Andi Fikri | Universitas Tadulako (original) (raw)

Papers by Andi Fikri

Research paper thumbnail of MAKALAH ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Mediasi)

Research paper thumbnail of TIPIKOR

Tugas Dan Fungsi pengadilan tipikor saya ambil adalah dipengadilan negeri kelas I A Palangkaraya ... more Tugas Dan Fungsi pengadilan tipikor saya ambil adalah dipengadilan negeri kelas I A Palangkaraya Tugas Pengadilan Negeri /Tipikor/HI Palangka Raya Kelas IA merupakan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri /Tipikor/HI Palangka Raya Kelas IA sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

Research paper thumbnail of PERBANDINGAN HUKUM

Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun meman... more Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun memang di sana-sini banyak yang sudah ditambah, diubah, dan diganti. Namun bagaimanapun juga, KUHP tersebut dahulu disusun sesuai dengan ideologi penjajah dan sudah pasti sebagian ketentuannya telah ketinggalan zaman (out to date). Oleh karena itulah kita sambut baik usaha pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman, yang sedang berusaha mempersiapkan Rancangan KUH Pidana Nasional yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang. Dalam usaha untuk membentuk KUHP Nasional yang baru dan bermutu itulah kita suka atau tidak suka membutuhkan pengetahuan tentang berbagai sistem hukum pidana asing maupun juga dalam konteks ini Hukum Pidana Adat. Hal ini dikarenakan kita dapat mengambil bahan-bahan yang berguna bagi kita di Indonesia. Apalagi hukum pidana suatu negara modern harus mencerminkan " several world view ". Termasuk juga, sebagaimana disebutkan di atas, mempelajari hukum pidana adat Indonesia oleh karena KUHP yang baru nanti sudah tentu harus mencerminkan keperibadian Indonesia. Dengan demikian para perencana undang-undang dan pembuat undang-undang pidana baik DPR maupun pihak pemerintahan dapat menarik manfaat dari studi perbandingan hukum pidana. Ada beberapa ketentuan dalam KUHP Indonesia sekarang yang harus didekriminalisasi dan ada pula hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu didekriminalisasi dengan segera untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Masalah yang berhubungan dengan Keluarga Berencana, penjualan alat-alat untuk menegah kehamilan yang dilarang dalam KUHP perlu ditinjau kembali. Selanjutnya hal-hal seperti kejahatan yang dilakukan oleh korporasio atau badan hukum, kejahgatan dalam kegiatan bursa saham perlu mendapat perhatian pula untuk dimasukkan ke dalam ketentuan undang-undang pidana. KUHP Nasional yang baru harus mempunyai jangkauan puluhan tahun ke depan agar tidak berubah-ubah tiap sebentar. Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari. Selanjutnya, studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi: Pasal 32 UUD 1945: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan Pasal 32 UUD 1945: Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia. Kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Sebagai contoh oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dikemukakan bahwa dalam rancangan KUHP yang baru di buku I dicantumkan adanya suatu sanksi adat pidana sebagai memenuhi kewajiban adat dan pembayaran ganti kerugian khususnya kepada korban pelanggaran. Dalam peraturan-peraturan modern mengenai kompensasi ataupun restitusi kepada " victim " tersebut ketentuan adat dapat berkembang ke dalamnya. Dalam hal ganti rugi kepada victim ini dapat mengambil pengalaman dari penerapan Bab V KUHP Philipina tentang pertanggung jawaban Perdata yang antara lain menyatakan: " menyatakan setiap orang yang dipertanggungjawabkan pidana karena suatu kejahatan juga dipertanggungjawabkan karena kejahatan tersebut".

Research paper thumbnail of FILSAFAT HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari b... more Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.

Research paper thumbnail of ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah ... more Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum. Hubungan Ilmu Antropologi Dengan Ilmu Hukum Dalam perspektif antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya yang berjalan di masyarakat. Hal ini karena para ahli antropologi mempelajari hukum bukan semata-semata sebagai produk dari hasil abstraksi logika sekelompok orang yang diformulasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan semata, tetapi lebih mempelajari hukum sebagai perilaku dan proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi,struktur sosial. Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi hukum, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.

