ANOMALI DEMOKRASI INDONESIA: Kontroversi Peningkatan Partisipasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah dalam masa Pandemi Covid-19 (original) (raw)
Related papers
Partisipasi Politik (Sebuah Analisa Pemilukada Pada Masa Pendemi Covid)
Journal Ilmiah Rinjani : Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 2022
This study aims to take a closer look at the five-year political event specifically for the election of the Governor and Deputy Governor, Regent and Deputy Regent, as well as Mayor and Deputy Mayor in 2020 which was held during the COVID-19 pandemic. This study compares the level of voter participation in the post-conflict local election in 270 regions in Indonesia before the COVID-19 pandemic, to be precise in 2015 and the post-conflict local election when COVID-19 hit Indonesia, namely 2020. The study uses descriptive qualitative methods with secondary data obtained from official government institutions (KPU). , Bawaslu), mass media, both newspapers and other social media, as well as the results of research conducted by other researchers. The results of the study show that the COVID-19 pandemic has no effect on voter turnout, but tends to increase. The reasons for the increase in participation include, firstly, the voting community increasingly believes in the implementation of th...
Jurnal Riset Pendidikan Dasar (JRPD)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran politik terhadap partisipasi politik masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu masyarakat desa Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang telah memenuhi syarat dalam menggunakan hak pilih. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu rumus slovin dengan nilai kritis 10% dan sampel yang digunakan adalah masyarakat desa Cipatujah kabupaten Tasikmalaya yang telah memenuhi syarat dalam menggunakan hak pilih berjumlah 98 jiwa. Hasil penelitian ini menunjukan adanya pengaruh positif yang signifikan kesadaran politik terhadap partisipasi politik masyarakat desa Cipatujah kabupaten Tasikmalaya dalam pemilihan kepala daerah 2020. Pengaruh variabel kesadaran politik terhadap partisipasi politik masyarakat desa Cipatujah kabupaten Tasikmalaya dalam pemilihan kepala daerah 2020 sebesar 0,073 yang dapat d...
Dinamika Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
Deleted Journal, 2022
Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi wajib pajak patuh. Lahirnya Undang-Undang tentang pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan undang-undang tax amnesty yang direalisasikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini menuai kontroversi sejak mulai proses perancangan sampai proses pengesahan menjadi Undang-Undang. Undangundang ini dianggap sangak kental dengan muatan politik. Hal ini bisa dilihat dalam proses perancangan sampai proses pengesahan terjadi tarik menarik di parlemen terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan bagi para penggemplang pajak. Pemerintah ingin memberikan ampunan kepada orangorang yang tidak patuh pajak serta memnyimpan dananya di luar negeri. Penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library research) dengan melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu dengan cara menguraikan gambaran obyek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang nampak sebagaimana adanya kemudian dianalisis untuk mengungkapkan makna-makna di balik fakta tersebut. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak merupakan salah satu hasil politik hukum antara pemerintah dan DPR dalam memformulasikan peraturan perundang-undangan. Draf RUU ini sebelumnya tidak terdapat dalam Prolegnas. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membuat kebijakan dalam rangka merespon persoalan yang sedang dihadapi negara Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan. RUU menuai kontroversi dan melalui proses panjang dan alot sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pembehasan yang panjang dan alot tersebut disebabkan bukan hanya materi muatan perundang-undangan, tetapi menyangkut persolan kepentingan-kepentingan politik, sosial ekonomi dan sebagainya. Semua itu harus dicari titik temu antara semua kepentingan-kepentingan tersebut.
Insecurisme Politik Rakyat Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah 2020
Populika: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2022
Salah satu masalah penting dari demokrasi daerah adalah politik kekerabatan. Terdapat 124 calon kepala daerah pada pemilihan umum kepala daerah 2020 di Indonesia terpapar politik kekerabatan. Demokrasi sebagai sistem yang memposisikan rakyat pemegang kedaulatan telah kehilangan ruhnya. Penelitian ini bertujuan untuk menginterpretasikan fenomena politik kekerabatan pada pilkada tahun 2020 dengan pisau analisis psikologi dari sisi rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah systematic literatur review. Hasil penelitian menemukan sepuluh faktor dominan penyebab terjadinya insecurisme politik rakyat; rendahnya kesadaran politik rakyat, minimnya edukasi politik kepada rakyat, partisipasi politik rakyat bersifat passif, pragmatisme partai politik pada kandidasi calon kepala daerah, ketidakpercayaan rakyat terhadap calon kepala daerah, lemahnya sosialisasi KPU terhadap rakyat tentang pentingnya penggunaan suara dalam menentukan kondisi daerah, pemutakhiran data pemilih, tingginya modus transaksi calon kepala daerah kepada rakyat, formalitas ketentuan calon kepala daerah, dan kran politik kekerabatan dibuka secara leluasa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian sepuluh faktor tersebut membentuk insecurisme politik rakyat Indonesia. Rakyat memposisikan dirinya tidak berdaya dan beranggapan tidak memiliki pengaruh dalam demokrasi sehingga melakukan pengabaian atas maraknya politik kekerabatan.
