Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini dan Akan Datang) (original) (raw)
Related papers
Keberlakuan Hukum Adat Dan Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Penentuan Hak Atas Tanah Timbul
2011
Regarding the status of sandbar, for local communities arising from the village communal land controlled by the village is, on the other side the land is state land arise. Local laws that are not written during this proved not only cheaper but also much more to protect local interests. Granting land rights arise, the interests protected include individual interests, public interest and importance to protect and recognize the values upheld in the society, protection of natural resources which is a social interest.
Jurnal Hukum Adigama
In Indonesia there are still customary rights, customary rights are the oldest rights of customary law communities whose existence is recognized in Article 3 of Law Number 5/1960 as long as the reality still exists and does not conflict with national interests. one of the objects of customary rights is customary land. The existence of customary community's customary land is spread throughout Indonesia, including Bali. Bali is still very strong in customs and culture so that it has many customary law communities who have customary land in each region in Bali. one of them is AYDS land which is located in the Tusan village area, banjarangkan sub-district, klungkung regency, bali. is land that cannot be bought and cannot be certified because it is land with the community in Tusan Village. but someone named I Ketut Sotong said that he had a certificate of ownership of the land which at the time the land was occupied by Ni Wayan Rosih who was a resident of Tusan village. therefore thi...
Tanah Ulayat Adat Perspektif Hukum Positif Dan Hukum IslamAM
El-Dusturie
Tanah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Hal ini telah berlaku turun temurun dalam sejarah peradaban mereka. Berkaitan dengan hal itu, kepemilikan maupun penguasaan terhadapnya menjadi persoalan yang penting. Tulisan ini mencoba untuk mengelaborasi status dan kedudukan tanah ulayat adat dalam perspektif hukum positif di Indonesia maupun hukum islam. Melalui metode library research dengan pendekatan studi komparatif antara kedua bentuk hukum tersebut, dapat dideskripsikan hasilnya bahwa tanah ulayat adat perspektif hukum positif merupakan bagian daripada tanah yang pengaturannya berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat. Adapun statusnya berkaitan dengan masyarakat adat, mereka memegang kepemilikan secara kolektif kolegial, dimana masing-masing individu memiliki andil dalam kepemilikannya sepanjang dan sesuai dengan peraturan adat setempat. Sementara itu dalam hukum islam, hak ulayat identik dengan semacam hak yang dimiliki oleh mereka dalam hal memanfaatkan tanahtanah yang tidak bertuan, baik erat kaitannya dengan ihjarul mubahat maupun iḥyā' almawāt. Hanya saja, hak tersebut tidak berkaitan erat dengan masyarakat adat, melainkan dengan kondisi tanah itu sendiri yang tidak memiliki tuan. Persamaan dari kepemilikan hak terhadap tanah ulayat adat maupun ihjarul mubahat dan iḥyā' al-mawāt terbatas pada kepemilikan untuk memanfaatkan, bukan sebagai objek yang diperjualbelikan.
Dinamika Undang-Undang Tanah Adat di Negeri Sembilan : Kajian Perkembangan dan Isu Undang-Undang
Malaysian Journal of Syariah and Law
Adat Perpatih yang menjuraikan keturunan nasab sebelah ibu merupakan pegangan utama dalam struktur pentadbiran tanah adat di Negeri Sembilan. Kertas kerja ini bertujuan untuk mengkaji sejarah perkembangan undang-undang tanah adat di Negeri Sembilan khasnya yang keseluruhannya diadaptasi daripada perbilangan adat. Tumpuan utama dalam perbincangan kertas kerja ini merangkumi undang-undang yang berkaitan dengan sistem tanah Adat Perpatih seperti perlembagaan, Kanun Tanah Negara, Enakmen Pemegangan Tanah Adat dan juga Akta Pengambilan Tanah. Kajian yang dibuat adalah berdasarkan penyelidikan kepustakaan dan juga hasil temubual dengan beberapa individu yang terlibat secara langsung dengan tanah adat. Konklusi kertas kerja ini menggariskan pemahaman berkenaan perkembangan dan isu perundangan berkaitan tanah adat di Negeri Sembilan sejak zaman penjajahan hingga ke hari ini. Adat perpatih which is based on matrilineal lineage forms the main structure of the administration of customary land in Negeri Sembilan. This paper aims to to study the development of customary land law in particular the state of Negeri Sembilan, which is generally derived from customary sayings/idioms (perbilangan adat). The main focus of discussion in this paper comprises of the laws relating to customary land law in Adat Perpatih such as the Federal Constitution, National Land Code, Customary Tenure Enactment and the Land Acquisition Act. This study applies library based research and interview of relevant key individuals who are directly involved in customary land law. It concludes with a developed understanding on the evolution and legal issues pertaining to customary land in Negeri Sembilan since the colonial era until the present day. Kata Kunci: Adat perpatih, tanah adat, sejarah undang-undang, undang-undang tanah. Pengenalan Sejarah di Tanah Melayu menunjukkan bahawa adat dan budaya masyarakat Melayu setempat telah mempengaruhi pelaksanaan undang-undang dalam berbagai aspek pentadbiran dan pengurusan termasuklah pemilikan dan perwarisan tanah. Terdapat dua jenis adat yang yang menjadi amalan masyarakat iaitu Adat Temenggong dan Adat Perpatih. Adat Temenggong merupakan adat yang menjadi amalan di kebanyakan tempat di Semenanjung Malaysia. Manakala, Adat Perpatih merupakan amalan turun temurun yang telah diamalkan oleh masyarakat Negeri Sembilan dan sebahagian dari masyarakat bersempadan dengan Melaka seperti di Naning (Makiah & Jamaliah,2012). Walaupun