Research paper thumbnail of HUKUM LAUT.pdf

Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight base line) merupakan garis pangkal yang digu... more Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight base line) merupakan garis pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah dari suatu negara kepulauan. Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan hak bagi Negara kepulauan untuk menarik garis pangkal kepulauan sebagaimana diatur oleh Pasal 47, yaitu sebagai berikut: Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar termasuk pulau-pulau utama dengan perbandingan Negara kepulauan tersebut adalah antara laut dan daratan dengan satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu (1:1 dan 9:1). Panjang garis pangkal tersebut tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali 3 % dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelili setiap kepulauan dapat melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut. Penarikan garis pangkal ini tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum, dan juga tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut (low-tide elevations) kecuali terdapat mercu suar atau instalasi permanen dan jaraknya tidak melebihi lebar laut territorial, yaitu 12 mil. Negara kepulauan tidak boleh menarik garis pangkal itu yang memotong laut territorial, atau zona ekonomi eksklusif Negara lain. Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan Negara kepulauan untuk menghormati hak-hak dan kepentingan sah dari Negara tetangganya. Penetapan garis pangkal ini harus dicantumkan dalam peta Negara tersebut dengan daftar koordinat geografis yang secara jelas merinci datum geodatiknya. Oleh karena itu, Negara kepulauan harus mengumumkan peta atau daftar koordinat tersebut dan mendepositkan salinanannya di Sekretaris PBB. Ketentuan tersebut telah diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Garis pangkal lurus kepulauan diatur dalam pasal 3, yaitu: 1. Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan. 2. Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan. 3. Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.

Research paper thumbnail of HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL.pdf

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Research paper thumbnail of PENATAAN RUANG

Aspek-aspek tersebut, melalui penataan ruang diharapkan dapat: 1. Mewujudkan pemanfaatan ruang ya... more Aspek-aspek tersebut, melalui penataan ruang diharapkan dapat: 1. Mewujudkan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; 2. Tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan 3. Tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang (Anonimus, 2007). Penjelasan singkat beberapa elemen tujuan penataan ruang tersebut adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas ruang Peningkatan kualitas ruang dilakukan dengan penataan ruang yang mendasarkan diri pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai. Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem, dikarenakan pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain yang akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang Nasional secara keseluruhan. Pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama, oleh karena itu keberadaan kebijakan Nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang sangat diperlukan. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan (oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat) harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang tersebut. 2. Perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasar pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Perencanaan tata ruang yang dilakukan akan menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci/detail tata ruang. rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrative dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci/detail tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukkan. Penyusunan rencana rinci dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan

Research paper thumbnail of ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Research paper thumbnail of Hukum Acara dan Praktek  Perdilan TUN

Hukum Acara dan Praktek Perdilan TUN

Research paper thumbnail of Hukum Acara dan Praktek  Perdilan Pidana

TAHAP PENYIDIKAN Tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tu... more TAHAP PENYIDIKAN Tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya. Sedangkan pada pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap, memberikan penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut: Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum pasal 1 butir 1 dan 2, merumuskan pengertian penyidik yang menyatakan, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang undang. Sedangkan penyidikan berarti ; serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan definisi dari pasal 1 butir 2 KUHAP, Sebagai berikut: Penyidikan (acara pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan UndangUndang, hal ini dapat disimpulkan dengan melihat redaksímenurut cara yang diatur oleh Undang-Undang iniµ. Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan pasal 1 Ned.Sv. yang berbunyi: Straftvordering heft allen wet wet voorzien. (hukum acara pidana dijalankan hanya berdasarkan undang undang). Penyidikan merupakan suatu aktifitas yuridis yang dilakuakn penyidik untukmencari dan menemukan kebenaran sejati (membuat terang dan jelas tindak pidana yang terjadi). Tujuan utama penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana tercantum didalam isi ketentuan pasal 7 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat 1 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagai berikut:

