Netralitas Polri Menjelang Pemilu Serentak 2019 (original) (raw)
Related papers
2023
Website https://retizen.republika.co.id/posts/196939/netralitas-asn-dalam-pemilu Pemilu merupakan salah satu karakteriastik dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah. Pemilu di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI,
Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Serentak 2015
2019
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon. Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No. 5/2014 tentang ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS t...
Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Bahaya Laten Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Pilkada Era Pandemi: Catatan Kritis Demokratisasi Daerah Tahun 2020, 2021
Pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara telah menjadi bahaya laten dalam penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional di Indonesia, maupun memicu terjadinya praktik korupsi di daerah. Dari tahun ke tahun pelanggaran netralitas tersebut justru menunjukkan trend peningkatan. Ada paling tidak enam faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN, antara lain tekanan struktural, kekhawatiran mutasi jabatan atau mandeknya karir, tukar jasa, hubungan kekerabatan, kepentingan paragmatis, dan kultur feodal. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan beberapa upaya, antar lain: Pertama, upaya-upaya preventif, antara lain dengan upaya sosialiasi kategori pelanggaran netralitas maupun dampak atau bahaya yang ditimbulkan dari pelanggaran netralitas ASN; Pembatasan akses petahana terhadap sumber daya birokasi, termasuk akses petahana dalam kebijakan kepegawaian di daerah; Kedua, mengoptimalkan pemantauan terhadap rekomendasi sanksi oleh KASN agar memberi efek jera; dan Ketiga, pelibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pilkada.
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018
Jurnal Hukum Respublica
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2018. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris dengan maksud untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau tahun 2018 termasuk hambatan dan upaya mengatasinya. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tidak berjalan sepenuhnya. Ketidaknetralan terjadi sebelum masuk masa kampanye dan selama masa kampanye. Adapun bentuk ketidaknetralan, seperti menghadiri acara deklarasi, syukuran dan acara di kediaman pasangan calon tertentu. Pengerahan Aparatur Sipil Negara agar berpihak terhadap salah satu kandidat tidak ada ditemukan dalam pemilihan umum gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau disebabkan pengaruh tekanan (intervensi) dari calon pertahana. Upaya mengatasi agar Aparatur Sipil Negara tetap netr...
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI PROVINSI BANTEN
Administratio, 2020
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Banten. Selain itu, untuk menganalisis apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan informan menggunakan purposive sampling. Selain itu, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Banten terdapat Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dengan berpihak pada salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan salah satu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Banten disebabkan oleh pola pikir Aparatur Sipil Negara yang belum terbentuk, keberadaan hubungan kekerabatan dan sanksi yang masih lemah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten perlu meningkatkan pengawasan, bimbingan, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Umum 2019.
Netralitas (Dilema) ASN dalam Pemilu: Maju Kepentok, Mundur Kejedot
2020
Ada apa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Kenapa pembahasan ASN di setiap momentum pemilihan umum (pemilu)—pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres), maupun pemilihan legislatif (pileg) selalu muncul? Apalagi jika dikaitkan dengan netralitas ASN? Mengapa aduan netralitas ASN di setiap pemilu kian naik signifikan? Mengapa ASN perlu harus bersikap netral dalam kontestasi pemilu? Apakah berkaitan dengan jumlah ASN? Dan masih banyak lagi pertanyaan seputar ASN dan sikap netralitasnya.
2020
This research ecamines how relations between institutions are build and managed by a state institution which in this case is the Electoral Supervisory Body of the Republic of Indonesia through the establishment of an Institutional Network in handling neutrality violations of the State Civil Apparatus (SCA) at the Concurrent General Election in 2019. This research has several background issues, i.e the SCA neutrality issue is one of the three main problems in each election moment. In the 2019 elections there are many findings and reports of the election violations regarding the alleged violation of the neutrality of the State Civil Apparatus in 1.096 cases. Then, another problem is that the Electoral Supervisory Body has an responsible for overseeing the neutrality of SCA, but there is hampered by limited authority which is the Electoral Supervisory Body cannot give punishment on SCA, they just allowed to providing recommendations. This study uses the Network Governance Theory by Klijn, Koppenjan, & Termeer. This theory is applied through a two-step strategy, each of which has three indicators in itu. The research method used is a descriptive research that will produce qualitative data. The results of this study found that of the six indicators contained in Network Governance Theory, the Institutional Network of the Elecoral Supervisory Body only applied five of the six indicators of Theory. The other indicators are not applied for some reason. Throught the Game Management and Network Structuring Strategy that is contained in this Network Governance Theory, this Institutional Network produces two outputs, i.e Memorandum of Understanding and the Cooperation Agreement that governs and binds between the two institution namely Electoral Supervisory Body and The State Civil Apparatus Commission.