negara maju menghasilkan 0,5 kg limbah berbahaya per tempat tidur rumah sakit per hari (WHO, 2010). Berdasarkan hal tersebut dapat dibayangkan bahwa begitu besar potensi pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan rumah sakit. Oleh karena limbah medis termasuk ke dalam limbah B3, maka dumping atau pembuangannya pun tidak boleh di sembarang tempat dan harus melalui pengelolaan terlebih dahulu oleh rumah sakit terkait agar lingkungan tidak tercemar dan menyebabkan penyakit kepada masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya masih saja ada oknum yang melakukan dumping ke sembarang tempat dengan tanpa izin tersebut.
Menurut Undang-Undang U No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Mengenai hal tersebut, telah ditemukan tumpukan sampah yang pada saat salah satu kantong plastik dirobek, di dalamnya terlihat sampah kertas bertuliskan RS Lira Medika di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Tumpukan sampah itu dibuang terpisah dari sampah lainnya yang di tampung dalam bak penampungan. Tumpukan sampah itu berada di tepi sawah yang terpaut sekitar 5 meter dari bak penampungan.
Sampah milik RS Lira Medika tersebut merupakan limbah bekas medis seperti obat, infusan, alat suntik, dan limbah medis lainnya. Bahkan ternyata limbah medis tersebut bersatu dalam kantong plastik yang isinya juga terdapat limbah non medis yang seharusnya dipisahkan. Sementara di dalam plastik lainnya ditemukan potongan tulang, tapi belum diketahui apakah itu tulang manusia atau hewan. RS Lira Medika belum memenuhi SOP dalam pengelolahan limbah seperti TPS yang harus ditambahkan, evaluasi, dan belum adanya tim RS Lira Medika untuk menangani secara khusus dalam pengelolaan limbah, serta tim untuk dipastikannya ke perusahaan pemusnah limbah. Berdasarkan hal tersebut, untuk pengelolaan limbah medis harus memperhatikan isi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan supaya dumping limbah medis ini tidak menimbulkan pencemaran dan penularan penyakit. Oleh karena begitu bahayanya limbah medis tersebut, maka pelaku dumping limbah medis tanpa izin harus ditindak dengan tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Research paper thumbnail of RANGKUMAN BUKU KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME KARYA JIMLY ASSHIDDIQIE

RANGKUMAN BUKU KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME KARYA JIMLY ASSHIDDIQIE, 2020

Research paper thumbnail of RESUME BUKU ILMU PERUNDANG-UNDANGAN KARYA EFIK YUSDIANSYAH

RESUME BUKU ILMU PERUNDANG-UNDANGAN KARYA EFIK YUSDIANSYAH, 2020

Research paper thumbnail of RANGKUMAN MATERI KULIAH HUKUM TATA NEGARA - SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU

MATERI KULIAH SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU, 2019