Pemanfaatan Barang Gadaian Dalam Perspektif Hukum Islam (original) (raw)

Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam

Penerjemahan ajaran Islam terutama pada aspek hukum, dalam konteks kekinian dan kemodernan dewasa ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Kompleksitas problematika kehidupan umat manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern, semakin rumit. Elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam yang sering dikumandangkan oleh para ahli makin dituntut kongkresitas pembuktiannya. Karena itu, kajian fikih Islam mengenai berbagai persoalan yang dihadapai oleh masyarakat modern merupakan kajian menarik, aktual, dan perlu terus dilakukan. Salah satu yang dihadapi masyarakat modern dewasa ini tentang hukum pemanfaatan barang gadai, baik oleh pemilik barang maupun penerima/ pemegang barang sebagai konsekuensi transaksi yang dilakukan.

Pemanfaatan Barang Gadai Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia

al-Afkar, Journal For Islamic Studies

Various transactions conducted by humans to achieve the necessary. One type of economic transaction (mu`amalah) is wont to do is pledge, namely submission of an object (goods), as a guarantee to the person who gives the loan. This study aims to determine: a) the provisions of lien according to Islamic law; b) pledge by the Civil Code provisions; and c) the use of goods lien law based on Islamic law and the Civil Code. The study concluded: 1) according to Islamic law, a pledge was made items that have a property value in the eyes of Personality 'as collateral, so that the person concerned may take debt or he can take some of the benefits that their goods; 2) according to civil law, lien is a creditor or the rights acquired by proxies as collateral for debts, and authorizes the creditor to take payment of accounts receivable; 3) the scholars differed on the use of goods pawn. As for the positive law, goods pledge not to use it for safekeeping, so that perishable goods must not be ...

Reformulasi Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Hukum Islam

LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 2016

Pawnshop’s motto is to solve the problem without any problems that should be upheld as a form of social interaction in the field of Muamalah.But the reality in the society,mortgageis at issue by priests of Islamic sects because that is opposed the concept of Islam that has been previously codified. On the other hand, some scholars of Islam say that Mortgagor(Murtahin)have no right to exploit and use thegoodsthat pawned, and on the other handthere is the process of massive poverty in the society, especially forPledgor (Rohin). Therefore, the middle ground in this issue is the changing mindset of the public in understanding the meaning and the purpose ofmortgage and reformulate that utilization in accordance with Islamic law

Pemanfaatan Barang Gadai Sawah Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus: Desa Banaran Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun)

2020

Sistem ekonomi syariah atau hukum ekonomi Islam adalah sebuah bangunan ekonomi yang berdiri di atas prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi ia berkembang sesuai dengan dimensi tempat dan waktu. Kesadaran hukum bagi masyarakat Islam terhadap hukum agamanya, seharusnya melekat pada hati sanubari. Hal ini dikarenakan tujuan Tuhan menurunkan Syariah (hukum) Islam adalah untuk dilaksanakan sesuai apa yang dituntutNya, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan umat manusia serta untuk mengeluarkan manusia dari wilayah hawa nafsu ke wilayah ibadah. 1 Aktivitas ekonomi tidak lepas dari seorang manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan, manusia membutuhkan uang dan salah satu pilihan yang dapat dilakukan untuk memenuhinya ialah dengan menggadaikan harta miliknya. Gadai dalam bahasa Arab disebut ra> hn. Secara bahasa (etimology/lughatan), ra> hn berarti: tetap dan lestari, seperti juga dinamai al-habsu, artinya penahanan. Sedangkan secara terminology, ra> hn didefinisikan oleh ulama fiqih sebagai, "Menjadikan materi (barang)

Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktik Pemanfaatan Barang Gadai Berupa Rumah Di Desa Sragi Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi

Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam

Pegadaian is a formal financial institution tasked with channeling financing in the form of providing loans to the public based on Sharia principles called pawning (rahn) in Fiqh Muamalah. To get a loan, the community must surrender the valuable objects they have to the pawnshop as collateral for their debt. The community in general recognizes a pawn with one of the debt agreements with collateral, where Rahn's party must return the debt with a period determined by both parties, if Rahn cannot repay the debt then the collateral will become the property of the murtahin. Usually, among the people, the collateral is used until Rahn can redeem the pawned item back. Thus the focus of this research is to find out the perspective of Islamic law on the practice of pawning goods in the form of houses in Sragi Village, Songgon District, Banyuwangi Regency. To answer the focus of this research, the researcher uses a qualitative method based on a doctrinal approach and interpretation of the...

