WAKAF DAN PENERAPANNYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM (original) (raw)

WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIKHI DAN HUKUM NASIONAL

Abstract: Waqf is one of philanthropy institutions in Islam. Debates on which have been coloring of dynamical thought of Islam law, occurred since classical Islamic scholar until modern one. Topics is concerning with existenie of waqif, mauquf ‘alaih (nadzir), mauquf (object), and sighat (proclamation). Fiqh and Indonesian rule, called UU (red. Act) are giving deepest attention and analysis. The latest makes combination and accommodation to reconstruct and widen of the implementation scope of waqf. It is due to reinterpretation derived from earliest concept, and public welfare reached is as final objeitive of its philanthropy based on new interpretation. This paper is also going to elaborate some new issues like cash waqf (waqf al-nuqud) and productive waqf, emerged from lack of propessionalism and mismanagement of waqf object. Tese elaborations presented to analysis content substance of the Act 41/2004 as compromised solution conducted by the Rule.

WAKAF UANG DAN PERANNYA DALAM PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA MUSLIM

Al-Majaalis

The family has an important position in Islam as the first and main place of education in the growth and development of a Muslim. Maintaining the integrity of the family is highly recommended in Islam. One of the factors that triggers the breakdown of family resilience is the difficulty of meeting economic needs which leads to shortcuts by gambling online and online loans with usury. Islam offers various solutions such as zakat, sadaqah and cash waqf. This research seeks to answer how the role of cash waqf in strengthening the resilience of Muslim families. This research uses a qualitative method with a type of library research. Primary data sources are Islamic jurists' opinions, MUI fatwas and statutory regulations; secondary data are books, journals, documents and related research. Data collection uses data documentation and analysis by collecting, reducing, presenting, and concluding the results. The results of the research show that cash waqf can play a role in strengthening Muslim families with the qardhul hasan method, nazir cooperation with Muslim families in cash waqf, and investment of cash waqf to distribute its profits to Muslim families.

DINAMIKA WAKAF DI INDONESIA (KAJIAN KOMPETENSI PERADILAN AGAMA)

2013

The property that may be provided as waqf is more in the form of unmoving objects, so its allotment is not maximum for the social benefit. In addition, the community comprehension on waqf is more dominant positioned as object that may not be changed, including for being empowered. It causes the waqf property less productive for maximally social benefit. Majority of wakif from Indonesian Muslims have held to the conservative view of Asy-Syafi'i stating that the waqf property may not be exchanged for any reason. The waqf practices applied in Indonesia is still carried out conventionally which vulnerable to cause various problems and not a little that end up in the court. In this regard the Religious Court has authorities to resolve the case of waqf. ABSTRAK Harta yang boleh diwakafkan pun lebih banyak berupa benda-benda yang tidak bergerak, sehingga peruntukannya tidak maksimal untuk kepentingan sosial. Di samping itu pemahaman masyarakat tentang wakaf lebih dominan diposisikan sebagai benda yang tidak boleh diubah, termasuk untuk diberdayakan. Hal itu menyebabkan harta wakaf kurang produktif untuk kemaslahatan umat secara maksimal. Mayoritas wakif dari umat Islam Indonesia berpegang pada pandangan konservatif Asy-Syafi'i sendiri yang menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh ditukar dengan alasan apapun. Praktik wakaf yang diterapkan di Indonesia masih dilaksanakan secara konvensional yang rentan menimbulkan berbagai masalah dan tidak sedikit yang berakhir di pengadilan. Dalam kaitan ini Peradilan Agama berwenang untuk menyelesaikan perkara wakaf tersebut. Kata kunci: wakaf, kompetensi, peradilan agama. PENDAHULUAN Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat starategis, disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Karena itu, pendefenisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting. Kebiasaan masyarakat lebih banyak menggunakan pernyataan lisan pada saat ingin mewakafkan sebagian hartanya tanpa disertai dengan bukti tertulis (sertifikat ikrar wakaf), sehingga banyak harta wakaf yang hilang karena tidak adanya bukti setelah dikelola oleh beberapa generasi.

WAKAF BERJANGKA WAKTU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIKIH

Abstrak Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial serta penyempurna harta bagi umat Islam memiliki peran yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa inik membuat keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Pendefinisian ulang terhadap wakaf dibutuhkan agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perbuatan wakaf hanya dapat dilakukan untuk waktu selama-lamanya. Hal ini tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Buku III Hukum Perwakafan Pasal 215. Kemudian, pembaruan muncul di Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merubah konsep absolutisme kekelan harta wakaf menjadi bersifat relative, yaitu dengan diperbolehkannya melaksanakan wakaf dengan jangka waktu tertentu. Hasil penelitian adalah bahwa walaupun pendapat terhadap kebolehan berwakaf dengan jangka waktu merupakan pendapat minoritas di kalangan ahli fikih, namun dengan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat di Indonesia penerapan Wakaf dengan jangka waktu merupakan suatu terobosan hukum. Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa membuat pola pikir baru di masyarakat bahwa untuk berwakaf tidak perlu memiliki tanah luas, atau uang yang banyak. Namun dengan memiliki harta yang memiliki nilai investasi, maka bisa diwakafkan manfaat yang dihasilkan oleh harta tersebut dengan jangka waktu tertentu. Keyword : wakaf, aturan wakaf Indonesia, wakaf berjangka waktu Penulis : Irvan Jauhari , M.H. A. Pendahuluan Wakaf adalah ibadah yang hukumnya didapatkan melalui ijtihad. Al-Qur'an tidak menyatakan secara tegas mengenai aturan wakaf. Namun, berdasarkan konteks

WAKAF DAN PENDIDIKAN ISLAM KLASIK

Wakaf adalah salah satu lembaga yang mengandung nilai sosial ekonomi dalam Islam, sebuah lembaga yang digunakan sebagai sarana penyaluran harta kepada masyarakat Islam. Wakaf dinilai sebagai wujud keadilan sosial dalam Islam. Prinsip pemilikan harta dalam Islam menyatakan bahwa harta itu tidak dibenarkan jika dikuasai hanya oleh sekelompok orang sebagaimana termaktub dalam Alquran surah at Taubah: 103 : Artinya: "Ambillah zakat sebahagian dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."(QS.9:103). Harta yang dimiliki orang kaya dan tidak disalurkan kepada yang berhak akan melahirkan kecemburuan sosial yang berakibat negatif bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat. Pada zaman Islam klasik, lembaga wakaf berkembang sangat pesat, hal ini ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga wakaf yang ada, baik berupa sarana ibadah, perpustakaan, pendidikan maupun sarana publik lainnya. B. PEMBAHASAN 1. Pengertian Wakaf Wakaf secara etimologi ialah al habs an attasharruf yaitu menahan sesuatu dari memanfaatkannya 1 ,sedangkan secara terminologi adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan menahan asal adalah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, 1 Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 10 (Beirut, Libanon: Dar el Kutub al Ilmiah,1997) h. 7601.

BADAN WAKAF INDONESIA

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. yang telah memberikan anugerah dan nikmat-Nya yang tak terhingga. Shalawat dan salam semoga terus tercurah kepada Rasul pilihan-nya, yang telah membukakan mata hati kita, hingga dapat membedakan antara baik dan buruk, halal dan haram, jalan kesesatan dan petunjuk. Wakaf adalah sistem yang telah terbukti bisa memberikan sumbangsih bagi kemajuan, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, sosial dan peradaban. Dalam Islam wakaf telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. dan sudah mengalami banyak perubahan yang signifikan mulai dari jenisnya, pengelolaannya hingga peruntukkannya. Semua itu menuntut adanya ijtihad-ijtihad baru yang bisa memberikan alternatif pengembangan wakaf pada masa kini yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

PERAN WAKAF DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMAT

Poverty is one of the many problems in this country. Various efforts have been made by the government and elements of society so that the problem of poverty in this country can be resolved. Some attempts were successful, some were not. Poverty that occurs in society is not entirely the responsibility of the government, but is a shared responsibility between the government and the community. is to manage waqf productively. This research is related to the potential of waqf as a development for the welfare of the community. This research is a qualitative research and uses library research (Library Research). The data sources in this study consisted of primary data and secondary data. The primary data sources in this study were the book by Mannan, M. Abdul, Cash Waqf Certificate A, Islamic Financial Instruments and Mustafa E. Nasution's book "Islamic Financial Innovation Cash Waqf. that waqf in Indonesia has an annual economic potential of IDR 3 trillion. The potential is extraordinary, especially if the funds are handed over to the manager and invested in a productive sector, for example, the funds are deposited in an Islamic bank, in other words, every year Islamic banks provide 9% Profit Sharing, then at the end of the year there will already be funds of IDR 270 Billion. The benefits of cash/cash waqf are not only able to increase economic growth, but also to create income distribution.

PERANAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT ISLAM DAN APLIKASINYA DI MALAYSIA

Waqf is a form of charity with special features that has permanence and continuity. The beneficiaries can benefit from the waqf property for years, generations or even centuries. The ownership of waqf is withdrawn from the owner and returned to Allah for the benefit of His subjects to whom the property has been bequeathed. Waqf is a form of worship to Allah and has significant contribution to economic development as it plays an important role as wealth redistribution mechanism. In common tradition, properties given out for waqf purpose are namely mosque, land for Muslim cemeteries, business premises, agriculture lands, religious schools, etc. In the modern times, majority of Muslim scholars accept cash waqf, share of waqf, waqf of shares and takaful waqf as form of waqfs. This article aims to discuss the role of waqf in achieving the hike in economic development focusing on the human welfare among the Malaysian society. Waqf plays a vital role in poverty alleviation, health services, education, orphanage centre, mosques and residences for the needy society.