Research paper thumbnail of Hukum Acara dan Praktek  Perdilan Perdata

Sebagaimana ditentukan dalam Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV), isi gugatan gugat... more Sebagaimana ditentukan dalam Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV), isi gugatan gugatan pada pokoknya harus memuat: Identitas para pihak Bagian ini menguraikan dengan jelas identitas para pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita) Bagian ini menguraikan dengan jelas bukan hanya fakta hukumnya melainkan juga dasar hukumnya. Tuntutan (Petitum) Bagian ini menguraikan dengan jelas tuntutan yang diajukan. Tuntutan dapat berupa tuntutan pokok (primer), yaitu tuntutan sebenarnya yang diminta oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Posita, atau dapat juga berupa tuntutan tambahan (sekunder) yaitu bukan merupakan tuntutan pokok yang berhubungan langsung dengan pokok perkara. Tuntutan tambahan misalnya berupa tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara atau membayar uang paksa (dwangsom). Selain tuntutan pokok dan tambahan, ada juga tuntutan pengganti (subsider), yaitu tuntutan yang diajukan untuk mengantisipasi apabila tuntutan pokok dan tambahan tidak diterima. Dalam praktek tuntutan semacam ini biasanya berbunyi Ex Aequo Et Bono (mohon putusan yang seadil-adilnya dalam hal majelis hakim berpendapat lain diluar tuntutan Penggugat) Substansi dan syarat formil surat gugatan syarat formil dan syarat substansial dari isi suatu gugatan. Pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi oleh suatu gugatan adalah tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan, meterai, dan tanda tangan. Sedangkan syarat substansial daripada surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat umumnya dalam praktik terdiri atas identitas para pihak, dan identitas kuasa hukum. Menyusun Gugatan Sebelum menyusun gugatan, hal pertama yang harus dilakukan penggugat adalah melakukan persiapan untuk menyusun gugatan dan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Artinya sebelum sebuah gugatan disusun dan diajukan kepengadilan, maka penggugat harus melakukan persiapan. Persiapan itu tergentung pula pada gugatan dalam bentuk apa yang akan disusun. Secara teoritis dikenal beberapa bentuk gugatan, yakni : 1. Gugatan contentioasa (proses peradilan sanggah menyanggah). Gugatan contentiosa inilah yang disebut dengan gugatan perdata dalam praktek beracara dipengadilan perdata. Dalam gugatan contentiosa di dalamnya terkandung sengketa yang menarik pihak lain sebagai tergugat. 2. Gugatan voluntair (berupa permohonan) yang tidak mengandung sengketa serta tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan. Gugatan voluntair ini biasa keluar berupa penetapan pengadilan dan bukan putusan sebagaimana adanya pada gugatan contentiasa. Dengan memahami terlebih bentuk gugatan, maka kemudian barulah dilakukan proses persiapan untuk menyusun dan mengajukan gugatan meliputi mendudukkan masalahnya, mengumpulkan dokumen dan mengumpulkan informasi lainnya, selain untuk memudahkan

Research paper thumbnail of Makalah Pencemaran Tanah

Makalah Pencemaran Tanah Oleh Andi Fikri

Research paper thumbnail of paper mini HUKUM INTERNASIONAL

Paper mini Masyarakat dan Hukum Internasional

Research paper thumbnail of TUGAS HUKUM PIDANA.docx

MIRANDA SILVI AYU SITI MAISAROH SRI WAHYUNI THERESIA KRISMILA KEVIN REIYAN STEVANUS ADI SANTOSA A... more MIRANDA SILVI AYU SITI MAISAROH SRI WAHYUNI THERESIA KRISMILA KEVIN REIYAN STEVANUS ADI SANTOSA ABD. MUH ARFA LATAR BELAKANG Kesalahan dalam arti yang luas meliputi : 1. Kesengajaan. 2. Kelalaian/ kealpaan (culpa). 3. Dapat dipertanggungjawabkan.

