Status Hak Atas Tanah Pasca Bencana (original) (raw)

Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam

Tunas Agraria, 2022

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi bencana sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan selain memakan korban jiwa adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki, termasuk tanah. Kondisi fisik bidang tanah dapat berubah, bergeser, bahkan musnah yang dapat menjadikan kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah menjadi hapus. Tulisan ini membahas status hukum hak atas tanah yang terkena bencana alam. Metode penelitian yang digunakan metode normatif dengan pendekatan ilmu hukum dalam menyelesaikan masalah pertanahan terkait status hak atas tanah yang terdampak karena bencana. Status hukum hak atas tanah yang terkena bencana gempa bumi adalah tidak hapus. Hal ini karena objek tanah masih ada, tetapi perlu dilakukan rekonstruksi batas untuk mengembalikan batas bidang tanah. Pada kasus bencana abrasi, status hukum atas tanah adalah musnah karena tanah tersebut musnah pula. Kekuatan sertipikat hak tanggungan yang obyekn...

Status Hak Atas Tanah Pasca Bencana Likuifaksi Dan Rencana Tata Ruang Wilayah DI Kota Palu

Jurnal Hukum dan Kenotariatan

Adapun hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1). Masyarakat di kawasan yang terdampak likuifaksi (kelurahan petobo, kecamatan palu selatan, kota palu, provinsi sulawesi tengah) sesuai dengan pergub nomor 10 tahun 2019, bahwa masyarakat tidak dapat menuntut lagi tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi. Sebab, sangat jelas dalam pergub nomor 10 tahun 2019 bahwa kawasan terdampak likuifaksi di kelurahan petobo termasuk dalam zona merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkan masyarakat korban bencana likuifaksi ke lokasi lebih aman (relokasi). Maka dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi,2). Berdasarkan pergub nomor 10 tahun 2019,mengatur mengenai penataan ruang wilayah perlunya perubahan pemanfaatan ruang di beberapa lokasi terdampak bencana masif, maka menjadi penting penyusunan arahan pemanfaatan ruang baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Disamping itu, di daerah-daerah yang tidak terdamp...

Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi

Abrasi merupakan bencana alam yang mengakibatkan pemilik hak atas tanah kehilangan hak untuk menguasai, menggunakan, atau mengambil manfaat atas tanah, karena tanah tersebut hilang sebagian atau seluruhnya akibat pengikisan oleh air. Pasal 27 UUPA menentukan hak milik atas tanah hapus, apabila tanahnya musnah. Pada penelitian ini, penulis akan menganalisa tentang Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi dengan rumusan masalah Bagaimana status hukum hak milik atas tanah yang terkena abrasi menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana jaminan perlindungan hak-hak tanah yang terdampak abrasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa status hak atas tanah yang terkena abrasi adalah hapus, baik dalam ketentuan UUPA maupun PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah karena tidak sesuai lagi dengan data fisik maupun data yuridis sebagai alat bukti yang kuat. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak atas tanah yang terdampak abrasi maupun yang sudah terkena abrasi baik sebagian maupun seluruh tanahnya. Atas dasar hak menguasai oleh negara Pasal 2 UUPA negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan,dan pemeliharaan tanah untuk mencegah dan mengurangi dampak abrasi bagi warga negaranya. Pemerintah juga dapat memberikan ganti kerugian sebagaimana yang ada di dalam UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang menetukan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kata Kunci : Status Hukum, Hak Atas Tanah, Abrasi.

Ketersediaan Tanah Bagi Masyarakat Rawan Bencana

2018

The high threat of disaster / multi-disaster in Indonesia leads to a number of communities in a state of being exposed and vulnerable to disasters. The high number of people living around the source of disaster / KRB III also causes the high degree of potential risk and loss if the disaster occurs. The National Land Agency has pivotal role in regulating land for development, in this case, through the provision and arrangement of land for settlement (relocation) and for infrastructural development for the people living in the disaster-risk areas. This study employed review of literature and legal products on land availability as its method and approach. The allocation of land, particularly for the people living in disaster-risk areas, may be provided through land acquisition, land utilization of reserved State land from previously abandoned land, or may also be provided through land consolidation based on spatial planning.This is intended to achieve the quality of environment, safe a...

Hak Asasi Golongan Rentan Pasca Bencana Alam

Malaysian Journal of Syariah and Law

Bencana alam di seluruh dunia mengakibatkan banyak kesan negatif termasuk terhadap golongan rentan. Berbagai-bagai jenis bencana alam telah menyebabkan golongan ini terdedah kepada kemudaratan yang besar, bergantung kepada faktor-faktor tertentu. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pelanggaran hak asasi golongan rentan mangsa bencana alam. Menerusi kaedah kajian kualititif, artikel ini menggunakan kajian kepustakaan, serta analisa deskriptif dan analisa undang-undang untuk menjelaskan permasalahan kelangsungan hidup golongan rentan serta pencabulan hak asasi pasca bencana alam. Kajian menunjukkan bahawa mangsa yang terselamat dari bencana alam akan mengalami insiden pelanggaran hak asasi secara berleluasa disebabkan pengabaian, dan salah laku pihak berkaitan serta kejahilan mangsa.

