BADAN WAKAF INDONESIA (original) (raw)

MENGENAL WAKAF

Mengenal Wakaf Secara Syar'i, 2022

Banyak terjadi gagal paham dari tujuan beribadah secara syar'i (sesuai tuntunan), dalam amal sholeh Wakaf yang tidak disadari oleh umat Islam, sehingga ibadah yang dilakukan tertolak. Hukum asal suatu ibadah, "semua ibadah adalah haram, sampai ada tuntunannya (Al Quran dan Hadist). Pedoman ini, yang seringkali ditinggalkan oleh Para Penyelisih Kitabullah untuk memenuhi hawa nafsunya, sehingga Wakaf bisa secara langsung dilakukan dengan menggunakan selain tanah, misal uang, saham dan lainnya. Wakaf selain tanah, bukan tidak bisa dilakukan tetapi, bila menggunakan harta benda selain tanah maka harta yang digunakan untuk wakaf, harus terlebih dahulu dikonversi menjadi tanah, kemudian diwakafkan.

HARTA BENDA WAKAF

Wakaf merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima‟iyah (ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari ridhaNya. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah praktik wakaf yang ada di masyarakat,Undang-undang bertujuan agar harta benda wakaf terpelihara dengan baik,tidak terlantar bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Walaupun dengan adanya Undang-Undang ini realitas yang terjadi dalam masyarakat masih banyak praktif wakaf yang belum sesuai dengan aturan dan syariat islam.

TITAS WAKAF

1. PENGENALAN 1.1 PENDAHULUAN Umat Islam adalah bersaudara dan digambarkan sebagai satu bangunan yang tersusun kukuh. Penzahiran persaudaraan itu bukan semata-mata dalam bentuk pertolongan dari segi tenaga atau bantuan lain, malah Islam mengajar umatnya supaya tolong-menolong dan bantu membantu dalam bentuk wang dan harta benda. Bantuan dan pemberian wang dan harta benda ini bukan disebabkan manusia tetapi kerana mahukan keredaan Allah. Oleh itu selain zakat, hibah dan sebagainya, umat Islam akan berkongsi harta kekayaannya dengan orang lain melalui berwakaf. Wakaf merupakan satu amalan sunat dan digalakkan serta menjadi kewajipan melaksanakan apabila dibuat dengan wasiat. Oleh kerana umat Islam mahu berwakaf kerana mahukan keredaan Allah, maka wakaf merupakan satu mekanisme perkongsian harta kekayaan seseorang dengan orang lain. Dalam ekonomi, wujudnya golongan yang mengagih semula harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting kerana ia boleh membantu mencapai pembangunan ekonomi sesebuah negara.

WAKAF DAN PENERAPANNYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Pengelolaan wakaf di negara muslim pada era modern sangat beragam, baik dilihat dari sisi sejarah, regulasi, pelaksanaan, dan pengembangannya. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana pengelolaan zakat yang ada di Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Turki yang kemudia dibandingkan dengan Indonesia yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia. Dalam praktiknya, Indonesia jauh tertinggal dari beberapa Negara muslim dalam pengelolaan wakaf. Hal ini dikarenakan kurangnya political will dari pemerintah dalam pengelolaan wakaf. Dalam sisi regulasi, pengelolaan wakaf baru memiliki payung hukumnya di tahun 2004, padahal praktik pengelolaan wakaf telah berlangsung cukup lama.