Drafts by Andi Fikri

Research paper thumbnail of Makalah alternatif penyelesaian sengketa (Mediasi)

Alternatif penyelesaian sengketa, 2019

Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ... more Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada di tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa

Research paper thumbnail of MAKALAH ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (Mediasi)

Research paper thumbnail of TIPIKOR

Tugas Dan Fungsi pengadilan tipikor saya ambil adalah dipengadilan negeri kelas I A Palangkaraya ... more Tugas Dan Fungsi pengadilan tipikor saya ambil adalah dipengadilan negeri kelas I A Palangkaraya Tugas Pengadilan Negeri /Tipikor/HI Palangka Raya Kelas IA merupakan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri /Tipikor/HI Palangka Raya Kelas IA sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

Research paper thumbnail of PERBANDINGAN HUKUM

Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun meman... more Indonesia sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda, walaupun memang di sana-sini banyak yang sudah ditambah, diubah, dan diganti. Namun bagaimanapun juga, KUHP tersebut dahulu disusun sesuai dengan ideologi penjajah dan sudah pasti sebagian ketentuannya telah ketinggalan zaman (out to date). Oleh karena itulah kita sambut baik usaha pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman, yang sedang berusaha mempersiapkan Rancangan KUH Pidana Nasional yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang. Dalam usaha untuk membentuk KUHP Nasional yang baru dan bermutu itulah kita suka atau tidak suka membutuhkan pengetahuan tentang berbagai sistem hukum pidana asing maupun juga dalam konteks ini Hukum Pidana Adat. Hal ini dikarenakan kita dapat mengambil bahan-bahan yang berguna bagi kita di Indonesia. Apalagi hukum pidana suatu negara modern harus mencerminkan " several world view ". Termasuk juga, sebagaimana disebutkan di atas, mempelajari hukum pidana adat Indonesia oleh karena KUHP yang baru nanti sudah tentu harus mencerminkan keperibadian Indonesia. Dengan demikian para perencana undang-undang dan pembuat undang-undang pidana baik DPR maupun pihak pemerintahan dapat menarik manfaat dari studi perbandingan hukum pidana. Ada beberapa ketentuan dalam KUHP Indonesia sekarang yang harus didekriminalisasi dan ada pula hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu didekriminalisasi dengan segera untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Masalah yang berhubungan dengan Keluarga Berencana, penjualan alat-alat untuk menegah kehamilan yang dilarang dalam KUHP perlu ditinjau kembali. Selanjutnya hal-hal seperti kejahatan yang dilakukan oleh korporasio atau badan hukum, kejahgatan dalam kegiatan bursa saham perlu mendapat perhatian pula untuk dimasukkan ke dalam ketentuan undang-undang pidana. KUHP Nasional yang baru harus mempunyai jangkauan puluhan tahun ke depan agar tidak berubah-ubah tiap sebentar. Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari. Selanjutnya, studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi: Pasal 32 UUD 1945: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan Pasal 32 UUD 1945: Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia. Kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Sebagai contoh oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dikemukakan bahwa dalam rancangan KUHP yang baru di buku I dicantumkan adanya suatu sanksi adat pidana sebagai memenuhi kewajiban adat dan pembayaran ganti kerugian khususnya kepada korban pelanggaran. Dalam peraturan-peraturan modern mengenai kompensasi ataupun restitusi kepada " victim " tersebut ketentuan adat dapat berkembang ke dalamnya. Dalam hal ganti rugi kepada victim ini dapat mengambil pengalaman dari penerapan Bab V KUHP Philipina tentang pertanggung jawaban Perdata yang antara lain menyatakan: " menyatakan setiap orang yang dipertanggungjawabkan pidana karena suatu kejahatan juga dipertanggungjawabkan karena kejahatan tersebut".

Research paper thumbnail of FILSAFAT HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari b... more Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.

Research paper thumbnail of ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah ... more Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum. Hubungan Ilmu Antropologi Dengan Ilmu Hukum Dalam perspektif antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya yang berjalan di masyarakat. Hal ini karena para ahli antropologi mempelajari hukum bukan semata-semata sebagai produk dari hasil abstraksi logika sekelompok orang yang diformulasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan semata, tetapi lebih mempelajari hukum sebagai perilaku dan proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi,struktur sosial. Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi hukum, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.

