Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Baranggadai DI Ikhsan Rent Krapyak Kulonpanggungharjo, Sewon, Bantul (original) (raw)
Related papers
Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam
Pegadaian is a formal financial institution tasked with channeling financing in the form of providing loans to the public based on Sharia principles called pawning (rahn) in Fiqh Muamalah. To get a loan, the community must surrender the valuable objects they have to the pawnshop as collateral for their debt. The community in general recognizes a pawn with one of the debt agreements with collateral, where Rahn's party must return the debt with a period determined by both parties, if Rahn cannot repay the debt then the collateral will become the property of the murtahin. Usually, among the people, the collateral is used until Rahn can redeem the pawned item back. Thus the focus of this research is to find out the perspective of Islamic law on the practice of pawning goods in the form of houses in Sragi Village, Songgon District, Banyuwangi Regency. To answer the focus of this research, the researcher uses a qualitative method based on a doctrinal approach and interpretation of the...
Pemanfaatan Barang Gadai Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia
al-Afkar, Journal For Islamic Studies
Various transactions conducted by humans to achieve the necessary. One type of economic transaction (mu`amalah) is wont to do is pledge, namely submission of an object (goods), as a guarantee to the person who gives the loan. This study aims to determine: a) the provisions of lien according to Islamic law; b) pledge by the Civil Code provisions; and c) the use of goods lien law based on Islamic law and the Civil Code. The study concluded: 1) according to Islamic law, a pledge was made items that have a property value in the eyes of Personality 'as collateral, so that the person concerned may take debt or he can take some of the benefits that their goods; 2) according to civil law, lien is a creditor or the rights acquired by proxies as collateral for debts, and authorizes the creditor to take payment of accounts receivable; 3) the scholars differed on the use of goods pawn. As for the positive law, goods pledge not to use it for safekeeping, so that perishable goods must not be ...
2020
Sistem ekonomi syariah atau hukum ekonomi Islam adalah sebuah bangunan ekonomi yang berdiri di atas prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi ia berkembang sesuai dengan dimensi tempat dan waktu. Kesadaran hukum bagi masyarakat Islam terhadap hukum agamanya, seharusnya melekat pada hati sanubari. Hal ini dikarenakan tujuan Tuhan menurunkan Syariah (hukum) Islam adalah untuk dilaksanakan sesuai apa yang dituntutNya, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan umat manusia serta untuk mengeluarkan manusia dari wilayah hawa nafsu ke wilayah ibadah. 1 Aktivitas ekonomi tidak lepas dari seorang manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan, manusia membutuhkan uang dan salah satu pilihan yang dapat dilakukan untuk memenuhinya ialah dengan menggadaikan harta miliknya. Gadai dalam bahasa Arab disebut ra> hn. Secara bahasa (etimology/lughatan), ra> hn berarti: tetap dan lestari, seperti juga dinamai al-habsu, artinya penahanan. Sedangkan secara terminology, ra> hn didefinisikan oleh ulama fiqih sebagai, "Menjadikan materi (barang)
Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam
Penerjemahan ajaran Islam terutama pada aspek hukum, dalam konteks kekinian dan kemodernan dewasa ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Kompleksitas problematika kehidupan umat manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern, semakin rumit. Elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam yang sering dikumandangkan oleh para ahli makin dituntut kongkresitas pembuktiannya. Karena itu, kajian fikih Islam mengenai berbagai persoalan yang dihadapai oleh masyarakat modern merupakan kajian menarik, aktual, dan perlu terus dilakukan. Salah satu yang dihadapi masyarakat modern dewasa ini tentang hukum pemanfaatan barang gadai, baik oleh pemilik barang maupun penerima/ pemegang barang sebagai konsekuensi transaksi yang dilakukan.
Pemanfaatan Barang Gadaian Dalam Perspektif Hukum Islam
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Gadai atau al-rahn adalah suatu akad hutang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang. Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'wun) bukan mencari keuntungan (tanpa pamrih). Pencanan keuntungan dengan memanfaatkan barang gadalan adalah suatu transaksi ribawi. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadl milik si punya barang. Pemanfaatan terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba. Praktek-praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat kita sebagian memang telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Karena memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi...
