PERBANKAN SYARIAH SEBUAH ALTERNATIF TERHADAP SISTEM BUNGA (original) (raw)
Related papers
PERANAN PEGUAM SYARIE DI DALAM SISTEM
ABSTRAK " Sesungguhnya Allah memerintahkan agar kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kamu menghukum sesama menusia maka hukumlah dengan adil. Sesungguhnya Allah dengan (suruhanNya) itu memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha Melihat. " 2 PENDAHULUAN Hak mempertahankan diri sudah lama dikenali oleh masyarakat dunia. Pelbagai bangsa sudah menerima amalan guaman melibatkan dalam usaha membentuk pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian. Pada zaman Nabi Musa a.s, di kalangan kaum Yahudi terdapat tokoh-tokoh yang terlibat dengan profesion yang menyamai profesion guaman. Tokoh-tokoh ini bertugas menyelesaikan masalah yang timbul antara individu tanpa menerima apa-apa bayaran. Kedudukan mereka seolah-olah sebahagian daripada anggota kehakiman.3 Dalam undang-undang Rom, seorang wakil boleh mengambil tempat pihak yang mendakwa atau yang didakwa melantiknya melalui kata-kata simbolik yang diucapkan di hadapan pihak lawan.4 Cara ini kemudiannya berakhir dengan diganti oleh satu wakil yang dikenali dengan wakil awam atau pendakwaraya.5
PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam. Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
The developing of Islamic banking is an interesting phenomenon in the world society, especially in the Moslem countries. Indonesia as the biggest Moslem country has magnitude potential to develop and innovate in the integrated system especially through creating regulations and laws. However, in the process lot of problems arise, particularly in the matter of dispute resolve. The law of religious court states that the dispute of Islamic banking under its authority. But the law of sharia banking states that there is option to solve the dispute. It can be through the religious court or through the general court. It depends on the will of the parties. This article will explore about contradiction in terminis in the law of sharia banking.
PENGARUH SUKU BUNGA DAN INFLASI TERHADAP PROFITABILITAS PERBANKAN SYARIAH
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari variabel makroekonomi (tingkat suku bunga dan tingkat inflasi terhadap profitabilitas perbankan syariah (seluruh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia). Profitabilitas perbankan syariah dalam penelitian ini diproksikan dengan ROE (Return on Equity). Metode yang dipakai adalah kuantitatif deskriptif yaitu menggunakan metode regresi OLS (Ordinary Least Square). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan tingkat kepercayaan 95 persen (α = 0,05), variabel suku bunga dan inflasi berpengaruh secara signifikan terhadap variabel ROE (Return on Equity). Suku bunga berpengaruh negatif, sementara variabel inflasi berpengaruh positif terhadap ROE. Kata kunci: Variabel Makroekonomi, ROE, Ordinary Least Square
SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH
2018
Rental transactions in the conventional banking there is no property right transfer, meaning that if the lease term ends, the item is returned to the owner of the leasing object leases that generally does not require the services of a financial institution. Another case in practice because of known Islamic banking financing based on lease agreement - so-called Ijarah lease. In Islamic banking, al-Ijarah divided into 2 types namely: mutlaqah Ijarah or leasing, operating lease is a process that we usually encounter in daily economic activity. In the context of Islamic banking, Ijarah is a lease contract in which a bank or financial institution renting equipment (equipment), a building or goods, to one of its customers by charging fees that have been determined with certainty in advance. While al-Ijarah Al-Muntahia bit-Tamlik is a kind of fusion between the contracts of sale and lease or rental contract rather that ends with ownership of the goods in the hands of the tenant. The nature of transfer of ownership was also distinguishes it from ordinary lease, contained in conventional financial institutions. Al-Ijarah concept in Islamic banking as the lease in general, but what sets it apart is that in Islamic banking there is a lease which at the end of the contract, given the choice/option to customers to have the goods or not, commonly referred to leases purchase. Key words: al-ijarah, islamic banking.
SUKU BUNGA TURUN, INVESTASI SYARIAH NAIK
Pasca pengumuman penurunan suku bunga acuan dari bank sentral, pesona investasi beralih ke syariah. Apalagi saat ini bank BUMN ditarget tidak boleh memberikan lebih dari 8 persen. Dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi yang lebih baik, memperlancar arus barang dan jasa, dan mengendalikan inflasi. Kebijakan ini gayung bersambut dengan tawaran produk syariah yang dinilai lebih menjanjikan.
PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENDORONG AGRO INVESTASI
Indonesia is an agrarian country. More of 40 percent of citizens are in there sector. However, it is not easy to face the challenges in agriculture. One of primary problem in agriculture sector is about capital endorsement. This paper tries to analyze the chance of financing agriculture sector may be given by Islamic banking industries in Indonesia, the challenges and steps that will be done, using descriptive statistic. The results show that sharia financing scheme has potentially very powerful prospect as an alternative within agriculture sector problems in Indonesia. To motivate the implementation, we hope that sharia banking industries braver and more incessant give the financing by existing various scheme. For recommendation, Bank Indonesia as monetary authority could offer full support by giving incentives they need.