Research paper thumbnail of HUKUM LAUT.pdf

Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight base line) merupakan garis pangkal yang digu... more Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight base line) merupakan garis pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah dari suatu negara kepulauan. Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan hak bagi Negara kepulauan untuk menarik garis pangkal kepulauan sebagaimana diatur oleh Pasal 47, yaitu sebagai berikut: Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar termasuk pulau-pulau utama dengan perbandingan Negara kepulauan tersebut adalah antara laut dan daratan dengan satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu (1:1 dan 9:1). Panjang garis pangkal tersebut tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali 3 % dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelili setiap kepulauan dapat melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut. Penarikan garis pangkal ini tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum, dan juga tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut (low-tide elevations) kecuali terdapat mercu suar atau instalasi permanen dan jaraknya tidak melebihi lebar laut territorial, yaitu 12 mil. Negara kepulauan tidak boleh menarik garis pangkal itu yang memotong laut territorial, atau zona ekonomi eksklusif Negara lain. Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan Negara kepulauan untuk menghormati hak-hak dan kepentingan sah dari Negara tetangganya. Penetapan garis pangkal ini harus dicantumkan dalam peta Negara tersebut dengan daftar koordinat geografis yang secara jelas merinci datum geodatiknya. Oleh karena itu, Negara kepulauan harus mengumumkan peta atau daftar koordinat tersebut dan mendepositkan salinanannya di Sekretaris PBB. Ketentuan tersebut telah diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Garis pangkal lurus kepulauan diatur dalam pasal 3, yaitu: 1. Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan. 2. Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan. 3. Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.

Research paper thumbnail of HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL.pdf

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Research paper thumbnail of PENATAAN RUANG

Aspek-aspek tersebut, melalui penataan ruang diharapkan dapat: 1. Mewujudkan pemanfaatan ruang ya... more Aspek-aspek tersebut, melalui penataan ruang diharapkan dapat: 1. Mewujudkan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; 2. Tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan 3. Tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang (Anonimus, 2007). Penjelasan singkat beberapa elemen tujuan penataan ruang tersebut adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas ruang Peningkatan kualitas ruang dilakukan dengan penataan ruang yang mendasarkan diri pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai. Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem, dikarenakan pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain yang akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang Nasional secara keseluruhan. Pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama, oleh karena itu keberadaan kebijakan Nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang sangat diperlukan. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan (oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat) harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang tersebut. 2. Perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasar pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Perencanaan tata ruang yang dilakukan akan menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci/detail tata ruang. rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrative dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci/detail tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukkan. Penyusunan rencana rinci dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan

Research paper thumbnail of ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Research paper thumbnail of Hukum Acara dan Praktek  Perdilan TUN

Hukum Acara dan Praktek Perdilan TUN

Research paper thumbnail of Hukum Acara dan Praktek  Perdilan Pidana

TAHAP PENYIDIKAN Tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tu... more TAHAP PENYIDIKAN Tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya. Sedangkan pada pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap, memberikan penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut: Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum pasal 1 butir 1 dan 2, merumuskan pengertian penyidik yang menyatakan, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang undang. Sedangkan penyidikan berarti ; serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan definisi dari pasal 1 butir 2 KUHAP, Sebagai berikut: Penyidikan (acara pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan UndangUndang, hal ini dapat disimpulkan dengan melihat redaksímenurut cara yang diatur oleh Undang-Undang iniµ. Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan pasal 1 Ned.Sv. yang berbunyi: Straftvordering heft allen wet wet voorzien. (hukum acara pidana dijalankan hanya berdasarkan undang undang). Penyidikan merupakan suatu aktifitas yuridis yang dilakuakn penyidik untukmencari dan menemukan kebenaran sejati (membuat terang dan jelas tindak pidana yang terjadi). Tujuan utama penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana tercantum didalam isi ketentuan pasal 7 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat 1 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagai berikut:

