Nkri Research Papers - Academia.edu (original) (raw)

Merurut historisnya, pembahasan mengenai prinsip kebebasan beragama dalam konstitusi, diawali setelah Rapat Besar BPUPKI pada 11 Juli 1945 yang membentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang, dan diketuai oleh Soekarno. Sore... more

Merurut historisnya, pembahasan mengenai prinsip kebebasan
beragama dalam konstitusi, diawali setelah Rapat Besar BPUPKI pada
11 Juli 1945 yang membentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19
orang, dan diketuai oleh Soekarno. Sore harinya, Panitia Hukum Dasar
menyelenggarakan rapat membicarakan hal-hal pokok yang hendak
dituangkan dalam hukum dasar.Atas kebijakan Soekarno, dalam panitia
itu dibentuk lagi Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang
bertugas menyusun rancangan, Panitia kecil itu beranggotakan 6 orang
antara lain Wongsonagoro, Soebardjo, Maramis, Soepomo, Soekiman
dan Agus Salim.Atas usul Wongsonagoro, Soepomo ditunjuk sebagai
ketua.
Sebagai negara yang memiliki pijakan hukum tertinggi berupa UUD
1945, bahkan sejumlah besar kegiatan manusia juga dilindungi oleh
pasal-pasalnya, termasuk yang berkatian dengan kebebasan beragama,
kebebasan berekspresi, dan kebebasan politik. Ketentuan Pasal 29 UUD
1945 menjadi salah satu representasi bahwa setiap individu mendapat
jaminan kemerdekaan dalam memeluk agama. Namun Pasal tersebut
seolah kehilangan ruhnya ketika negara (pemerintah) berusaha membuat
peraturan organiknya. Berbagai aturan yang mengkhianati prisnip
kebebasan beragama secara kentara dipraktekan oleh negara setiap
77
tahunnya. Negara seolah kebingungan dalam menafsirkan Pasal 29 UUD
1945 ke dalam UU organiknya. Keagamaan itu tidak akan terjadi apabila
ia memahami secara komprehensif maksud dan tafsir atas Pasal 29 UUD
1945 dan instrumen internasional yang berkaitan dengan kebebasan
beragama.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat sebagai parameter keberhasilan pemerintah daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah seluas-luasnya maka diharapkan dapat... more

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat sebagai parameter keberhasilan pemerintah daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah seluas-luasnya maka diharapkan dapat memanfaatkan sumberdaya ekonomi demi kemakmuran rakyat. Pembangunan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu paradigma otonomi daerah disertai komitmen antara pemerintah pusat dan daerah melalui hubungan fungsional dan pembagian peran. Dalam perkembangan kebijakan otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan menjadi lebih luas dan membawa konsekuensi tanggung jawab lebih.

Bangsa Indonesia, besar dan berkembang karena daya juang yang tinggi dari Para Ulama. Mengabaikan peran besar Ulama ini dalam pengambilan kebijakan pemerintah, merupakan kemunduran. Sebaliknya, mengajak serta Ulama sebagai bagian penting... more

Bangsa Indonesia, besar dan berkembang karena daya juang yang tinggi dari Para Ulama. Mengabaikan peran besar Ulama ini dalam pengambilan kebijakan pemerintah, merupakan kemunduran. Sebaliknya, mengajak serta Ulama sebagai bagian penting untuk kemajuan bangsa ini adalah keharusan.