Bagas Jaya Putra | Universitas Negeri Semarang (UNNES) Semarang Indonesia (original) (raw)

Papers by Bagas Jaya Putra

Research paper thumbnail of BAGAS JAYA PUTRA Legal Opinion Hukum Lingkungan 8111416160

Pendahuluan Kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu pada sabtu (22/8) malam itu berhasil di pada... more Pendahuluan Kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu pada sabtu (22/8) malam itu berhasil di padamkan atas kerja keras dan kerja sama dengan Masyarakat, TNI, Relawan yang telah membantu proses pemadaman. Pihak TNGM (Taman Nasional Gunung Merbabu) sangat berterimakasih kepada para pihak yang telah membantu proses pemadaman.Total lahan yang terbakar pada malam itu mencapai 90 hektare.Seluruh kegiatan pengerahan relawan di hentikan sementara waktu mulai kemarin pagi. Namun dari pihak TNGM tetap melakukan pemantuan untuk waspada jikalau sewaktu waktu muncul titik api baru atau susulan dan pihaknya pun terus mencoba mengevaluasi terkait kejadian kebakaran yang menghanguskan kawasan hutan perdu di sabana II Gunung Merbabu itu. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengetahui luas lahan yang terdampak , termasuk menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut.Untuk titik api muncul pertama kali di kawasan rumput kering di desa Wonolelo. Sulit nya medan membuat proses pemadaman api sulit dilakukan yang akhirnya api menjalar hingga sekitar 20 kilometer yang melingkupi 6 desa sekaligus.Kepala Bagian Humas Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Sutopo melalui siaran pers nya mengatakan kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu telah menghanguskan hutan yang berbatasan dengan dua kecamatan di Kabupaten Magelang.Tim gabungan (BPBN) berhasil memadamkan dengan menggunakan ranting dan membuat sekat agar api tidak meluas ke daerah lain. Dan hampir setiap tahun kebakaran melanda di kawasan skitar Gunung Merbabu. Bahkan pada tanggal 24 September 2014 hingga 11 Oktober 2014, kawasan hutan Gunung Merbabu terbakar seluas 151,98 hektare. Agar kebakaran tidak terjadi setiap tahun nya perlu nya solusi untuk mengatasi hal tersebut dan agar tidak terulang kembali. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2010 tentang kehutanan. Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang semakin sering terjadi. Dampak negative yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan , produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global. Keberadaan hutan di Indonesia sekarang ini semakin tahun semakin menipis, hal itu disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu kondisi bahan bakar, cuaca, dan sosial budaya masyarakat. Kondisi bahan bakar yang rawan terhadap bahaya kebakaran adalah jumlahnya yang melimpah di lantai hutan, kadar airnya relatif rendah (kering), serta ketersediaan bahan bakar yang berkesinambungan.

Research paper thumbnail of PENDAPAT HUKUM KASUS TEROR AFGHANISTAN DILIHAT DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL

Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat ko... more Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat kompleks diplomatik di Kabul pada Rabu, 31 Mei 2017, waktu setempat. Pemerintah, melalui Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam terhadap korban teror tersebut. Ledakan bom terjadi sekitar dua kilometer dari Kedutaan Besar RI (KBRI Kabul). Hingga siaran pers tersebut dikeluarkan, sesuai laporan dari KBRI Kabul, tidak ada informasi adannya korban warga negara Indonesia (WNI) kata juru bicara Kementrian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Mei.Dia memastikan bahwa KBRI Kabul terus berkomunikasi dengan otoritas di Afganistan untuk mendapatkan perkembangan informasi. Berdasarkan data KBRI Kabul, saat ini terdapat 26 orang WNI di Kabul. Gedung KBRI, menurut Arrmanatha Nasir, terkena dampak serangan bom tersebut. KBRI mengalami kerusakan ringan, terdapat beberapa jendela yang pecah. KBRI Kabul pun terus berkomunikasi dengan para WNI diimbau menghindari wilayah yang dinilai rawan dan terus mengikuti perkembangan situasi. Kementrian Kesehatan Afganistan mengatakan sedikitnya 80 orang tewas dan 350 lainnya terluka dalam serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya di kawasan Diplomatik di Ibu Kota Kabul pada Rabu pagi, 31 Mei 2017. Juru bicara kepolisian Kabul, Basir Mujahid mengkonfirmasi bahwa pihaknya meyakini bahwa ledakan itu disebabkan oleh bom bunuh diri berdaya ledak tinggi menggunakan mobil yang dikerahkan saat jam sibuk. Ledakan besar itu terjadi di dekat Kedutaan Besar Jerman dan Prancis di alun-alun Zanbaq menciptakan gumpalan asap tebal ke langit selain menghancurkan jendela dan pintu yang terlontar hingga ratusan meter. Bom yang merupakan salah satu yang paling mematikan di Kabul sejauh ini dan datang pada awal bulan Suci Ramadhan, meledak dekat pintu gerbang kedutaan besar Jerman, menewaskan seorang satpam dan melukai beberapa staf,ujar Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel, seperti yang dilansir pada 31 Mei 2017. Para korban serangan bom mobil di Afganistan itu menurut pejabat Kementrian Kesehatan Afganistan terutama adalah warga sipil Afganistan. Selain kedutaan besar Jerman dan kedutaan Perancis, kedutaan Cina juga rusak dalam tragedi itu, namun tidak ada laporan staff yang mengalami tanda-tanda cedera. Sejauh ini belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas serangan bom mobil di Afganistan tersebut. Omar Zwak, juru bicara kegubernuran Helmand yang memebrikan keterangan terkait jumlah korban mengatakan,serangan tesebut terjadi di sebuah pasar di Nawa, sebuah distrik di pusat provinsi itu. Daerah tersebut telah dilanda pertempuran berat dalam beberapa pekan terkahir, yang melibatkan pasukan pemerintah melawan gerilyawan Taliban. Paukan Afganistan mengatakan bahwa mereka telah merebut kembali distrik Nawa pada Juli lalu, namun sejak saat itu pertempuran masih terus terjadi. Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut dan tidak ada tanggapan segera dari kelompok Taliban, yang telah beberapa kali melakukan serangan bunuh diri di Helmand, dimana mereka mengendalikan sebagian besar wilayah di pinggiran ibu kota provinsi tiu, Laskar Gah. Rumah sakit di Laskar Gah, yang dikelola oleh kelompok bantuan darurat Italia mengatakan bahwa mereka telah menerima 10 korban luka-luka. Belum jelas apakah ada korban luka yang akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. Serangan terjadinnya hanya beberapa hari setelah serangan seorang pelaku bom bunuh diri di Laskar Gah yang menewaskan

Research paper thumbnail of BAGAS JAYA PUTRA Legal Opinion Hukum dan HAM 8111416160

Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat ko... more Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat kompleks diplomatik di Kabul pada Rabu, 31 Mei 2017, waktu setempat. Pemerintah, melalui Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam terhadap korban teror tersebut. Ledakan bom terjadi sekitar dua kilometer dari Kedutaan Besar RI (KBRI Kabul). Hingga siaran pers tersebut dikeluarkan, sesuai laporan dari KBRI Kabul, tidak ada informasi adannya korban warga negara Indonesia (WNI) kata juru bicara Kementrian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Mei.Dia memastikan bahwa KBRI Kabul terus berkomunikasi dengan otoritas di Afganistan untuk mendapatkan perkembangan informasi. Berdasarkan data KBRI Kabul, saat ini terdapat 26 orang WNI di Kabul. Gedung KBRI, menurut Arrmanatha Nasir, terkena dampak serangan bom tersebut. KBRI mengalami kerusakan ringan, terdapat beberapa jendela yang pecah. KBRI Kabul pun terus berkomunikasi dengan para WNI diimbau menghindari wilayah yang dinilai rawan dan terus mengikuti perkembangan situasi. Kementrian Kesehatan Afganistan mengatakan sedikitnya 80 orang tewas dan 350 lainnya terluka dalam serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya di kawasan Diplomatik di Ibu Kota Kabul pada Rabu pagi, 31 Mei 2017. Juru bicara kepolisian Kabul, Basir Mujahid mengkonfirmasi bahwa pihaknya meyakini bahwa ledakan itu disebabkan oleh bom bunuh diri berdaya ledak tinggi menggunakan mobil yang dikerahkan saat jam sibuk. Ledakan besar itu terjadi di dekat Kedutaan Besar Jerman dan Prancis di alun-alun Zanbaq menciptakan gumpalan asap tebal ke langit selain menghancurkan jendela dan pintu yang terlontar hingga ratusan meter. Bom yang merupakan salah satu yang paling mematikan di Kabul sejauh ini dan datang pada awal bulan Suci Ramadhan, meledak dekat pintu gerbang kedutaan besar Jerman, menewaskan seorang satpam dan melukai beberapa staf,ujar Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel, seperti yang dilansir pada 31 Mei 2017. Para korban serangan bom mobil di Afganistan itu menurut pejabat Kementrian Kesehatan Afganistan terutama adalah warga sipil Afganistan. Selain kedutaan besar Jerman dan kedutaan Perancis, kedutaan Cina juga rusak dalam tragedi itu, namun tidak ada laporan staff yang mengalami tanda-tanda cedera. Sejauh ini belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas serangan bom mobil di Afganistan tersebut. Omar Zwak, juru bicara kegubernuran Helmand yang memebrikan keterangan terkait jumlah korban mengatakan,serangan tesebut terjadi di sebuah pasar di Nawa, sebuah distrik di pusat provinsi itu. Daerah tersebut telah dilanda pertempuran berat dalam beberapa pekan terkahir, yang melibatkan pasukan pemerintah melawan gerilyawan Taliban. Paukan Afganistan mengatakan bahwa mereka telah merebut kembali distrik Nawa pada Juli lalu, namun sejak saat itu pertempuran masih terus terjadi. Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut dan tidak ada tanggapan segera dari kelompok Taliban, yang telah beberapa kali melakukan serangan bunuh diri di Helmand, dimana mereka mengendalikan sebagian besar wilayah di pinggiran ibu kota provinsi tiu, Laskar Gah. Rumah sakit di Laskar Gah, yang dikelola oleh kelompok bantuan darurat Italia mengatakan bahwa mereka telah menerima 10 korban luka-luka. Belum jelas apakah ada korban luka yang akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. Serangan terjadinnya hanya beberapa hari setelah serangan seorang pelaku bom bunuh diri di Laskar Gah yang menewaskan setidak-tidaknya tujuh orang dan melukai 40 lagi. Kelompok Taliban melancarkan

Research paper thumbnail of IMPLEMENTASI SOCIAL JUSTICE AND RIGHTS DALAM PENEGAKAN HUKUM BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN DI INDONESIA

Penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Pada ... more Penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Pada makalah ini membahas mengenai. Prinsip Keadilan Distributif dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap dalam Otonomi Daerah, Hubungan Teori Keadilan Distributif dengan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap.

Research paper thumbnail of HUKUM LINGKUNGAN.docx

Research paper thumbnail of PERMASALAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut... more buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut dibidang hukum. Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam.

Research paper thumbnail of PENGANTAR HUKUM INTERNATIONAL

DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas... more DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.) Baru kemudian orang membedakan bener antara: hubungu antar kesatuan hukum publik (kerajaan, repoblik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah " ius inter gentes " .istilah terakir ini yang berarti hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman

Research paper thumbnail of Book Review_Hukum dan HAM_Rombel 2_Bagas Jaya Putra

Review buku Hukum dan HAM Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum Penerbit ... more Review buku Hukum dan HAM
Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum
Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Tahun Terbit : 2015
Kota Penerbit : Semarang
Bahasa Buku : Indonesia
Jumlah Halaman : 402
ISBN Buku : 978-979-70490-6-5

Thesis Chapters by Bagas Jaya Putra

Research paper thumbnail of Implementasi Perjanjian Kerjasama Tripartit Dalam Pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur Blora

ABSTRAK Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Pe... more ABSTRAK

Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana implementasi perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; kemudian bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; dan yang terakhir adalah bagaimana bentuk penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, kemudian sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama belum berjalan dengan baik, seperti misalnya tidak terlaksananya ruang lingkup perjanjian, kemudian pola kemitraan perjanjian kerjasama ini adalah pola inti plasma dan bentuk masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur adalah adanya perbuatan melanggar hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan oleh LMDH Wana Amerta dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi yaitu pencurian kayu dan masalah tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik, sehingga Perum Perhutani KPH Cepu, LMDH Wana Amerta, dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi seharusnya lebih aktif dalam hal komunikasi, dan inisiasi kegiatan agar implementasi perjanjian dapat berjalan dengan lebih optimal dan dalam menyikapi masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama, seharusnya semua Pihak dalam berperan dalam pencegahan, maupun pengendalian agar tidak merugikan Para Pihak atau bahkan masyarakat desa hutan Desa Ledok.

Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kerjasama, Wana Wisata

Research paper thumbnail of BAGAS JAYA PUTRA Legal Opinion Hukum Lingkungan 8111416160

Pendahuluan Kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu pada sabtu (22/8) malam itu berhasil di pada... more Pendahuluan Kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu pada sabtu (22/8) malam itu berhasil di padamkan atas kerja keras dan kerja sama dengan Masyarakat, TNI, Relawan yang telah membantu proses pemadaman. Pihak TNGM (Taman Nasional Gunung Merbabu) sangat berterimakasih kepada para pihak yang telah membantu proses pemadaman.Total lahan yang terbakar pada malam itu mencapai 90 hektare.Seluruh kegiatan pengerahan relawan di hentikan sementara waktu mulai kemarin pagi. Namun dari pihak TNGM tetap melakukan pemantuan untuk waspada jikalau sewaktu waktu muncul titik api baru atau susulan dan pihaknya pun terus mencoba mengevaluasi terkait kejadian kebakaran yang menghanguskan kawasan hutan perdu di sabana II Gunung Merbabu itu. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengetahui luas lahan yang terdampak , termasuk menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut.Untuk titik api muncul pertama kali di kawasan rumput kering di desa Wonolelo. Sulit nya medan membuat proses pemadaman api sulit dilakukan yang akhirnya api menjalar hingga sekitar 20 kilometer yang melingkupi 6 desa sekaligus.Kepala Bagian Humas Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Sutopo melalui siaran pers nya mengatakan kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu telah menghanguskan hutan yang berbatasan dengan dua kecamatan di Kabupaten Magelang.Tim gabungan (BPBN) berhasil memadamkan dengan menggunakan ranting dan membuat sekat agar api tidak meluas ke daerah lain. Dan hampir setiap tahun kebakaran melanda di kawasan skitar Gunung Merbabu. Bahkan pada tanggal 24 September 2014 hingga 11 Oktober 2014, kawasan hutan Gunung Merbabu terbakar seluas 151,98 hektare. Agar kebakaran tidak terjadi setiap tahun nya perlu nya solusi untuk mengatasi hal tersebut dan agar tidak terulang kembali. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2010 tentang kehutanan. Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang semakin sering terjadi. Dampak negative yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan , produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global. Keberadaan hutan di Indonesia sekarang ini semakin tahun semakin menipis, hal itu disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu kondisi bahan bakar, cuaca, dan sosial budaya masyarakat. Kondisi bahan bakar yang rawan terhadap bahaya kebakaran adalah jumlahnya yang melimpah di lantai hutan, kadar airnya relatif rendah (kering), serta ketersediaan bahan bakar yang berkesinambungan.

Research paper thumbnail of PENDAPAT HUKUM KASUS TEROR AFGHANISTAN DILIHAT DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL

Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat ko... more Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat kompleks diplomatik di Kabul pada Rabu, 31 Mei 2017, waktu setempat. Pemerintah, melalui Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam terhadap korban teror tersebut. Ledakan bom terjadi sekitar dua kilometer dari Kedutaan Besar RI (KBRI Kabul). Hingga siaran pers tersebut dikeluarkan, sesuai laporan dari KBRI Kabul, tidak ada informasi adannya korban warga negara Indonesia (WNI) kata juru bicara Kementrian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Mei.Dia memastikan bahwa KBRI Kabul terus berkomunikasi dengan otoritas di Afganistan untuk mendapatkan perkembangan informasi. Berdasarkan data KBRI Kabul, saat ini terdapat 26 orang WNI di Kabul. Gedung KBRI, menurut Arrmanatha Nasir, terkena dampak serangan bom tersebut. KBRI mengalami kerusakan ringan, terdapat beberapa jendela yang pecah. KBRI Kabul pun terus berkomunikasi dengan para WNI diimbau menghindari wilayah yang dinilai rawan dan terus mengikuti perkembangan situasi. Kementrian Kesehatan Afganistan mengatakan sedikitnya 80 orang tewas dan 350 lainnya terluka dalam serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya di kawasan Diplomatik di Ibu Kota Kabul pada Rabu pagi, 31 Mei 2017. Juru bicara kepolisian Kabul, Basir Mujahid mengkonfirmasi bahwa pihaknya meyakini bahwa ledakan itu disebabkan oleh bom bunuh diri berdaya ledak tinggi menggunakan mobil yang dikerahkan saat jam sibuk. Ledakan besar itu terjadi di dekat Kedutaan Besar Jerman dan Prancis di alun-alun Zanbaq menciptakan gumpalan asap tebal ke langit selain menghancurkan jendela dan pintu yang terlontar hingga ratusan meter. Bom yang merupakan salah satu yang paling mematikan di Kabul sejauh ini dan datang pada awal bulan Suci Ramadhan, meledak dekat pintu gerbang kedutaan besar Jerman, menewaskan seorang satpam dan melukai beberapa staf,ujar Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel, seperti yang dilansir pada 31 Mei 2017. Para korban serangan bom mobil di Afganistan itu menurut pejabat Kementrian Kesehatan Afganistan terutama adalah warga sipil Afganistan. Selain kedutaan besar Jerman dan kedutaan Perancis, kedutaan Cina juga rusak dalam tragedi itu, namun tidak ada laporan staff yang mengalami tanda-tanda cedera. Sejauh ini belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas serangan bom mobil di Afganistan tersebut. Omar Zwak, juru bicara kegubernuran Helmand yang memebrikan keterangan terkait jumlah korban mengatakan,serangan tesebut terjadi di sebuah pasar di Nawa, sebuah distrik di pusat provinsi itu. Daerah tersebut telah dilanda pertempuran berat dalam beberapa pekan terkahir, yang melibatkan pasukan pemerintah melawan gerilyawan Taliban. Paukan Afganistan mengatakan bahwa mereka telah merebut kembali distrik Nawa pada Juli lalu, namun sejak saat itu pertempuran masih terus terjadi. Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut dan tidak ada tanggapan segera dari kelompok Taliban, yang telah beberapa kali melakukan serangan bunuh diri di Helmand, dimana mereka mengendalikan sebagian besar wilayah di pinggiran ibu kota provinsi tiu, Laskar Gah. Rumah sakit di Laskar Gah, yang dikelola oleh kelompok bantuan darurat Italia mengatakan bahwa mereka telah menerima 10 korban luka-luka. Belum jelas apakah ada korban luka yang akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. Serangan terjadinnya hanya beberapa hari setelah serangan seorang pelaku bom bunuh diri di Laskar Gah yang menewaskan

Research paper thumbnail of BAGAS JAYA PUTRA Legal Opinion Hukum dan HAM 8111416160

Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat ko... more Pemerintah Indonesia mengutuk serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya yang terjadi di dekat kompleks diplomatik di Kabul pada Rabu, 31 Mei 2017, waktu setempat. Pemerintah, melalui Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam terhadap korban teror tersebut. Ledakan bom terjadi sekitar dua kilometer dari Kedutaan Besar RI (KBRI Kabul). Hingga siaran pers tersebut dikeluarkan, sesuai laporan dari KBRI Kabul, tidak ada informasi adannya korban warga negara Indonesia (WNI) kata juru bicara Kementrian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Mei.Dia memastikan bahwa KBRI Kabul terus berkomunikasi dengan otoritas di Afganistan untuk mendapatkan perkembangan informasi. Berdasarkan data KBRI Kabul, saat ini terdapat 26 orang WNI di Kabul. Gedung KBRI, menurut Arrmanatha Nasir, terkena dampak serangan bom tersebut. KBRI mengalami kerusakan ringan, terdapat beberapa jendela yang pecah. KBRI Kabul pun terus berkomunikasi dengan para WNI diimbau menghindari wilayah yang dinilai rawan dan terus mengikuti perkembangan situasi. Kementrian Kesehatan Afganistan mengatakan sedikitnya 80 orang tewas dan 350 lainnya terluka dalam serangan bom mobil di Afganistan, tepatnya di kawasan Diplomatik di Ibu Kota Kabul pada Rabu pagi, 31 Mei 2017. Juru bicara kepolisian Kabul, Basir Mujahid mengkonfirmasi bahwa pihaknya meyakini bahwa ledakan itu disebabkan oleh bom bunuh diri berdaya ledak tinggi menggunakan mobil yang dikerahkan saat jam sibuk. Ledakan besar itu terjadi di dekat Kedutaan Besar Jerman dan Prancis di alun-alun Zanbaq menciptakan gumpalan asap tebal ke langit selain menghancurkan jendela dan pintu yang terlontar hingga ratusan meter. Bom yang merupakan salah satu yang paling mematikan di Kabul sejauh ini dan datang pada awal bulan Suci Ramadhan, meledak dekat pintu gerbang kedutaan besar Jerman, menewaskan seorang satpam dan melukai beberapa staf,ujar Menteri Luar Negeri Jerman Sigmar Gabriel, seperti yang dilansir pada 31 Mei 2017. Para korban serangan bom mobil di Afganistan itu menurut pejabat Kementrian Kesehatan Afganistan terutama adalah warga sipil Afganistan. Selain kedutaan besar Jerman dan kedutaan Perancis, kedutaan Cina juga rusak dalam tragedi itu, namun tidak ada laporan staff yang mengalami tanda-tanda cedera. Sejauh ini belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas serangan bom mobil di Afganistan tersebut. Omar Zwak, juru bicara kegubernuran Helmand yang memebrikan keterangan terkait jumlah korban mengatakan,serangan tesebut terjadi di sebuah pasar di Nawa, sebuah distrik di pusat provinsi itu. Daerah tersebut telah dilanda pertempuran berat dalam beberapa pekan terkahir, yang melibatkan pasukan pemerintah melawan gerilyawan Taliban. Paukan Afganistan mengatakan bahwa mereka telah merebut kembali distrik Nawa pada Juli lalu, namun sejak saat itu pertempuran masih terus terjadi. Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut dan tidak ada tanggapan segera dari kelompok Taliban, yang telah beberapa kali melakukan serangan bunuh diri di Helmand, dimana mereka mengendalikan sebagian besar wilayah di pinggiran ibu kota provinsi tiu, Laskar Gah. Rumah sakit di Laskar Gah, yang dikelola oleh kelompok bantuan darurat Italia mengatakan bahwa mereka telah menerima 10 korban luka-luka. Belum jelas apakah ada korban luka yang akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. Serangan terjadinnya hanya beberapa hari setelah serangan seorang pelaku bom bunuh diri di Laskar Gah yang menewaskan setidak-tidaknya tujuh orang dan melukai 40 lagi. Kelompok Taliban melancarkan