Research paper thumbnail of Hukum Acara dan Praktek  Perdilan Perdata

Sebagaimana ditentukan dalam Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV), isi gugatan gugat... more Sebagaimana ditentukan dalam Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV), isi gugatan gugatan pada pokoknya harus memuat: Identitas para pihak Bagian ini menguraikan dengan jelas identitas para pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita) Bagian ini menguraikan dengan jelas bukan hanya fakta hukumnya melainkan juga dasar hukumnya. Tuntutan (Petitum) Bagian ini menguraikan dengan jelas tuntutan yang diajukan. Tuntutan dapat berupa tuntutan pokok (primer), yaitu tuntutan sebenarnya yang diminta oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Posita, atau dapat juga berupa tuntutan tambahan (sekunder) yaitu bukan merupakan tuntutan pokok yang berhubungan langsung dengan pokok perkara. Tuntutan tambahan misalnya berupa tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara atau membayar uang paksa (dwangsom). Selain tuntutan pokok dan tambahan, ada juga tuntutan pengganti (subsider), yaitu tuntutan yang diajukan untuk mengantisipasi apabila tuntutan pokok dan tambahan tidak diterima. Dalam praktek tuntutan semacam ini biasanya berbunyi Ex Aequo Et Bono (mohon putusan yang seadil-adilnya dalam hal majelis hakim berpendapat lain diluar tuntutan Penggugat) Substansi dan syarat formil surat gugatan syarat formil dan syarat substansial dari isi suatu gugatan. Pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi oleh suatu gugatan adalah tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan, meterai, dan tanda tangan. Sedangkan syarat substansial daripada surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat umumnya dalam praktik terdiri atas identitas para pihak, dan identitas kuasa hukum. Menyusun Gugatan Sebelum menyusun gugatan, hal pertama yang harus dilakukan penggugat adalah melakukan persiapan untuk menyusun gugatan dan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Artinya sebelum sebuah gugatan disusun dan diajukan kepengadilan, maka penggugat harus melakukan persiapan. Persiapan itu tergentung pula pada gugatan dalam bentuk apa yang akan disusun. Secara teoritis dikenal beberapa bentuk gugatan, yakni : 1. Gugatan contentioasa (proses peradilan sanggah menyanggah). Gugatan contentiosa inilah yang disebut dengan gugatan perdata dalam praktek beracara dipengadilan perdata. Dalam gugatan contentiosa di dalamnya terkandung sengketa yang menarik pihak lain sebagai tergugat. 2. Gugatan voluntair (berupa permohonan) yang tidak mengandung sengketa serta tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan. Gugatan voluntair ini biasa keluar berupa penetapan pengadilan dan bukan putusan sebagaimana adanya pada gugatan contentiasa. Dengan memahami terlebih bentuk gugatan, maka kemudian barulah dilakukan proses persiapan untuk menyusun dan mengajukan gugatan meliputi mendudukkan masalahnya, mengumpulkan dokumen dan mengumpulkan informasi lainnya, selain untuk memudahkan

Research paper thumbnail of Makalah Pencemaran Tanah

Makalah Pencemaran Tanah Oleh Andi Fikri

Research paper thumbnail of paper mini HUKUM INTERNASIONAL

Paper mini Masyarakat dan Hukum Internasional

Research paper thumbnail of TUGAS HUKUM PIDANA.docx

MIRANDA SILVI AYU SITI MAISAROH SRI WAHYUNI THERESIA KRISMILA KEVIN REIYAN STEVANUS ADI SANTOSA A... more MIRANDA SILVI AYU SITI MAISAROH SRI WAHYUNI THERESIA KRISMILA KEVIN REIYAN STEVANUS ADI SANTOSA ABD. MUH ARFA LATAR BELAKANG Kesalahan dalam arti yang luas meliputi : 1. Kesengajaan. 2. Kelalaian/ kealpaan (culpa). 3. Dapat dipertanggungjawabkan.

Research paper thumbnail of Makalah alternatif penyelesaian sengketa (Mediasi)

Alternatif penyelesaian sengketa, 2019

Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ... more Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Berada di tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa