MENGGUNGKAP KEMBALI TABIR KAFA’AH DAN SIGNIFIKANSI WALI DALAM PERKAWINAN (original) (raw)
Related papers
KAFA'AH DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM
ALHIKMAH RIAS EFENDI, 2020
I n s i t u t A g a maI s l a m Ne g e r i Me t r o J l . K i h a j a r D e wa n t a r a1 5 a , I r i n gMu l y oK o t aMe t r o E ma i l : a l h i k ma h e f e n d i 1 8 @g ma i l . c o m A b
Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?
TINJAUAN TENTANG KHIYAR DALAM PERKAWINAN
secara bahasa berarti: pilihan ,)الخيار( engkau memilih ( الخيار ,)انت atau hak memilih Artinya: Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka (QS: Al-Baqarah: 187) Dalam surah ini dijelaskan bahwa di dalam hidup bersama harus dijaga hubungan suami isteri, antara lain pemenuhan hak dan kewajiban suami isteri dengan sebaik-baiknya dan harus ada keseimbangan antara keduanya. Maka di dalam khiyar dipersilahkan memilih, apakah perkawinan akan diteruskan atau tidak, agar semua tidak menimbulkan bahaya yang tidak berkesudahan pada kedua belah pihak. Karena salah satu tujuan syariat Islam ialah tidak menghendaki bahaya atau hal-hal yang menimbulkan bahaya.4 B. Hukum dan Macam-macam Khiyar 1. Hukum Khiyar
Pembaharuan Konsep Kafa’Ah Dalam Perkawinan
Jurnal Keislaman, 2022
The purpose of this study is to reformulate efforts to renew the concept of kafa'ah in marriage which often occurs in differences among scholars. While library research is the type in this research that is studied qualitatively by compiling data systematically and is carried out through descriptive-analytic nature with a framework of thinking using deductive methods. Furthermore, this study states that the scholars have different opinions regarding the division of qualification criteria for kafa'ah in choosing a partner, but the majority of scholars argue that there is only one important and non-negotiable factor in the application of the concept of kafa'ah, namely the religious factor. Then, the renewal of the kafa'ah concept can be simplified in the division of kafa'ah qualifications into only two qualifications, namely; First, the religious factor as an important and core factor in determining the selection of a prospective partner and second, determining qual...
Kafa'ah Dalam Pernikahan Perspektif Hadis Nabi
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidakmudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikahseseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapisesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untukmenyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yangmengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yangmenjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisandan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyakhadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusuihadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salahsatu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayatyang lain. Kafa’ah ini sangat penting dala...
Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 2021
Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.
PENGGUNAAN ISTILAH DAN QAWL MU’TAMAD DALAM MAZHAB SHAFI’I
Mazhab Shafi’i adalah salah satu mazhab yang muncul daam era perkembangan ilmu Islam. Kelahiran dan kemahsyuran mazhab ini dibuktikan dengan terhasilnya pelbagai karya-karya fiqh yang telah ditulis oleh para tokoh dan pendokong mazhab. Namu begitu, di dalam hasil karya ini, terdapat beberapa istilah-istilah tertentu yang menunjukkan sesuatu makna tertentu yang tidak diterangkan secara terperinci. Ini menyebabkan timbulnya kekeliruan dan keraguan dikalangan pembaca dan pengkaji fiqh terutamanya yang baru berjinak-jinak dalam bidang fiqh ini. Oleh itu, kajian ini adalah untuk mengenalpasti istilah-istilah dan autoriti qawl mu’tamad dalam mazhab Shafi’i. Bagi menyempurnakan kajian ini, pengkaji telah menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari kajian ini menunjukkan bahawasanya mazhab Shafi’i merupakan salah satu mazhab yang menjadi pengangan majoriti masyarakat masyarakat Islam pada waktu ini dari sudut fiqhnya. Perkembangan mazhab ini bertitik tolak daripada kesinambungan para fuqaha’ Shafi’iyyah yang meneruskan tradisi ilmu yang berpandukan manhaj imam Shafi’i.
PERANAN WANITA DALAM WAKAF: KEPERLUAN DARI SUDUT MAQASID SYARIAH
Jurnal Penyelidikan Islam dan Kontemporari (JOIRC), 2019
Secara umumnya, wakaf merupakan satu instrumen penting yang dapat menyelesaikan masalah ekonomi dalam sesebuah negara. Tujuan utama wakaf ialah untuk memberi manfaat kepada ekonomi dan masyarakat. Sejarah wakaf bermula sejak zaman Nabi Muhammad S.A.W. dan berkembang berterusan sehingga ke hari ini. Kertas kerja ini bertujuan untuk mengkaji sumbangan wanita dalam wakaf dari sudut sejarah dan kontemporari serta melihat sejauh mana kepentingan sumbangan wanita dalam wakaf dan bagaimana hubungkait dengan maqasid syariah. Sejarah telah membuktikan pelbagai jenis sumbangan wanita sebagai pengasas, penerima dan pengurus harta wakaf. Kaedah yang digunakan dalam kajian ini ialah penyelidikan perpustakaan yang mengkaji tentang bukti sumbangan wanita dari sudut sejarah dan kontemporari, serta menganalisis sumbangan wanita terhadap wakaf dari sudut pandang maqasid syariah. Hasil kajian menunjukkan analisis kepentingan wanita terlibat dalam wakaf dari sudut perspektif maqasid syariah.
Pandangan Mazhab Syafi’I Dan Mazhab Maliki Tentang Hirfah Sebagai Unsur Kafā’Ah Dalam Pernikahan
2017
Skripsi ini berjudul “PANDANGAN MAZHAB SYAFI‟I DAN MAZHAB MALIKI TENTANG HIRFAH SEBAGAI UNSUR KAFĀ‟AH DALAM PERNIKAHAN ditulis berdasarkan pendapat mazhab Syafi‟i dan mazhab Maliki, menarik jika suatu kajian mengenai kafa‟ah diteliti secara komparatif antara dua madzhab yang berbeda. Karena berdasarkan asumsi penulis bahwa perubahan masa dari ulama-ulama madzhab memutuskan suatu hukum sampai dengan masa sekarang tentu akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. MazhabSyafi‟i berpendapat bahwa hirfah menjadi ukuran kafā‟ah dalam pernikahan dan madzhabini mempunyai pemikiran yang berbeda menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi rendah tidak sederajat dengan seseorang yang prfrofesinya tinggi. Sedangkan menurut Mazhab Maliki berpendapat hirfah tidak menjadi ukuran kafā‟ah karena kesetaraan seseorang tidak di lihat dari profesinya melainkan dari agamanya (ketaqwaan). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menela...