Tanah Adat di Negeri Sembilan : Undang-Undang, Pelaksanaan dan Realiti
Malaysian Journal of Syariah and Law, 2017
Hukum Adat Perpatih di Negeri Sembilan telah dikanunkan dalam bentuk undang-undang bertulis sejak awal kurun ke 20 dengan pengenalan Enakmen Pemegangan Adat 1909. Enakmen ini telah meletakkan asas kepada kelangsungan peraturan adat yang menjadi pegangan masyarakat Adat Perpatih di Negeri Sembilan sejak zaman berzaman sehingga ke masa kini. Begitupun tanah adat berhadapan dengan pelbagai isu termasuklah isu tanah terbiar dan jumlah keluasan tanah adat yang semakin berkurangan. Tambahan pula, kajian perundangan berkaitan amalan dan kedudukan tanah adat di sisi undang-undang Malaysia masih kurang dijalankan. Kertas ini merupakan satu tinjauan awal yang meneliti undang-undang khususnya statut sedia ada berkaitan tanah adat di Negeri Sembilan. Ia juga mengenalpasti isu-isu perundangan yang memerlukan kajian lanjut. Ia menggunakan kaedah kajian perpustakaan yang disokong oleh dapatan daripada kaji selidik dan beberapa temu bual pakar. Hasil kajian mendapati timbulnya persoalan samada undang-undang sedia ada masih sesuai dengan kehendak amalan semasa tanah adat justeru membawa kepada perlunya dijalankan kajian lanjut untuk menjawab persoalan tersebut. Kajian ini penting dalam usaha untuk menilai dan melihat kembali kedudukan undang-undang tersebut bagi memastikan aset yang penting bagi masyarakat adat di Negeri Sembilan terus mampan menghadapi perubahan zaman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL MELALUI PENGEMBANGAN SUI GENERIS LAW
It"s cannot deny that intellectual property right laws, in certain aspects are possible for using to protect traditional knowledge from their utilization. However, in the same time, intelectuual property rezim also become "a tool" to legitimate of biopiracy practices. Due to the massive of international pressure, mostly developing countries, and the awereness that intellectual property regimes doesn"t optimal to protect traditional knowledge, it develops a discourse to develop a sui generis law outside of intellectual property right regimes. By using the normative method and qualitative approach, this research shows that in order to develop the sui generis law in Indonesia, there are several minimum elements that shall be contained in it, inter alia: the purposes of protection; scope of protection; creteria of protection; the beneficiaries of protection: the holder of traditional knowledge; the kind of rights to be granted; how does the rights acquired; how to enforce it; how does the rights lost or expired; and dispute resolution.
Status Kepemilikan Tanah Adat Yang Didaftarkan Secara Sporadik Di Kota Tual
Widya Yuridika
Permasalahan pendaftaran tanah yang umum terjadi karena belum didaftarkannya hak atas tanah, yaitu penguasaan suatu bidang tanah hingga mengakibatkan terjadinya masalah pertanahan dimana adanya pihak lain yang mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya, karena tidak memilikinya dasar hukum yang kuat maka hukum agraria akan diberlakukan lemah untuk diterapkan yang mengakibatkan pandangan dari masyarakat bahwa hukum agraria tidak bisa mewujudkan tuntutan dari masyarakat dan hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. 1 Pendaftaran tanah atau yang dikenal dengan kadaster adalah istilah teknis untuk pencatatan. Kadaster yang didapat dari bahasa Latin yang memiliki arti kapi stroom yaitu Register atau capite dimana hal tersebut dijadikan sebagai istilah pada zaman Romawi dalam mengurus segala hal yang terkait dengan pajak tanah. Istilah berikut digunakan untuk
Tanah dan Persoalan Identitas Masyarakat Adat
Tanah adalah persoalan yang paling sering muncul dalam pembicaraan mengenai masyarakat adat belakangan ini, terutama setelah Indonesia memasuki era reformasi pasca berakhirnya kekuasaan Soeharto pada tahun 1998. Berbeda dengan persoalan tanah umumnya, persoalan tanah yang menyangkut masyarakat adat mempunyai karakter yang unik karena berkait dengan sejarah dan identitas, bukan sekadar persoalan hukum. Tidak mengejutkan kalau yang sering muncul dalam persoalan tersebut adalah klaim yang bersifat subjektif dan multi-interpretatif. Di kalangan aktivis gerakan masyarakat adat sendiri, terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai apa yang dimaksud 'tanah adat', belum lagi pandangan pemerintah yang dalam banyak kasus sering mengundang kontroversi.
Dinamika Awig-Awig dan Pengaruhnya terhadap Keberlanjutan Tanah Adat
Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 2020
Awig-awig is a customary law that governs the life of the community in Pakraman. Environmental management and land resources in a pakraman are also regulated in the Awig-awig. Awig-awig is dynamic, which means moving and making adjustments to the conditions of society. Awig-awig dynamics that occur in pakraman are related to the sustainability of customary land in pakraman because the management of customary lands is regulated in awig-awig. This study aims to identify the local knowledge and practice of traditional customary land management, awig-awig dynamics, the sustainability of customary land from ecological, social, cultural, religious, and economic aspects and identify the influence of awig-awig dynamics on the sustainability of customary land. The research method used was survey research using questionnaire instruments to get quantitative data and in-depth interviews to get the qualitataive data. The results showed that there were awig-awig dynamics in the Traditional Village of Tenganan Pegringsingan and there was an influence of awig-awig dynamics on the sustainability of customary land.