Implementasi Akad Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet Pada Perbankan Syariah (original) (raw)
Related papers
Jurnal Hukum Positum, 2017
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system. Perbankan konvensional dan perbankan syariah menjadi bagian dalam sistem perbankan nasional dan dijalankan dengan manajemen dan operasional yang terpisah. Perkembangan praktik perbankan syariah beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya pelaksanaan mudharabah muqayyadah off balance sheet. Perbankan syariah dalam akad ini bertindak sebagai perantara (arranger) antara shahibul mal dan mudharib, dimana transaksi ini tidak dicatatkan di dalam neraca bank, namun dicatat pada neraca khusus di luar itu. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai akad mudharabah muqayyadah off balance sheet ini dan mengingat perbankan syariah sangat rentan terhadap berbagai macam risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada perbankan syariah dihubungkan dengan ketentuan prinsip syariah adalah memposisikan bank sebagai channeling agent yang menerima kuasa dari investor dan pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksankan kegiatan usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah. Implikasi hukum pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet terhadap manajemen risiko dan tingkat kesehatan perbankan syariah adalah berkaitan dengan risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan yang dapat mempengaruhi peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
PELAKSANAAN AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH OFF BALANCE SHEET PADA PERBANKAN SYARIAH DAN PENGATURANNYA
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system. Perbankan konvensional dan perbankan syariah menjadi bagian dalam sistem perbankan nasional dan dijalankan dengan manajemen dan operasional yang terpisah. Perkembangan praktik perbankan syariah beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya pelaksanaan mudharabah muqayyadah off balance sheet. Perbankan syariah dalam akad ini bertindak sebagai perantara (arranger) antara shahibul mal dan mudharib, dimana transaksi ini tidak dicatatkan di dalam neraca bank, namun dicatat pada neraca khusus di luar itu. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai akad mudharabah muqayyadah off balance sheet ini dan mengingat perbankan syariah sangat rentan terhadap berbagai macam risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada perbankan syariah dihubungkan dengan ketentuan prinsip syariah adalah memposisikan bank sebagai channeling agent yang menerima kuasa dari investor dan pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksankan kegiatan usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah. Implikasi hukum pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet terhadap manajemen risiko dan tingkat kesehatan perbankan syariah adalah berkaitan dengan risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan yang dapat mempengaruhi peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
Analisis Konsep Penerapan Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah
Muhammad Said Ramadhan, 2022
Konsep Akad Murâbahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Murâbahah yang merupakan salah jenis jual beli yang bersifat amanah dalam hukum Islam merupakan skema akad yang paling dominan digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, murabahah telah mengalami banyak modifikasi di bandingkan konsep dasarnya yang ada dalam fikih muamalat klasik. Modifikasi ini ada yang tidak menimbulkan persoalan dari sisi prinsip-prinsip dasar hukum Islam sehingga para ulama tidak merasa keberatan, tetapi tidak sedikit model modifikasi yang menimbulkan perdebatan karena dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan formal yuridis demi pertimbangan efektivitas dan efisiensi administrasi perbankan. Tulisan berikut akan mengulas berbagai model dan latar belakang serta motif perubahan skema murâbahah dalam fikih klasik ketika dipraktikan di perbankan syariah, di samping menjelaskan penggunaan skema murâbahah untuk pelbagai model pembiayaan di perbankansyariah
Penerapan Mudharabah DI Perbankan Syari’Ah
JOURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH
Berbagai fenomena tentang ekonomi syari’ah berseliweran dalam pikiran kita. Satu fenomena itu adalah Mudharabah, dimana suatu konsep bagi hasil atau profit sharing yang menjadi ciri dari mudharabah. Banyak perbankan yang mulai mempertimbangkan ditiadakannya konsep mudharabah ini, karena kurangnya peminat atau tidak profitablenya bagi perbankan itu sendiri. Sampai sejauhmana mudharabah ini menjanjikan keuntungan bagi para pelaku, mulai dari definisi, jenis sampai rukun dan syarat serta hal-hal yang membatalkan mudharabah. Inilah yang ingin penulis kaji dalam tulisan kali ini. Metode yang digunakan adalah library research, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil pembahasannya berupa bagaimana penerapan mudharabah ini di perbankan syari’ah.