Pemanfaatan Barang Gadai Oleh Murtahin Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang)

JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang Pemanfaatan Barang Gadai Oleh Murtahin di Desa Jamur Jelatang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan 3 orang sebagai rahin dan 3 orang sebagai murtahin, sementara data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen, jurnal dan data lain yang berhubungan dengan judul penelitian. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analitisis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jamur Jelatang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang jika ditinjau dari pelaksanaan akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat gadai. Namun terkait pengambilan manfaat barang yang digadaikan oleh pihak penerima gadai (murtahin) jika merujuk pada pendapat dari empat madzhab, maka hak mil...

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Barang Gadai di Ikhsan Rent Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul

2015

Penelitian ini disusun berkenaan dengan adanya praktek gadai sepeda motor yang terjadi di Ikhsan Rent Dusun Krapyak Kulon, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dilatarbelakangi adanya pemanfaatan barang jaminan oleh pihak penerima gadai (murtahin). Penelitian ini menfokuskan pada masalah bagaimana praktik gadai dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tersebut. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif yakni peneliti menjelaskan data yang ada di lapangan dan sekaligus memberikan penilaian dari sudut pandang syari’ah . Berdasarkan penelitian di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa praktik gadai motor di Ikhsan Rent ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam di antaranya yaitu adanya syarat yang bertentangan dengan syara' yaitu adanya unsur riba dan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh pihak kedua, padahal dalam hukum Islam pemanfaatan barang gadai tidak diperbolehkan, sehingga akad gadai tersebut tidak sah.

Pemanfaatan Harta dalam Islam

Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora

Setiap individu dapat terjebak ke dalam gaya hidup konsumerisme baik sadar atau pun tidak. Apa yang sedang terjadi di kalangan orang-orang kelas atas dengan sikap konsumerisme, materialistik, dan pamer harta bukanlah satu kekeliruan yang mutlak. Namun, masyarakat perlu melakukan sebuah refleksi mengenai sejauh mana aksi-aksi tersebut mendorong seseorang kepada nilai positif atau negatif. Dengan fenomena ini, peneliti hendak mengkaji topik yang berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan harta yang baik dalam pandangan Islam. Penelitian ini merupakan kajian yang bersifat normatif dengan paradigma penelitian kualitatif. Jenisnya merupakan penelitian kepustakaan. Data primernya berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan data sekundernya berasal dari literatur lain seperti buku-buku dan jurnal ilmiah, serta dari artikel online. Berdasarkan penelitian ini, dapat diungkapkan bagaimana memanfaatkan harta dalam pandangan Islam: menghabiskan harta dengan berorientasi pada pendekatan di...

The Utilization of Pawning Goods Viewed from Islamic Law and Civil Law in Indonesia (Pemanfaatan Barang Gadai Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia)

2019

Various transactions conducted by humans to achieve the necessary. One type of economic transaction (mu`amalah) is wont to do is pledge, namely submission of an object (goods), as a guarantee to the person who gives the loan. This study aims to determine: a) the provisions of lien according to Islamic law; b) pledge by the Civil Code provisions; and c) the use of goods lien law based on Islamic law and the Civil Code. The study concluded: 1) according to Islamic law, a pledge was made items that have a property value in the eyes of Personality 'as collateral, so that the person concerned may take debt or he can take some of the benefits that their goods; 2) according to civil law, lien is a creditor or the rights acquired by proxies as collateral for debts, and authorizes the creditor to take payment of accounts receivable; 3) the scholars differed on the use of goods pawn. As for the positive law, goods pledge not to use it for safekeeping, so that perishable goods must not be ...

Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Kebun Karet

1970

The use of rubber as the object of pawning is a common thing in society, the refore it is important to study it in depth if examined through a review of Islamic economic law. That is why this research was conducted with the aim of providing a description of the Islamic economic law review on the use of pawn rubber plantations, especially in Modong Village, Tanah Abang District, Penukal Abab Lematang Ilir Regency (PALI). This research respondents were determined by the researchers with the criteria as the giver and recipient of the pawn. The results obtained from the research conducted stated that the practice of using rubber plantations as the object of pawning in Modong Village had been going well, because there had been an agreement between the giver and the recipient of the pawn as determined when the pawn agreement occurred. Another thing that can be seen is the use of rubber plantations which are the object of the pawn, which is fully owned by the pawnee (murtahin). Judging from Islamic economic law, the use of rubber plantations as an object of pawning in Modong Village is partly in accordace with Islamic law because most of the pawn contracts that have been carried out have stated that the pawnbroker gave permission to use the proceeds from the pawned rubber plantation. Another thing that is inconsistent or contrary to Islamic law is related to the arrangement to use the object of the pawn proportionally, namely in accordance with the costs incurred to maintain the object of the pawn, but what happened in the village of Modong was that all the benefits of the pawned rubber plantation were received by the recipient of the pawn.