Status Tanah Marga Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria

2020

Tanah Marga adalah tanah hak ulayat di Sumatera Selatan. Tanah Marga , sebagaimana tanah hak ulayat diakui eksistensinya oleh UUPA, sepanjang dalam kenyataannya masih ada. Yang menjadi permasalahan di sini adalah bagaimanakah status Tanah Marga dan status peruntukkannya setelah berlakunya UUPA tahun 1960. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa setelah berlakunya UUPA dan sebelum dihapuskannya Marga, status Tanah Marga masih menjadi hak masyarakat hukum adat Marga , sedangkan setelah Marga dihapuskan tahun 1983 status Tanah Marga berubah menjadi Tanah Hak Ulayat Negara dan menjadi Hak Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara dengan Hak Menguasai Dari Negara dan dijalankan oleh Pemerintah RI. Sementara itu mengenai status peruntukkannya, setelah berlakunya UUPA dan sebelum dihapuskannya Marga, Tanah Marga masih ergunakan untuk keperluan Marga , untuk keperluan anggota Marga , dan untuk orang bukan anggota Marga , yang terakhir ini dengan syarat membayar uang Pancung Alas , s...

Status Hukum Tanah Musnah Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021

Jurnal Officium Notarium

Everyone has the right to obtain recognition of guarantees, protection and fair legal treatment, and obtain legal certainty. The tidal flood disaster that occurred in Pekalongan City resulted in the land owners losing their right to control, use or take advantage of the land because the surface of the land and/or buildings erected on it was either partially or completely inundated by tidal water. This article aims to identify the legal status of pieces of land that are affected by tidal flood according to the Ministry of ATR/BPN Regulation Number 17 of 2021 of Procedures for Determination of Destroyed Land and to analyze the legal protections that can be obtained by owners of Land Rights on destroyed land as the result of a disaster. This is a normative juridical research with conceptual and statutory approaches by examining all the relevant laws and regulations. The results of this study conclude that the pieces of land affected by the tidal flood disaster in Pekalongan City has met the requirements to be considered as destroyed land based on the land requirements in Ministry of ATR/BPN Regulation Number 17 of 2021, the holders of the land are then given priority to carry out reconstruction or reclamation within a period of 1 (one) year, receive spiritual funds if the pieces of land is to be used and/or reconstruction or reclamation is carried out by the Government

Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU NO. 5 Tahun 1960

Jurnal Ilmu Hukum

With the enactment of Law No. 5 of 1960 concerningthe Basic Agrarian fundamental changes to the agrar-ian law in Indonesia, especially in the area of land.As for the legal basis for the conversion of land rightsis the second part of the Act concerning the provisionsof the conversion consists of nine chapters that gov-ern the conversion of three types, namely: the conver-sion of land resulting from Indonesia’s rights, con-version rights to land former Autonomous and con-version of land rights from the rights of the west.

Status Hak Atas Tanah Yang Dijadikan Modal Perseroan Terbatas Tanpa Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah

Acta diurnal, 2018

Pemasukan tanah sebagai modal perseroan terbatas harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Ketidaksesuaian pemasukan tanah ke dalam perseroan terbatas dapat menimbulkan masalah terhadap status kepemilikan hak atas tanah, karena adanya perbedaan antara data fisik dan data yuridis dengan kenyataan yang merugikan pemegang hak sebenarnya. Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian yang telah selesai dilakukan untuk mengkaji pemasukan tanah ke dalam perseroan terbatas dan status hak atas tanah yang dijadikan modal perseroan terbatas tanpa pendaftaran peralihan hak. Sebagai bagian dari penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara yuridis kualitatif, hasil yang didapat yaitu pemasukan tanah ke dalam perseroan terbatas harus dilakukan dengan RUPS, dibuat dengan akta inbreng oleh PPAT yang berwenang untuk dilakukan pendaftaran peralihan hak. Status tanah yang dijadikan modal perseroan terbatas tanpa dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dianggap sebagai milik orang yang namanya tercatat dalam sertipikat, bukan bagian dari harta kekayaan perseroan terbatas. Namun, pereroan terbatas dapat menggugat kebenaran data sertipikat dengan membuktikan adanya itikad baik dalam perolehan hak atas tanah atau penguasaan nyata yang menunjukan hubungan antara tanah dengan perseroan terbatas karena sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat. Kata kunci: inbreng, pendaftaran tanah, status tanah.