Research paper thumbnail of IMPLEMENTASI SOCIAL JUSTICE AND RIGHTS DALAM PENEGAKAN HUKUM BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN DI INDONESIA

Penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Pada ... more Penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Pada makalah ini membahas mengenai. Prinsip Keadilan Distributif dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap dalam Otonomi Daerah, Hubungan Teori Keadilan Distributif dengan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap.

Research paper thumbnail of HUKUM LINGKUNGAN.docx

Research paper thumbnail of PERMASALAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut... more buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut dibidang hukum. Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam.

Research paper thumbnail of PENGANTAR HUKUM INTERNATIONAL

DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas... more DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.) Baru kemudian orang membedakan bener antara: hubungu antar kesatuan hukum publik (kerajaan, repoblik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah " ius inter gentes " .istilah terakir ini yang berarti hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman

Research paper thumbnail of Book Review_Hukum dan HAM_Rombel 2_Bagas Jaya Putra

Review buku Hukum dan HAM Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum Penerbit ... more Review buku Hukum dan HAM
Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum
Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Tahun Terbit : 2015
Kota Penerbit : Semarang
Bahasa Buku : Indonesia
Jumlah Halaman : 402
ISBN Buku : 978-979-70490-6-5

Research paper thumbnail of Implementasi Perjanjian Kerjasama Tripartit Dalam Pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur Blora

ABSTRAK Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Pe... more ABSTRAK

Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana implementasi perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; kemudian bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; dan yang terakhir adalah bagaimana bentuk penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, kemudian sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama belum berjalan dengan baik, seperti misalnya tidak terlaksananya ruang lingkup perjanjian, kemudian pola kemitraan perjanjian kerjasama ini adalah pola inti plasma dan bentuk masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur adalah adanya perbuatan melanggar hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan oleh LMDH Wana Amerta dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi yaitu pencurian kayu dan masalah tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik, sehingga Perum Perhutani KPH Cepu, LMDH Wana Amerta, dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi seharusnya lebih aktif dalam hal komunikasi, dan inisiasi kegiatan agar implementasi perjanjian dapat berjalan dengan lebih optimal dan dalam menyikapi masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama, seharusnya semua Pihak dalam berperan dalam pencegahan, maupun pengendalian agar tidak merugikan Para Pihak atau bahkan masyarakat desa hutan Desa Ledok.

Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kerjasama, Wana Wisata