Pro Kontra Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi DI Tinjau Dari Azas-Azas Pembentukan Perundang-Undangan (original) (raw)
Related papers
JURNAL MERCATORIA, 2020
Korupsi telah menghambat sistem pemerintahan berjalan dengan baik, sehingga akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Disahkannya UU No. 19 tahun 2019 telah memberikan arah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan kajian pada dua permasalahan, yaitu Politik hukum pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pasca disahkannya UU No. 19 tahun 2019 dan kendala lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Politik Hukum Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca disahkannya UU No. 19 tahun 2019 adalah dengan melakukan uji materil UU No. 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan dari publik (masyarakat) agar UU No. 19 tahun 2019 yang notabanenya melemahkan fungsi KPK. Selain itu, KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penanggulangan kasus korupsi di Indonesia saat ini tidak hanya m...
Journal of Social History, 2021
Efforts to revise Law Number 30 of 2002 concerning the Commission of Corruption Eradication which became the basis for the formation of the Corruption Eradication Commission have been carried out repeatedly, and the peak occurred in 2019. In the revision carried out in 2019, there was a neglect of the principle of establishing good laws and regulations, causing rejection from the public during the discussion process in the House of Representatives, and this makes it difficult for the revised law to be accepted, causing a lot of judicial review at the Constitutional Court. Keywords: Corruption Eradication Commission; Law; Rejection; Abstrak Upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan berulangkali, dan puncaknya terjadi pada 2019. Dalam revisi yang dilaukan pada 2019 tersebut, terjadi pengabaian terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang...
2019
Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
Politik Hukum Pemberantasan Korupsi DI Era Reformasi; Konsep Dan Regulasi
LITIGASI, 2016
Corruption is not a new crime, but a very quaint old crime. Corruption does not only happen in Indonesia, corruption also occurs in other countries. In fact, this is now regarded as corruption is an international problem. Combating corruption always get more attention than other crimes. In general, these criminal acts are not only result in losses to the state (state finances), but may result in a very broad impact, both in the social, economic, security, political, and cultural.Keywords: Corruption; Crime; Law PoliticsABSTRAKKorupsi bukanlah kejahatan baru, tapi kejahatan yang cukup lama. Korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, juga terjadi di negara-negara lain . Bahkan merupakan masalah internasional. Pemberantasan korupsi selalu mendapatkan perhatian lebih dari kejahatan lainnya. Secara umum tindak pidana ini tidak hanya mengakibatkan kerugian negara (keuangan negara), tetapi dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas, baik di bidang sosial, ekonomi, keamanan, politik, dan bu...
Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Ruu Kuhp 2019
2020
Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia adalah dengan menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang sesuai dengan cita hukum dan sosial budaya di masyarakat. Rancangan Undang-Undang KUHP sudah beberapa kali diajukan sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini, terakhir RUU KUHP 2019 yang hampir disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Menjadi menarik melihat Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebagai salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam RUU KUHP. Bagaimana kemudian sistem peradilan pidana Indonesia melalui norma-norma hukum yang ada menyikapi terkait dimasukannya tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP. Lalu bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. Penulis dalam penelitian ini akan membahas permasalahan tersebut ditinjau dari sudut pandang tinjauan yuridis hukum pidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode library research, di mana penulis akan memaparkan dan menganalisis datadata dari beberapa sumber seperti Undang-Undang, Rancangan Undang-Undang, buku dan pendapat ahli hukum pidana. Dalam penelitian, penulis menemukan beberapa kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP 2019 sangat sedikit dan kurang memberikan kepastian hukum. Disisi lain juga ada perbedaan pengaturan sanksi pidana baik pidana pokok maupun pidana turunan dalam RUU KUHP 2019. Secara keseluruhan penulis berpendapat bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih menghasilkan kepastian hukum dari pada dimasukan dalam RUU KUHP.