Winny Sanjaya | Universitas Katolik Parahyangan (original) (raw)
Uploads
Makalah by Winny Sanjaya
Makalah gambaran pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Apakah dibutuhkan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia
Nama merupakan bagian penting dari seseorang sejak lahir. Nama merupakan bukti diri identitas ses... more Nama merupakan bagian penting dari seseorang sejak lahir. Nama merupakan bukti diri identitas seseorang. Di Indonesia, pengaturannya menjadi sangat penting dalam hubungannya dengan hukum keluarga dan perwarisan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata). 1 Sejalan dengan perkembangan perundang-undangan, pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Begitu sangat pentingnya nama, di dalam KUHPerdata, nama seseorang diatur paling awal dalam KUHPerdata Buku I, hal ini disebabkan karena nama mengatur proses hidup manusia, kepentingan pertama ketika hidup diwujudkan melalui nama sebagai identitas. Oleh karena itu, sifat buku I KUHPerdata memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dan oleh sebab itu pula, seseorang tidak mungkin tidak memiliki nama sebagai identitas di Indonesia. Di satu sisi, sejarah Indonesia membuktikan bahwa Indonesia tersusun dari berbagai jenis masyarakat dan bahkan terdiri dari berbagai jenis etnis dan ragam budaya. Salah satu etnis di Indonesia yang merupakan keturunan asing adalah etnis Tiong Hua. Jika melirik kembali kepada sejarah Indonesia, etnis Tiong Hua berasal dari Cina yang datang ke Indonesia sebagai pedagang. Tidak heran karena asalnya yang dari dataran Cina membuat budaya Cina sangat berbeda dengan masyarakat pribumi, mulai dari bahasa, makanan, kebiasaan dan termasuk pemilihan nama. Contohnya nama-nama para tokoh nasional yang beretnis Tiong Hua seperti Sok Hok Gie, Yap Thian Hien, dan lain-lain. mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku." Dalam konsiderans mengingat Keppres 240/1967 merujuk antara lain pada Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama Bagi Warga Negara Indonesia yang Memakai Nama Cina. Oleh karena itu, penggantian nama Cina dengan nama Indonesia hanya bersifat anjuran, dan tidak ada sanksi jika anjuran tersebut tidak diikuti. Pada masa dikeluarkannya aturan di atas pun, tetap banyak Warga Negara Indonesia (selanjutnya disingkat WNI) yang masih memakai nama Cina, seperti contohnya advokat dan pembela hak asasi manusia Yap Thiam Hien, pebulu tangkis Liem Swie King dan Soe Hok Gie, mahasiswa Universitas Indonesia yang ikut berjuang menumbangkan Orde Lama. 2 Dengan demikian, sah-sah saja jika saat ini ada orang tua yang ingin memberikan nama Cina kepada anaknya, bahkan menurut sejarahwan Ong Hok Ham, nama-nama Tionghoa adalah hasil pencarian yang sering kali rumit. Ada hitungan hari, ada makna kata dan ucapan, ada kandungan harapan, ada tanda-tanda yang berkaitan dengan momentum saat kelahiran. Pelarangan penggunaan nama Cina adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pemangkasan hak-hak privat keluarga. 3 Sekarang bagaimana dengan WNI keturunan asing yang dengan rasa persatuan dan kesatuannya ingin menjadikan namanya lebih mencerminkan khas Indonesia, apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum? Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disingkat UU Adminduk) sebagai pengganti pasal 5a sampai dengan 12 KUHPerdata jo Undangundang No.4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga, dalam pasal 52 mengatur bahwa: 1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri pemohon
Esai Hukum by Winny Sanjaya
Kota Bandung merupakan salah satu kota destinasi wisata belanja di Indonesia. Sebagai salah satu ... more Kota Bandung merupakan salah satu kota destinasi wisata belanja di Indonesia. Sebagai salah satu destinasi wisata belanja, citra kota Bandung tentunya tidak jauh atau melekat dengan menjamurnya keberadaan para penjual kaki lima. Pedagang Kaki Lima (selanjutnya disingkat PKL) adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
Contoh Dokumen Hukum by Winny Sanjaya
Contoh penulisan surat kuasa
Thesis Chapters by Winny Sanjaya
Makalah gambaran pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Apakah dibutuhkan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia
Nama merupakan bagian penting dari seseorang sejak lahir. Nama merupakan bukti diri identitas ses... more Nama merupakan bagian penting dari seseorang sejak lahir. Nama merupakan bukti diri identitas seseorang. Di Indonesia, pengaturannya menjadi sangat penting dalam hubungannya dengan hukum keluarga dan perwarisan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata). 1 Sejalan dengan perkembangan perundang-undangan, pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Begitu sangat pentingnya nama, di dalam KUHPerdata, nama seseorang diatur paling awal dalam KUHPerdata Buku I, hal ini disebabkan karena nama mengatur proses hidup manusia, kepentingan pertama ketika hidup diwujudkan melalui nama sebagai identitas. Oleh karena itu, sifat buku I KUHPerdata memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dan oleh sebab itu pula, seseorang tidak mungkin tidak memiliki nama sebagai identitas di Indonesia. Di satu sisi, sejarah Indonesia membuktikan bahwa Indonesia tersusun dari berbagai jenis masyarakat dan bahkan terdiri dari berbagai jenis etnis dan ragam budaya. Salah satu etnis di Indonesia yang merupakan keturunan asing adalah etnis Tiong Hua. Jika melirik kembali kepada sejarah Indonesia, etnis Tiong Hua berasal dari Cina yang datang ke Indonesia sebagai pedagang. Tidak heran karena asalnya yang dari dataran Cina membuat budaya Cina sangat berbeda dengan masyarakat pribumi, mulai dari bahasa, makanan, kebiasaan dan termasuk pemilihan nama. Contohnya nama-nama para tokoh nasional yang beretnis Tiong Hua seperti Sok Hok Gie, Yap Thian Hien, dan lain-lain. mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku." Dalam konsiderans mengingat Keppres 240/1967 merujuk antara lain pada Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama Bagi Warga Negara Indonesia yang Memakai Nama Cina. Oleh karena itu, penggantian nama Cina dengan nama Indonesia hanya bersifat anjuran, dan tidak ada sanksi jika anjuran tersebut tidak diikuti. Pada masa dikeluarkannya aturan di atas pun, tetap banyak Warga Negara Indonesia (selanjutnya disingkat WNI) yang masih memakai nama Cina, seperti contohnya advokat dan pembela hak asasi manusia Yap Thiam Hien, pebulu tangkis Liem Swie King dan Soe Hok Gie, mahasiswa Universitas Indonesia yang ikut berjuang menumbangkan Orde Lama. 2 Dengan demikian, sah-sah saja jika saat ini ada orang tua yang ingin memberikan nama Cina kepada anaknya, bahkan menurut sejarahwan Ong Hok Ham, nama-nama Tionghoa adalah hasil pencarian yang sering kali rumit. Ada hitungan hari, ada makna kata dan ucapan, ada kandungan harapan, ada tanda-tanda yang berkaitan dengan momentum saat kelahiran. Pelarangan penggunaan nama Cina adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pemangkasan hak-hak privat keluarga. 3 Sekarang bagaimana dengan WNI keturunan asing yang dengan rasa persatuan dan kesatuannya ingin menjadikan namanya lebih mencerminkan khas Indonesia, apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum? Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disingkat UU Adminduk) sebagai pengganti pasal 5a sampai dengan 12 KUHPerdata jo Undangundang No.4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga, dalam pasal 52 mengatur bahwa: 1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri pemohon
Kota Bandung merupakan salah satu kota destinasi wisata belanja di Indonesia. Sebagai salah satu ... more Kota Bandung merupakan salah satu kota destinasi wisata belanja di Indonesia. Sebagai salah satu destinasi wisata belanja, citra kota Bandung tentunya tidak jauh atau melekat dengan menjamurnya keberadaan para penjual kaki lima. Pedagang Kaki Lima (selanjutnya disingkat PKL) adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
Contoh penulisan surat kuasa