Konsep Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Jurnal Ekobistek, 2022
Islamic banking has a significant difference with conventional banks. This difference can be seen from the application of the contract from the two banks. One of the contracts applied to Islamic banking is mudharabah. Mudharabah contract is a basic principle in running a business by the parties. These parties are Islamic banks and customers. Therefore, this study was conducted with the aim of examining the mudharabah contract starting from the pillars, terms, distribution, benefits, and their application to Islamic banking. This research is library research with a qualitative approach. The data selected is secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The method used in analyzing the data is a qualitative and descriptive analysis method. The result of the research is that the mudharabah contract applied by Islamic banking is based on the principle of justice. Mudharabah is carried out with a profit-sharing system that is approved by the parties in the contract. In the principle of the mudharabah contract, not only profits are shared equally, but if you experie nce other risks such as losses, the loss will be borne jointly by the parties making the contract. Therefore, the parties to the contract, both Islamic banks and customers, must both have a high level of trust. This is because high trust is a characteristic of mudharabah financing. In addition, it is feared that Islamic banks will face problems of moral hazard and information asymmetry, as is often the case with banks.
Implementasi Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia
The term "Murabahah" refers to contracts in which a financial institution purchases goods upon the request of a client, who makes deferred payments that cover costs and agreed-upon profit margin for the financial institution. The financial institution handles payment to a supplier and the incidental expenses of delivery (against a deferred payment made by the buyer to cover delivery costs and agreed-upon share of the buyer's markup). Murabahah is the most widely used instrument of Islamic banking with seventy-five percent of total contract being murabahah based. It is widely used in consumer and corporate financing as well as in subordinated or term financing. The aim of this article is to review and analyze the murabahah contract, the most important investment mechanism in Islamic banking today both in its theoretical and practical aspects.
SUPREMASI ILMU HUKUM, 2021
The low understanding of sharia principles towards the arrangement of Muthlaqah mudharabah agreements on Islamic banking has implications for immoral assumptions that view the youth as a mere 'guise' or 'mask' that is actually not much different from conventional banking. This is due to the incompatibility in the arrangement of muthlaqah mudharabah agreements on Islamic banking which shows obscurity and ambiguity. The purpose of this research is the foundation of the theoretical framework to understand aspects of maslahah values as an effort to improve the quality of Islamic banking regulation in order to achieve the welfare of society in line with religious ethical values. The purpose of this research is the foundation of the theoretical framework to understand aspects of maslahah value as an effort to improve the quality of Islamic banking regulation in order to achieve the welfare of society in line with religious ethical values. The research method used is a normative legal research method using a legal approach and a concept approach. The results of this research showed that the arrangement of mudharobah muthlaqah agreement on Islamic banking has not fully fulfilled the purpose or purpose of Maqashid Asy-Syari'ah Jasser Auda because the aspect of public information disclosure between customers and banks has not met the value of public goods that is the purpose of Maqashid.
Penerapan Akuntansi Akad Mudharabah Terhadap Pembiayaan
Rika Adinda Dosen Pengampu : Dr. Muammar Khaddafi, S.E., M. Si, 2022
Kegiatan bekerjasama bagi pihak yang melaksanakan usaha dengan penyedia modal yang memiliki rancangan pembagian keuntungan antar kedua belah pihak tersebut dalam perjanjian kontrak biasanya disebut dengan pembiayaan mudharabah. Akad pembiayaan mudharabah merupakan suatu produk yang
Analisis Konsep Penerapan Akad Qardh Pada Perbankan Syariah
Norhidayati Helmah, 2022
Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan kententuan-ketentuan syari’ah (hukum) islam. Indonesia yang sebagian penduduk adalah mayoritasnya muslim sehingga memberikan ruang yang cukup luas untuk perkembangan bank syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Konsep Penerapan Akad Qardh dalam Fikih Muamalah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajarai, dan menganalisa yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah dalam penerapan akad qardh tersebut merupakan salah satu bidang tolong menolong kepada masyarakat dan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.