STUDI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI TOGEL DIKEPULAUAN KEI (original) (raw)

MENYEGARKAN PENDEKATAN STUDI HUKUM ACARA PIDANA

Jurnal Mimbar Hukum, 2021

Suppose we pay attention to Indonesian literature on criminal justice. In that case, the central thesis of most publications are that criminal justice administration is a single system, where actors as a subsystem work together for one clear goal, named justice. We develop a criminal justice model such as adversarial, inquisitorial, and integrated criminal justive systems based on this assumption. This article shows that the reality is not that simple. Through literature review, this article will show that criminal justice is a complex and multi-dimensional subject. The outcome of the system relies heavily on the actors and their interaction when processing a case. This framework has not been widely discussed in the Indonesian literature because of the limited approach to the study of criminal justice. In our study, we are obsessed with models and their comparisons. In the end, this article invites Indonesian academics to refresh our approach to studying criminal justice by expanding our framework in understanding criminal justice as a multi-dimensional subject. Without it, our academic discourse will not develop much.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING

Didik Kusramadana, 2022

Bullying/perundungan merupakan salah satu dari berbagai pelanggaran HAM. Dunia pendidikan Indonesia saat ini telah tercemar dengan kasus bullying yang mulai merabah ke beberapa jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAYA BELA PAKSA PELAKU PEMBUNUHAN BEGAL

Warga negara Indonesia terdiri dari dua juta jiwa penduduk yang sudah barang tentu sehari-harinya memerlukan biaya untuk kebutuhan hidup. Sementara itu, terdapat banyak sekali kesenjangan ekonomi yang terjadi seperti hidup susah, lapangan kerja sempit dan banyaknya masyarakat yang menganggur, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau keluarga sering menemui kesulitan. Ketika setiap hari kebutuhan semakin meningkat sedangkan daya ekonomi rendah, ini mengakibatkan seseorang melakukan kejahatan untuk mendapatkan

ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HAL MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi kasus PUTUSAN No. 44/Pid.B/2021/PN Pms)

Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judiyang mana kejahatan perjudian ini diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 1 dari undang-undang tersebut “Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”. Aturan hukum ini jelas menyatakan Indonesia sebagai Negara yang tidak melegalkan perjudian. Meskipun telah diancam hukuman dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih ada yang berani melakukan pidana perjudian. aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi merupakan dimana seseorang memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan permainan judi, yang mana permainan judi tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada izin dari pihak berwenang, Namun dengan sengaja memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan perjudian seper...

KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DI INDONESIA

2023

A. PENDAHULUAN Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan menegaskan hukum pajak sebagai hukum public yang inisiatif penegakkannya langsung dari negara, karenanya meskipun pengitungan jumlah pajak dalam system perpajakan nasional Indonesia menggunakan metode self assesment system (Pasal 12 UU KUP), namun bukan berarti fiscus tidak melakukan pengawasan sama sekali terhadap kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak, karenanya pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan merupakan bagian integral dari politik hukum di bidang perpajakan sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan selain untuk menegaskan hukum pajak sebagai hukum publik, juga menegaskan posisi pajak yang vital sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu instrument kesejahteraan rakyat. Artinya pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan negara. Sebagai contoh, belanja Negara pada APBN tahun 2021 sebesar Rp2750,0 T, yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1444,5 T (https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu diakses pada tanggal 21 September 2022, pukul 15.00 WITA). Lebih dari setengah APBN bersumber dari penerimaan pajak, dengan demikian pajak adalah salah satu instrument kebijakan fiscal yang sangat penting bagi pemerintah, sehingga memerlukan berbagai upaya dan pendekatan untuk menegakkan kepatuhan pembayaran pajak. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan dengan mengadopsi pendekatan "administrative penal law" merupakan salah satu pilihan yang sejalan dengan semangat perpajakan yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak mungkin untuk membiayai kebijakan pembangunan nasional, dengan demikian dalam konstruksi sistematis peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengedepankan prinsip kemanfaatan dan penegakkan kepatuhan pembayaran kewajiban pajak. Paling mutakhir dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah memperkuat karakter administrative penal law dalam pengaturan rezim hukum tindak pidana di bidang perpajakan. B. ADOPSI KONSEP ADMINISTRATIVE PENAL LAW Secara umum dari segi karakter dan bentuk peraturan perundang-undangan pidana dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu undang-undang pidana kodifikasi (KUHP),