2016
Sambatan material adalah warga saling menghutangkan barang material kepada warga lain dan barang material yang telah dihutangkan dapat diminta kembali saat orang yang menghutangkan akan melakukan sambatan juga.Pada saat pengembalian pun tidak ditentukan kapan waktu harus mengembalikan, hanya pada saat orang yang pernah memberikan hutang barang material juga akan melakukan sambatan, maka wajib dikembalikan barang materialyang penah hutangkan. Kegiatan sambatan ini sampai sekarang pun masih berjalanDi Desa Kracak, dengan adanya model hutang piutang seperti ini masyarakat desa tersebut merasa sangat terbantu karena jika memiliki modal yang sedikit untuk pembangunan rumah, mereka telah memiliki tabungan material yang pernah dititipkan atau dihutangkan kepada warga lain. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akad dalam melakukan sambatan dan Pandangan Hukum Islam terhadap akad sambatan material yang dilakukan oleh warga Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas....
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2021
Traders get stalls to trade by renting stalls between traders and managers (Urban Devices). For the stall manager, this is done in order to get additional income for the village treasury. In this lease agreement, it is carried out between the tenant and the manager, namely the street vendor pays an amount of Rp. 1,000,000 with a period of forever (no specified period). After paying RP. 1.000.000,-there will be no more money withdrawals, both for cleanliness, user fees and so on. This study uses the perspective of Islamic law that puts forward the principle of the benefit of mankind. The approach used in this research is a normative approach. In addition, to simplify legal justification or discovery of issues raised with benchmarks for adjusting texts and legal provisions in Islamic law. As a final conclusion, the analysis of the review of Islamic law on the practice of leasing the stalls of street vendors in the Sindurjan Village is valid.
Praktek Gadai Sawah di Kelurahan Klemunan Wlingi Blitar dalam Analisis Hukum Islam
Jurnal Antologi Hukum
In the Klemunan Village, Wlingi, Blitar, there is a practice of pawning with guaranteed fields that can be used indefinitely. This practice is detrimental to one of the parties because the income from Rahin is directly transferred to the Murtahin. The purpose of this study was to determine a precise analysis of Islamic law on the practice of pawning rice fields in the Klemunan, Wlingi, Blitar Villages and as a medium of knowledge for the surrounding community who still use the pawning method. Qualitative methods are used in this research, while field data collection uses interviews, documentation, and observation. Data analysis was done by the deductive method. This research shows that the rice field pawning contract in the Klemunan Village, Wlingi, Blitar is not by Islamic law, it is because when the contract takes place, the specific conditions must be met by Rahin so that the Murtahin can accept the rice fields. The contract is valid, but the conditions are considered void. Accor...
Reformulasi Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Hukum Islam
LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 2016
Pawnshop’s motto is to solve the problem without any problems that should be upheld as a form of social interaction in the field of Muamalah.But the reality in the society,mortgageis at issue by priests of Islamic sects because that is opposed the concept of Islam that has been previously codified. On the other hand, some scholars of Islam say that Mortgagor(Murtahin)have no right to exploit and use thegoodsthat pawned, and on the other handthere is the process of massive poverty in the society, especially forPledgor (Rohin). Therefore, the middle ground in this issue is the changing mindset of the public in understanding the meaning and the purpose ofmortgage and reformulate that utilization in accordance with Islamic law
2020
Data penelitian ini dilakukan melalui observasi dan wawancara dan selanjutnya dianalis oleh penulis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pola pokir induktif yaitu teknik analisa data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yangbersifat umum yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa-menyewa Lapak di Jalan Wisata Menanggal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama dalam kerjasama sewa-menyewa yang dilakukan oleh pengelola dengan pedagang tidak adanya kesepakatan tertulis melainkan hanya kesepakatan lisan, dan dalam akad di awal pengelola tidak menjelaskan adanya pemindahan lapak yang dilakukan oleh pengelola saat pedagang sudah memenuhi kewajiban membayar sewa lapak. Sedangkan pihak pengelola pasar memindahkan lapak pedagang tersebut di pertengahan masa sewa ke blok lain dengan catatan membayar sewa lagi, karena ke blok lainnya dengan pengelola yang berbeda, hal tersebut jelas sangat merugikan pihak pertama selaku pedagang. Kedua, menurut Hukum Isl...