Menakar Pengaruh Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah DI Indonesia
JWP (Jurnal Wacana Politik), 2022
Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar pengaruh dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah yang diukur dari tingkat keterpilihan terhadap calon kepala daerah yang terkait dengan dinasti politik. Penelitian ini juga akan menggambarkan tipe patron yang efektif dalam mempengaruhi kemenangan calon kepala daerah yang terkait dengan politik dinasti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan menghitung persentase dari setiap parameter yang diamati. Pendekatan kualitatif juga digunakan untuk menganalisis data hubungan calon yang terkait dinasti politik dengan patronnya. Gejala politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah semakin meningkat dari waktu ke waktu sejak pemilihan kepala daerah langsung pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2005. Politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 terjadi di 29 provinsi dari 32 provinsi yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, dengan jumlah pasangan calon yang tekait dengan politik dinasti mencapai 135 pasangan calon atau 16,8 % dari total 804 pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah tahun 2020. Sebanyak 58 pasangan calon politik dinasti atau sebesar 42,96 % terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, dan sisanya 77 pasangan calon tidak terpilih. Calon kepala yang paling banyak terpilih adalah calon politik dinasti yang mempunyai hubungan anak/ menantu, suami/isteri dan kakak/adek dengan patron politik dinastinya yaitu mencapai 51 pasangan calon atau sebanyak 88 % dari calon politik dinasti yang terpilih.
Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2016
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan konsekuensi fundamental dalam penyelenggaraan demokrasi. Dalam Pasal 18 ayat 4 amandemen kedua UUD 1945,dikatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Sebagaimana lazimnya sebuah konstitusi atau UUD 1945 hanya memberikan garis besarnya saja tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa dipilih secara demokratis. Awalnya Pemilihan Kepala Daerah itu adalah bagian dari Otonomi Daerah yang ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 dengan menggunakan istilah Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat PILKADA. Sedangkan istilah Pemilukada digunakan ketika pemilihan Kepala Daerah dianggap bukan lagi menjadi bagian dari rezim atau bagian dari Otonomi Daerah, melainkan menjadi rezim atau bagian dari PEMILU. Dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No.32 Tahun 2004 bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah di lakuk...
Partai Politik, Fenomena Dinasti Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Dan Desentralisasi
2016
This study aims to describe the practice of political dynasties emerged along the carrying out of regional head election, describe the role of political parties in that process, and to explain the impacts on decentralization. The research used qualitative approach with primary data source documentation that purposively selected from Kompas newspaper. Data was collected, processed, and analyzed based on news or information related to political parties, direct regional head elections, and the phenomenon of the rise of political dynasties in some areas. The results shows that the practice of democracy in the local election has grown into a double-edged sword; on the on hand it gives the political rights to be elected to individual or group, and on the other hand depriving political rights to selected individuals or groups. This is a necessary condition for the growth and proliferation of the phenomenon of dynastic politics in Indonesia. Not surprisingly, the emergence of oligarchy both...
Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2020
Indonesia pada 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Berbeda dengan Pemilu Serentak yang mengalami kenaikan angka partisipasi, Pilkada Serentak 2020 dibayangi oleh rendahnya minat masyarakat untuk datang ke TPS karena Pilkada dilaksanakan ditengahdi tengah Pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPU tetap optimis jika partisipasi pada Pilkada nanti tetap tinggi sehingga KPU berani memasang target angka partisipasi sebesar 77,5%. Untuk mewujudkan optimisme tersebut diperlukan sebuah strategi untuk mendongkrak minat pemilih. Strategi tersebut antara lain pertama, menyusun strategi komunikasi dan teknis guna mendorong minat serta memberi kemudahan pelayanan pemberian suara. Kedua, penyelenggara dapat memaksimalkan sosialisasi secara daring dengan platform berbagai bentuk media sosial. Ketiga, penyelenggara memberikan insentif kepada pemilih dengan pemberian masker saat pemilih datang ke TPS sebagai bentuk kepedulian penyelenggara atas ...