TINDAKAN PENYADAPAN PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA JURNAL ILMIAH Diajukan untuk Memenuhi dan Melengkapi Syarat-syarat untuk Memperoleh DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Oleh : ADELBERD S.SIMAMORA NIM : 080200333 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA M E D A N 2 0 1 3 TINDAKAN PENYADAPAN PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA JURNAL ILMIAH Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum OLEH: ADELBERD S.SIMAMORA 080200333 DEPARTEMEN HUKUM PIDANA Mengetahui: Ketua Departemen Hukum Pidana DR. M. Hamdan, SH, MH NIP: 195703261986011001 Dosen Editorial Rafiqoh Lubis, SH.,M.Hum. NIP: 197407252002112002 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2013 TINDAKAN PENYADAPAN PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA ADELBERD S.SIMAMORA ABSTRAK Dalam proses peradilan khususnya persidangan sebagaimana mestinya, hal-hal yang paling krusial dan mendesak adalah dalam proses pembuktian. Asas praduga tidak bersalah harus diutamakan dalam proses peradilan demi menjaga martabat peradilan. Sebab jawaban yang akan ditemukan dalam proses pembuktian peradilan adalah merupakan salah satu hal yang paling pokok dan terutama untuk Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana. Dalam hal ini, posisi hukum pembuktian khususnya mengenai penyadapan, seperti biasanya akan berada dalam posisi yang dilematis sehingga dibutuhkan jalan-jalan kompromitis. Di satu pihak, agar hukum selalu dapat mengakui perkembangan zaman dan teknologi, Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat jurnal berjudul TINDAKAN PENYADAPAN PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Dalam jurnal ini penulis mengemukakan permasalahan bagaimana pengaturan mengenai penyadapan pada proses penyidikan dalam hukum acara pidana di Indonesia dan bagaimana kedudukan dan kekuatan hasil Penyadapan pada proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana.

PEMBAHARUAN USHUL FIQH: STUDI PEMIKIRAN NU'MAN JAGHIEM

TAHKIM, 2024

The renewal of ushul fiqh has become one of the factual topics in the study of modern Islamic treasures. The demands of the progress of the times and the increasingly complex problems in Muslim society today require a new answer to the problems that arise. Even so, efforts to renew the discipline of Ushul Fiqh can be carried out if the public is aware of the phenomenon of stagnation of traditional fiqh, that ushul fiqh can be renewed. It is this strong will and awareness that can actually be built if people realize the need for reform of religious thought and practice it on a large scale. There have been many Muslim scholars who have proposed renewal in the discipline of ushul fiqh, which is solely for one purpose, namely; shows that religion can be used to solve everyday problems. Nu'man Djahiem, is a figure from Malaysia who deserves appreciation in the field of renewal of Ushul Fiqh. Brilliant ideas and practical solutions seem to have entered the paradigm of Indonesian Islamic thought, especially the reformation paradigm of ushul fiqh which is still stagnant. Nu'man Djaheim has the same view, regarding the reformulation of Ushul fiqh that has been produced by the previous ulama'. So that Usul fiqh can be more developed and adaptive to various new problems. Nu'man Djahiem's renewal offer, namely:i'ādah ṣiyāghatihi bi uslūb manhaji, formulating fiqh proposals as a method or tool that is always used. Second, Ar-rabṭ bayna qaḍāya 'ilm al-uṣūl wa 'ilm uṣūl al-qānūn. Linking and integrating the science of usul fiqh with the science of legislation. Third, Istifādah min 'ulūm al-'aql allati tajarradat wa taṭawwara. Making this renewal according to the character of the science of ushul fiqh is appropriate. Keyword: Ushul fiqh, Nu’man Djaghiem, renewal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN STUDI KASUS ; PELECEHAN VERBAL GILI TRAWANGAN LOMBOK

Yuli Astuti, 2022

Beragam potensi wisata yang ada negara Indonesia menjadikannya dikenal sebagai negara tujuan wisata terbaik dunia, dengan kekayaan keindahan alam, suku, adat istiadat, sejarah dan budaya di negara mampu menciptakan daya tarik wisata maupun atraksi wisata yang menarik dan unik, bagi wisatawan nusantara maupun wisawan mancanegara. Potensi wisata bangsa Indonesia merupakan modal pembangunan pariwisata yang harus dijaga, dikembangkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Namun dengan banyaknya daerah tujuan wisata yang menarik dinegara Indonesia juga merupakan sebuah tanggung jawab yang besar untuk dapat menjaga keamanan, keselamatan maupun kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke setiap daerah tujuan wisata di Indonesia, oleh karena itu dibutuhkan sebuah regulasi yang bijak oleh pemerintah untuk mewujudkan hal itu. Apabila penetapan regulasi/aturan atau hukum yang mampu menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan wisatawan dalam berwisata maka akan dapat memberi pengaruh positif dalam peningkatan kunjungan wisatawan pada setiap desinasi wisata. Akan tetapi setiap regulasi harus menjadi perhatian dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengembangan sebuah destinasi, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang merugikan wisatawan saat berwisata di wilayah Indonesia. Dalam menciptakan aturan/regulasi atau hukum di setiap destinasi wisata, diperlukan pengelompokan jenis-jenis pelanggaran hokum, mulai dari pelanggaran berat maupun pelanggaran yang berupa pelecehan, yang seringkali dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Seperti sebuah pelecehan yang dialami salah satu traveller perempuan saat berwisata di Gili Trawangan. Traveller ini mengalami pelecehan verbal, namun bukannya mendapatkan perlindungan oleh pelaku wisata disana korban malah dilaporkan oleh masyarakat yang mengatasnamakan diri Koalisi Advokat ke Polda NTB. Hal-hal seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian Bersama para pelaku wisata dalam berbenah diri menjadi lebih baik lagi dalam meningkatkan keamanan serta kenyamanan wisatawan selama berwisata.