PERJALANAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
HUKUM DAN KEBIJAKAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Dualisme aturan yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria, dimana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di Negara Indonesia.
PENERAPAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
iftytahur R. K, 2022
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata
Ariqah Maulia, 2020
ABSTRAK Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini adalah penelitian yang mencoba mendeskripsikan variabel yang diteliti secara mandiri tanpa dikaitkan dengan variabel-variabel lain baik yang bersifat membandingkan maupun menghubungkan. Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Kata kunci: Penegakan hukum, hukum, masyarakat
TANTANGAN PEMBARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
Setiap undang undang yang dikeluarkan tidak dapat tidak memuat tujuan yang hendak dicapai dari sebuah kebijakan. Oleh sebab itu undang undang merupakan pencerminan dari apa yang dikehendaki oleh penguasa/pemerintah dan atau masyarakat. Untuk memahaminya tidak cukup hanya melalui teksnya semata mata tetapi juga harus melihat latar belakang, keadaan sosial politik, maupun suasana kejiwaannya. Semua unsur tersebut membentuk kerangka berfikir baru (paradigma) bagaimana pengalaman masa lalu, pada saat diundangkannya peraturan tersebut dan apa yang hendak diwujudkan pada masa yang akan datang. Sudah dengan sendirinya jika masyarakat berubah, pengalaman sudah semakin banyak, situasi sosial ekonomi, budaya dan politik juga sudah lain, tuntutan dan harapan masa depan juga sudah berubah dan semakin banyak atau meningkat, maka kerangka berfikir (paradigma) yang lalu menjadi usang (veroudert) yang harus digantikan dengan paradigma baru. Undang Undang Dasar 1945 yang selama pada Masa Orde Baru disakralkan, tidak kuasa membendung tuntutan perubahan dan untuk itu dilakukan Amandemen sebanyak 4 kali. Itulah sebabnya bukan suatu hal yang aneh jika tuntutan perubahan tersebut juga menimpa UUPA 1960 agar disesuaikan dengan tuntutan perubahan masyarakat tersebut. Kemampuan untuk melakukan adaptasi dengan perubahan masyarakat justru akan melestarikan UUPA tersebut, sebaliknya mempertahankan UUPA a quo seperti apa adanya justru akan menjadikan UUPA semakin ditinggalkan masyarakat. Untuk itu perlu kita menyimak metafora Frederik Carl von Savigny (seorang tokoh aliran sejarah hukum Jerman yang menentang kodifikasi) yang menyatakan bahwa kehidupan hukum itu layaknya suatu organisme. Ia lahir, besar, matang, lapuk dan akhirnya punah. (born, mature, decay and die). Namun hukum sesungguhnya mempunyai kemampuan untuk memperbaharui dirinya (self reproduction of law) sehingga ia tetap bisa eksis dalam kehidupan masyarakat. (Niklas Luhman). Issu issu pokok
PENEGAKAN HUKUM LAUT DI INDONESIA
The purpose of this paper is providing a propose solution for addressing the problems in conducting maritime law enforcement in Indonesian waters territory, particularly in coastal areas. Descriptive Qualitative approach is employed in this study. Primary data are collected from literature and desktop studies. Data analysis is conducted through the qualitative approach. This paper examines the monitoring and maritime law enforcement systems existing in Indonesian waters. It is clear that the complex problems in the maritime law enforcement system in Indonesia. Including: the lack of funding, facilities, trained personnel; the lack of inter-agency coordination mechanisms and communications among the various enforcement agencies; lack of environmental and natural resource awareness. The establishment of a national body in maritime law enforcement activities in coastal areas or coast guard is one of alternative solutions that proposed for addressing coordination and institutional problems in the operational of maritime law enforcement in Indonesian coastal areas. sumber:www.oseanografi.lipi.go.id Oseana, Volume XXXII No.
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018
Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DIINDONESIA
binsar nainggolan, 2019
The history of agrarian development in Indonesia is developing from regulations that have existed since the colonial era, this shows that the development of agrarian law rules in Indonesia is inseparable from the rules that have been in effect since the kingdom and colonial times
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Aman Darmawan, 2024
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.
PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA DAN HAKIKATNYA
Artikel Hakikat Hukum DI indonesia, 2024
Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang komprehensif mencakup berbagai institusi, prosedur, dan norma hukum, di mana setiap unsur atau sub-sistem saling berinteraksi satu sama lain. Hukum sebagai sebuah sistem menunjukkan kompleksitas dan beragam perspektif, baik yang berasal dari hukum nasional seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif, maupun dari tradisi hukum Barat seperti sistem common law dan civil law. Contoh kompleksitas dan multiperspektif ini dapat dilihat dalam hukum Islam yang memandang bahwa agama dan hukum merupakan satu kesatuan. Di sisi lain, sistem hukum Barat, terutama di Eropa, lebih mengedepankan kodifikasi, berbeda dengan hukum adat yang berkembang seiring dengan identitas masyarakat yang menghasilkannya. Sementara itu, hukum positif atau hukum nasional Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh hukum tertulis yang merupakan "warisan" dari masa penjajahan. Meskipun terdapat perbedaan dalam sistem hukum, pada dasarnya semua hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, keteraturan, dan ketertiban dalam Masyarakat.