TANTANGAN IMPLEMENTASI NETRALITAS PNS (Kajian Kekerasan Simbolik dalam Pilkada) (original) (raw)
Related papers
Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional. Tujuan Nasional seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Nasional tersebut hanya dapat dicapai melalui Pembangunan Nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana peri kehidupan Bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Serentak 2015
2019
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon. Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No. 5/2014 tentang ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS t...
Netralitas Politik Kiai Dalam Perspektif Teori Interaksi Simbolik
2019
The researcher examines the neutrality of the Kiai in the political year due to the existence of one of the candidates for the vice president who participated in the 2019 election is a great Ulama. The political stage not only presents the political maneuver of political figures and parties, but also the role of the Kiai who also took part in the democratic party. One of the kiai who has neutrality in politics is K.H. Sholeh Bahruddin, better known by the name of Kiai Sholeh. The purpose of this study is to analyze the neutrality of the kiai’s politics in the perspective of symbolic interaction theory. The methodology used in this research is descriptive qualitative. This research uses Symbolic Interactionism theory for its analysis. The result of the analysis shows that the neutrality of the Kiai is a solution to create peaceful election. Kiai Sholeh made several efforts to realize a peaceful election by: Firstly, Kiai Sholeh committed to uphold the integrity and sovereignty of the...
2023
Website https://retizen.republika.co.id/posts/196939/netralitas-asn-dalam-pemilu Pemilu merupakan salah satu karakteriastik dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah. Pemilu di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI,
MENJAGA NETRALITAS BIROKRASI UNTUK MENCIPTAKAN PEMILU YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS
Benyamin Karel Herietrenggi, 2023
Birokrasi sebagai alat pelaksana keputusan politik rentan terjebak dalam agenda kepentingan politik pemerintah atau rezim yang berkuasa apalagi menjelang pemilihan umum. Intervensi ke dalam tubuh birokrasi membuatnya cenderung bertumbuh dalam kekuatan politik tersendiri yang dapat mengancam sistem demokrasi. Akibat dari godaan dan intervensi tersebut menyebabkan birokrasi tidak bisa dan sulit untuk menentukan posisinya sebagai alat implementasi kebijakan pemerintah yang netral. Dengan demikian, maka penting untuk menciptakan birokrasi yang independent, profesional dan netral sehingga tidak terpengaruh dengan pemerintah yang berkuasa.
Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah)
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2014
Peneli an tentang kebijakan netralitas poli k Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kebijakan dalam rangka mengan sipasi keterlibatan PNS dalam ak vitas poli k prak s maupun yang menunjang ak vitas poli k prak s, khususnya dalam pelaksanaan pemilukada di wilayah Jawa Tengah. Pendekatan yang digunakan dalam peneli an ini bukan hanya pendekatan doktrinal, tetapi juga peneli an terhadap hukum sebagai law in ac on yang non-doktrinal. Subyek peneli annya adalah KPU Provinsi Jawa
PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi ASN, 2018
“Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)” ini disusun sejalan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Salah satu tugas utama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah menjaga netralitas pegawai ASN. Netralitas sebagai prinsip yang harus dipegang oleh ASN mengamanatkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk itu, penegakkan netralitas pegawai ASN menjadi hal yang penting untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan pengkajian ini dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN dan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan terhadap pelaksanaan asas netralitas di kalangan pegawai ASN. Dari hasil pengkajian ini dapat diperoleh rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas pegawai ASN.