MAKALAH PROFIL IDEAL HAKIM (KODE ETIK HAKIM) (original) (raw)
Related papers
KODE ETIK PROFESI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM
Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Hal ini terlihat dari banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh mengembannya sendiri. Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilainilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena taat akan hubungan makhluk dan khaliq. kedua, keadilan yaitu adanya penyemarataan (Equalizing) dan kesamaan (leveling) hak dalam bidang hukum. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasai oleh norma-norma yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas/kebebasan (free will). Keempat, pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya pertangungjawaban sebagai batasan dari apa yang diperbuat manusia dan harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena berkat nikmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah "Kode Etik Advokat". Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Etika dan Profesi Hukum. Adapun isi dari makalah ini yaitu menjelaskan tentang Pengertian advokat, kode etik advokat, peranan advokat sebagai penegak hukum, batas kewenangan advokat, kasus pelanggaran etika profesi. Penulis berterima kasih kepada Bapak Drs.H.E.Mudjaidi Amin,S.H.,M.H. selaku dosen mata kuliah Etika dan Profesi Hukum yang telah memberikan bimbingan kepada kami, dan kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat positif dan membangun dari semua pihak agar makalah ini menjadi lebih baik dan bermanfaat.
FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI ETIKA PROFESI HAKIM
Puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Tuhan YME berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang kode etika dalam profesi Hakim dari mata kuliah filsafat hukum dan etika profesi.
Alhamdulillah, Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah sederhana ini dibuat sebagai tugas untuk mata kuliah "Etika Profesi". Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
HAKIM, MUKALLAF DAN MAHKUL 'ALAIH
Kenyataan menunjukkan bahwa manusia hidup dalam suatu komunitas, di mana masing-masing mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepentingannya itu terdapat pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya. Agar antara masing-masing individu itu tidak terjadi tindakan yang semau hati diperlukan suatu aturan permainan hidup secara pasti mengikat dan menuntun mereka dalam bertindak. Dengan adanya aturan tersebut setiap individu tidak merasa dirugikan kepentingannya atas batas-batas yang layak. Aturan-aturan itulah yang disebut dengan hukum. Untuk manusia secara keseluruhan, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia secara pasti. Untuk menyampaikan aturan-aturannya itu, Allah memilih mengangkat Rasul sebagai pesuruh dan utusan-Nya kepada manusia. Rasul itulah yang bertugas menyampaikan dan memberitahu hukum atau aturan-aturan tersebut kepada manusia. Setelah Rasul diutus dan aturan-aturan tersebut telah sampai kepada manusia, maka sejak saat itu pula manusia ditaklifi untuk mematuhi segala aturan tersebut dalam segala tindakan yang mereka lakukan. Mereka dituntut untuk melakukan segala yang diperintah dan meninggalkan segala yang dilarang. Tugas memberitahu hukum syar'i berikutnya setelah Rasul meninggal diteruskan oleh para sahabat. Kemudian, setelah periode sahabat berlalu, seterusnya para ulama tabi'in, tabi'tabi'in, dan begitu seterusnya oleh para ulama, baik fuqaha, muhaddasin, mutakallimin, dan lain sebagainya.
Eastman Kodak Company merupakan sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Rochester, New York. Didirikan oleh George Eastman dan Henry Strong pada tahun 1892. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam produk kamera, fotografi, pencetak, dan lain-lain. Selama abad ke-20, Kodak memegang peranan yang dominan dan menjadi pioner dalam perkembangan fotografi film, bahkan pada tahun 1976 menguasai 90% market di Amerika Serikat. Namun memasuki abad ke-21, perusahaan ini mulai mengalami kemunduran dan pada 19 Januari 2012, perusahaan ini resmi mengajukan permohonan mendapat perlindungan kepailitan. Ini berawal, sejak diketemukannya teknologi digital fotografi, fotografi film mulai ditinggalkan dan berdampak terhadap merosotnya kinerja Kodak.
MAKALAH METODE NUMERIK METODE REGULA FALSI
Makalah Metode Numerik Regula Falsi Dalam menyelesaikan persamaan non-linier kita sering menemukan fungsi yang rumit, sehingga untuk mencari penyelesaiannya atau untuk mencari f(x) = 0, kita perlu menggunakan cara pendekatan atau cara dengan metode numerik. Salah satunya dengan metode Regula Falsi. Metode Regula Falsi dapat mempermudah kita dalam mencari akar fungsi non linier, dengan metode ini kita dapat menemukan suatu nilai akar pendekatan dari sebuah fungsi non-linier yang rumit.
Istilah Riset Operasional (Operation Reseach) pertama kali digunakan pada tahun 1940 oleh Mc Closky dan Trefthen di suatu kota kecil Bowdsey Inggris. Riset Operasional adalah suatu metode pengambilan keputusan yang dikembangkan dari studi operasional-operasional militer selama Perang Dunia II. Pada masa awal perang 1939, pemimpin militer Inggris memanggil sekelompok ahli-ahli sipil dari berbagai disiplin dan mengkoordinasi mereka ke dalam suatu kelompok yang diserahi tugas mencari cara-cara yang efisien untuk menggunakan alat yang baru ditemukan yang dinamakan radar dalam suatu sistem peringatan dini menghadapi serangan udara. Kelompok ahli Inggris ini dan kelompok-kelompok lain berikutnya melakukan penelitian (research) pada operasional-operasional (operations) militer.
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan kesehatan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur dari pada kesejahteraan umum. Dalam Undang-undang RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Menjelaskan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit (preventive), penyembuhan penyakit (curative), dan pemulihan kesehatan (rehabilitative), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinabungan (Depkes RI, 1995). Dalam Rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat serta keluarga berencana dan menwujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, maka peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan ibu dan anak di Puskesmas sebagai unit pelayanan yang memberikan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat mutlak dilakukan, mengingat bahwa Puskesmas adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat (Depkes RI, 2000). Pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas 23 Ilir Palembang merupakan tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat terutama yang berada di wilayah Kelurahan 23 ilr dan 24 Ilir. Puskesmas 23 Ilir Palembang merupakan salah satu tempat pelaksanaan Pratikum Administrasi Kebijakan Kesehatan (AKK) yang memiliki program KIA berdasarkan data yang diperoleh.