WAKAF di NEGARA BANGLADESH.docx

Gagasan Social Investment Bank Ltd (SIBL) dan Sertifikat Wakaf Tunai oleh M.A. Mannan pada tahun 1995 merupakan sarana mentransfer tabungan baik si kaya maupun masyarakat yang berpenghasilan menengah untuk ikut andil berperan serta dalam mendanai kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial. SIBL dan Sertifikat Wakaf Tunai ini banyak berperan dalam pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bangladesh dan berhasil mengentaskan kemiskinan. Hal tersebut karena pemanfaatan digunakan sebesar-besarnya untuk pemanfaatan-pemanfaatan yang meliputi peningkatan standard hidup orang miskin, rehabilitasi orang cacat, peningkatan standard hidup penduduk hunian kumuh, membantu pendidikan anak yatim piatu, beasiswa, pengembangan pendidikan modern, pengembangan sekolah, kursus-kursus, akademi hingga universitas. Lalu, mendanai riset, mendirikan rumah sakit dan bank darah, menyelesaikan masalah sosial non muslim, membantu proyek penciptaan lapangan kerja dan menghapus kemiskinan

WAKAF BERJANGKA WAKTU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIKIH

Abstrak Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial serta penyempurna harta bagi umat Islam memiliki peran yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa inik membuat keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Pendefinisian ulang terhadap wakaf dibutuhkan agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perbuatan wakaf hanya dapat dilakukan untuk waktu selama-lamanya. Hal ini tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Buku III Hukum Perwakafan Pasal 215. Kemudian, pembaruan muncul di Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merubah konsep absolutisme kekelan harta wakaf menjadi bersifat relative, yaitu dengan diperbolehkannya melaksanakan wakaf dengan jangka waktu tertentu. Hasil penelitian adalah bahwa walaupun pendapat terhadap kebolehan berwakaf dengan jangka waktu merupakan pendapat minoritas di kalangan ahli fikih, namun dengan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat di Indonesia penerapan Wakaf dengan jangka waktu merupakan suatu terobosan hukum. Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa membuat pola pikir baru di masyarakat bahwa untuk berwakaf tidak perlu memiliki tanah luas, atau uang yang banyak. Namun dengan memiliki harta yang memiliki nilai investasi, maka bisa diwakafkan manfaat yang dihasilkan oleh harta tersebut dengan jangka waktu tertentu. Keyword : wakaf, aturan wakaf Indonesia, wakaf berjangka waktu Penulis : Irvan Jauhari , M.H. A. Pendahuluan Wakaf adalah ibadah yang hukumnya didapatkan melalui ijtihad. Al-Qur'an tidak menyatakan secara tegas mengenai aturan wakaf. Namun, berdasarkan konteks

WAKAF PERUSAHAAN HUKUM-MODEL-TRANSFORMASI UNTUK INDONESIA

2018

Buku ini menawarkan suatu model pengembangan wakaf perusahaan di Indonesia yang didasarkan pada riset dengan mengacu pada kesuksesan wakaf perusahaan di dunia global sekaligus penguatan pada kondisi lokal. Dengan fokus utamanya pada hukum, model dan transformasi wakaf perusahaan untuk Indonesia. Model wakaf perusahaan yang menjadi bahan pengembangan adalah Wancorp dari perusahaan Jcorp Johor, Awqaf Holding Malaysia, dan Warees Singapura. Model-model itu kemudian diintregasikan sekaligus disinerginakan dengan model wakaf yang telah sukses berkembang di Indonesia, seperti wakaf Universitas, Yayasan, lembaga non profit dan perusahaan.

WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIKHI DAN HUKUM NASIONAL

Abstract: Waqf is one of philanthropy institutions in Islam. Debates on which have been coloring of dynamical thought of Islam law, occurred since classical Islamic scholar until modern one. Topics is concerning with existenie of waqif, mauquf ‘alaih (nadzir), mauquf (object), and sighat (proclamation). Fiqh and Indonesian rule, called UU (red. Act) are giving deepest attention and analysis. The latest makes combination and accommodation to reconstruct and widen of the implementation scope of waqf. It is due to reinterpretation derived from earliest concept, and public welfare reached is as final objeitive of its philanthropy based on new interpretation. This paper is also going to elaborate some new issues like cash waqf (waqf al-nuqud) and productive waqf, emerged from lack of propessionalism and mismanagement of waqf object. Tese elaborations presented to analysis content substance of the Act 41/2004 as compromised solution conducted by the Rule.