Keadilan Dalam Bisnis Gadai (original) (raw)
Related papers
Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam
Penerjemahan ajaran Islam terutama pada aspek hukum, dalam konteks kekinian dan kemodernan dewasa ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Kompleksitas problematika kehidupan umat manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern, semakin rumit. Elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam yang sering dikumandangkan oleh para ahli makin dituntut kongkresitas pembuktiannya. Karena itu, kajian fikih Islam mengenai berbagai persoalan yang dihadapai oleh masyarakat modern merupakan kajian menarik, aktual, dan perlu terus dilakukan. Salah satu yang dihadapi masyarakat modern dewasa ini tentang hukum pemanfaatan barang gadai, baik oleh pemilik barang maupun penerima/ pemegang barang sebagai konsekuensi transaksi yang dilakukan.
biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah di keluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu di gadaikan, biaya-biaya mana harus di dahulukan.
Pemanfaatan Barang Gadaian Dalam Perspektif Hukum Islam
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Gadai atau al-rahn adalah suatu akad hutang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang. Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'wun) bukan mencari keuntungan (tanpa pamrih). Pencanan keuntungan dengan memanfaatkan barang gadalan adalah suatu transaksi ribawi. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadl milik si punya barang. Pemanfaatan terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba. Praktek-praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat kita sebagian memang telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Karena memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi...
Pegadaian adalah merupakan tempat di mana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Mungkin masyarakat masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini, "Mengatasi Masalah Tanpa Masalah". Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu nasabah juga harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. Tapi di Pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir.
BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 2014
Salah satu lembaga keuangan yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat selama ini untuk kebutuhan dana yang mendesak adalah pegadaian. Pada beberapa kota besar, pegadaian ini juga menjadi lembaga keuangan yang cukup populer, khususnya menjelang moment-moment khusus seperti hari raya atau saat tahun ajaran baru berlangsung. Dapat dikatakan bahwa masyarakat lebih mudah dengan adanya lembaga keuangan yang dapat mencairkan dana kebutuhan mereka dengan waktu yang relatif sangat cepat, dengan jaminan berupa barangbarang berharga yang dimilikinya. Praktik Rahn merupakan alternatif bagi masyarakat yang memerlukan dana tambahan yang bersifat mendadak yang memenuhi syariat Islam. Sebagian besar masyarakat yang memilih gadai syariah adalah masyarakat yang memang memahami bahwa riba atau bunga dilarang dalam Islam, sehingga pegadaian syariah adalah solusi yang tepat bagi pemenuhan kekurangan dana, pemenuhan kebutuhan yang mendadak maupun alternatif pembiayaan, khususnya untuk investasi emas
Reformulasi Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Hukum Islam
LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 2016
Pawnshop’s motto is to solve the problem without any problems that should be upheld as a form of social interaction in the field of Muamalah.But the reality in the society,mortgageis at issue by priests of Islamic sects because that is opposed the concept of Islam that has been previously codified. On the other hand, some scholars of Islam say that Mortgagor(Murtahin)have no right to exploit and use thegoodsthat pawned, and on the other handthere is the process of massive poverty in the society, especially forPledgor (Rohin). Therefore, the middle ground in this issue is the changing mindset of the public in understanding the meaning and the purpose ofmortgage and reformulate that utilization in accordance with Islamic law
Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Dalam Praktik Gadai
Al-Adl : Jurnal Hukum
One form of prudence from financial institutions is to ask for a fiduciary assurance from debtors to guarantee debt repayment or fulfillment of the contract in accordance with the agreement. In a fiduciary assurance, the goods that become the fiduciary object cannot be transferred to a third party either by being sold, pawned, and so on without the written permission of the debtor. Debtors who transfer the object of fiduciary security with pledges and defaults, then there are efforts made to resolve them. This research is qualitative research using the descriptive-analytical method. The approach used in this study is a normative juridical approach, by examining the settlement of disputes in fiduciary assurance which are transferred with a pledge by the debtor. The results of this study indicate that a fiduciary assurance is an additional agreement that previously contained a main agreement by the parties, while the object of a fiduciary assurance is movable and immovable goods, tangible or intangible, except for mortgages, ship mortgages, mortgages airplanes, and pawns. Efforts to resolve disputes that occur in fiduciary assurance can be carried out by direct approaches, subpoenas, mediation, and execution of the fiduciary object. Disputes that occur in fiduciary assurance, are resolved first in accordance with the material rights attached to the fiduciary object, namely Droit de Preferenc and Droit de Suite rights.
Gadai Beraguanan Emas Dalam Hukum Ekonomi Syariah DI Indonesia
QISTIE
berlaku sistem ekonomi ganda (dualeconomic system), yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah, yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun1992 tentang Perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut, bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu pada 1998, disahkan UU No. 10Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU Perubahan itu sudah digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. UU Perubahan itu juga mengatur tentang perbankan sistem ganda