MEMAHAMI SYARIAH SEBAGAI PARADIGMA ALTERNATIF AKUNTANSI DALAM KONSTRUKSI SOSIAL
Abstrak Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, maka semakin berkembang pula view of world ataupun paradigma yang ada. Salah satunya adalah paradigma syariah. Munculnya paradigma syariah dalam bidang akuntansi dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat agar mampu menerapakan gaya hidup Islami secara konsisten. Agama Islam sendiri menyuruh pemeluknya untuk menjalankan perintah agama secara keseluruhan dan konsisten. Sehingga, paradigma syariah dalam akuntansi menjadi pillihan atau alternatif bagi masyarakat muslim dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
MODUL PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA SEBAGAI ENERGI ALTERNATIF TERBARUKAN
etika nyaman giawa, 2024
Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas rahmat-Nya sehingga Modul ini tersusun hingga selesai. Penulis juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung proses pembuatan Modul ini yaitu prodi pendidikan Fisika Universitas Kristen Indonesia, dosen pembimbing dan rekan-rekan sejawat dan pihak lainnya. Berkat dukungan dari berbagai pihak sehingga dapat menyelesaikan Modul ini dengan judul "Modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya Sebagai Energi Baru Terbarukan". Modul ini disusun untuk digunakan dalam meningkatkan pemahaman tentang PLTS EBT terhadap literasi mahasiwa di Universitas Kristen Indonesia, khusunya pada Prodi Teknik Elektro, Mesin dan Pendidikan Fisika, Kimia Biologi. Modul ini di susun dengan tujuan yang hendak di capai pada setiap sub bab, Indikator capaian kompetensi serta test untuk memgukur penguasan materi pada setiap sub bab. Selain itu, Modul ini dapat meningkatkan pemahaman tentang Energu Baru Terbarukan (EBT) khusunya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Penulis berharap semoga Modul ini bermanfaat bagi pembaca dalam meningkat literasi terhadap PLTS. Penulis menyadari banyak kekurangan pada Modul ini, oleh karena itu kritik dan saran yang dalam penyempurnaan modul ini. Saran dan kritik yang membangun akan di jadikan motivasi untuk menghasilkan karya-karya selanjutnya.
Artikel Sistem Ekonomi Syariah, 2020
Abstrak :Sistem Keuangan Syaiah adalah salah satu sumber kekuatan perekonomian di Indonesia, Prinsip dasar yang digunakan oleh sistem keuangan syariah ini berasal dari Al-Qur'an dan juga sunah yang telah dipercaya oleh agama Islam. Sistem keuangan Syariah merupakan sistem keuangan sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem Keuangan Syariah ini berkembang pesat memainkan peranan penting dalam mengalokasikan sumber daya dan meningkatkan pembangunan Keuangan sistem keuangan syariah berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. Sistem keuangan Syariah bertujuan agar masyarakat terhindardari transaksi riba, maysir/ judi dan Gharar/spekulasi/judi. Di dalam Islam dianjurkan agar menghindari hal tersebut karena hal tersebut hukumnya haram dalam Islam. Kata Kunci: Sistem Keuangan Syariah, Prinsip, Lembaga Keuangan Syariah PENDAHULUAN Paradigma ekonomi syariah merupakan paradigma Islam itu sendiri di mana acuan dasarnya adalah Al-Qur'an dan as-sunnah.Dasar keimanan pokok Islam adalah bahwa jagat raya dan yang ada di dalamnya termasuk manusia telah diciptakan oleh Allah.Kehidupan di dunia bersifat sementara dan tujuan utama adalah akhirat.Kesejahteraan umat muslim di hari akhirat tergantung dengan apa yang dilakukan di dunia.Allah pencipta dan pemilik sumber-sumber daya ini,telah menyediakan nilai-nilai tertentu,aturan-aturan perilaku,atau institusi ,dalam kerangka di mana manusia diharapkan dapat memanfaatkan sumber-sumber daya ini dan berinteraksi satu sama lain.Nilai-nilai ini diberikan kepada semua orang di mana saja di sepanjang sejarah melalui serangkaian para utusan-Nya antara lain Nabi Ibrahim,Nabi Musa,dan Nabi yang terakhir Nabi Muhammad.Para Nabi tidak hanya membawa nilai-nilai,mereka juga berjuang untuk mereformasi masyarakatnya.Oleh karena itu,reformasi sosio-ekonomi dan politik menjadi ajaran utama dalam risalah Islam. Secara garis besar ekonomi syariah bisa dijelaskan bahwa Allah merupakan pemilik mutlak sumberdaya atau faktor produksi. Hak individu terhadap pemilik kekayaan diakui namun bukan bebas secara mutlak,tidak diperbolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu dapat merugikan orang lain atau dapat merusak alam,motivasi pelaku ekonomi untuk mendapatkan bukan hanya laba di dunia namun juga di akhirat, dan terakhir aktivitas ekonomi dinilai amal ibadah kepada Allah.