EKSISTENSI DAN TANTANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PADA ERA GLOBALISASI (original) (raw)

REVITALISASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI TENGAH TANTANGAN GLOBAL

A. Pendahuluan Di tengah lesunya perkonomian tanah air yang terindikasi dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Untuk itu sangatlah diperlukan formula guna mengembalikan perekonomian Indonesia agar lebih stabil dan berdaya saing. Indonesia yang menganut sistem demokrasi Pancasila dan mempunyai tingkat keberagaman tinggi tentunya membutuhkan sebuah sistem perekonomian yang khas, berbeda dengan negara lain. UMKM! Ya, karena UMKM adalah salah satu formula yang dapat digunakan untuk menangkis pengikisan cara ke-Indonesiaan yang dilakukan oleh ekonomi asing. Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, apalagi Indonesia membuktikan sebagai bangsa yang berdaulat, maka sektor UMK pun mencoba untuk distimulus supaya mencapai hasil yang signifikan. Kemudian, pemerintah memberikan sebuah kepedulian yakni melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang semakin memperkokoh citra UMKM sebagai badan ekonomi di tanah air. Itu terbukti dari apa yang tertuang di dalam Bab II Pasal 2 beserta penjelasannya pada undang-undang tersebut yang pada asas-asasnya menyatakan 18 : 1) asas kekeluargaan, yaitu asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional, yang diselenggarakaan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia; 2) asas demokrasi ekonomi, yaitu pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat; 3) asas kebersamaan, yaitu yang mendorong seluruh peran UMKM dan dunia usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; 4) asas effisiensi, yaitu asas yang mendasari pemberdayaan UMKM dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing; 5) asas berkelanjutan, yaitu asas yang secara terencana mengupayakan 18 Bab II Pasal 2 Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2008 tentang UMKM 116

PENERAPAN AKUNTANSI PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM

Accounting is an information system that produces a report for the stakeholders about the economic activities and condition of the company. Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) as nation's economy cantilever, a lot of these company have not been applied accounting in their business. The objective of this research is to identify and analyze the application and the obstacle of accounting at the Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). The research took 51 MSMEs in Salatiga using convenience sampling method. The data used are primary data obtained through interviews and questionnaires. Techniques analysis of this research is a qualitative descriptive analysis techniques. Results showed that most SMEs in Salatiga already keep records of sales, purchasing, inventory, payroll expenses and other costs. While reporting statements made include sales, purchasing, inventory and payroll. Obstacles that hinder SMEs in the application of accounting include educational background, have not been trained accounting and haven't need with accounting application. ABSTRAK Akuntansi merupakan sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penopang perekonomian bangsa sampai saat ini masih banyak yang belum menerapkan akuntansi dalam menjalankan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan akuntansi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta kendala-kendala yang dihadapi di dalamnya. Penelitian ini mengambil 51 UMKM di Kota Salatiga dengan metode convenience sampling. Data yang dipergunakan adalah data primer yang diperoleh melalui hasil wawancara dan kuesioner. Teknik analisis dari penelitian ini adalah tehnik analisis diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM di Salatiga sudah melakukan pencatatan atas penjualan, pembelian, persediaan, biaya gaji dan biaya lainnya. Sedangkan pelaporan yang dibuat meliputi laporan penjualan, pembelian, persediaan dan penggajian. Kendala yang menghambat UMKM dalam penerapan akuntansi antara lain adalah latar belakang pendidikan, belum pernah mengikuti pelatihan akuntansi dan belum ada kebutuhan terhadap penerapan akuntansi.

ENTREPRENEURSHIP PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM

SME development is a challenge for Indonesia to increase the role and contribution to national development. The need for planning strategies based on consideration of accelerating changes in the organizational environment that will lead to uncertainty within the organization. By reviewing more about the growth of the SME sector is expected to obtain new models in developing number Entrepreuner in Indonesia.

STRATEGI PEMASARAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI ERA 5.0

Rizky Nur Hidayatullah, 2023

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara. Namun, mereka sering menghadapi tantangan dalam memasarkan produk atau jasa mereka. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis beberapa strategi pemasaran yang efektif yang dapat membantu UMKM meningkatkan keberhasilan bisnis mereka. Penulis mempertimbangkan strategi pemasaran tradisional dan digital yang dapat diterapkan oleh UMKM untuk mencapai target pasar mereka dengan lebih efektif. Tulisan ini juga membahas pentingnya riset pasar, identifikasi target pasar, branding, promosi, dan manajemen hubungan pelanggan dalam konteks UMKM. Daftar pustaka berikut memberikan sumber-sumber yang relevan dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pengembangan strategi pemasaran UMKM.

PERAN KOPERASI SYARIAH TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM

Koperasi syariah memiliki posisi penting dalam sistem keuangan dan perluasan kesempatan kerja. Koperasi syariah memiliki posisi sebagai penjual distribusi barang dalam jaringan pemberdayaan keuangan melalui aktivitas baitul maal yang bercirikan balai sosial dan baitul tamwil sebagai badan usaha niaga dengan sistem syariah (Hasjim dan Soewarno, 2013: 28). Secara umum, prinsip prinsip koperasi syariah adalah menerapkan akad Syirkah Mufawadah, yaitu suatu usaha perdagangan yang berbasis atau lebih ARTICLE INFO

PERMASALAHAN TERKAIT PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA

Muhammad Fadhli 02011281722190 Hukum Perizinan (A) Inderalaya

Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Perlu kita garis bawahi bahwa bukan hanya golongan usaha skala besar saja, tapi usaha dengan skala kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal, perlu juga memiliki surat izin usaha.

USAHA MIKRO, KECIL & MENENGAH (UMKM

Materi kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi di STIE Widya Praja Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur yang membahas tentang latihan soal perhitungan terkait aturan UMKM

PERKEMBANGAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) DI INDONESIA

Nurjannah munthe, 2023

This research deals with the development of the growth of SMEs in Indonesia. Some literature referred to troubleshoot problems that occur and the use of secondary data obtained from relevant agencies such as: CPM, BI and Ministry of Cooperatives and SMEs. Weakness faced by SMEs in enhancing the ability of business is extremely complex and covers a wide range of indicators which one with the other interrelated , among others; lack both the amount and source of capital, lack of managerial ability and the skills to operate in organizing and limited marketing. Besides, things are also unhealthy competition and economic pressures that lead to the business scope becomes narrow and limited. This concern is based on that Indonesia will face the MEA and the free market.

PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) BERBASIS KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Abstrak Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan mikro. Salah satu sumber pendanaan adalah perbankan dan lembaga keuangan berbasis syariah. Perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam hal ini Baitul Mal wat Tamwil (BMT) mempunyai peranan strategis dalam pengembangan UMKM terutama dalam masalah pendanaan dan modal usaha.. Kata Kunci: Perbankan Syariah, peranan strategis, UMKM, LKMS Dasar Pemikiran Agama dalam kehidupan manusia merupakan salah satu sumber nilai yang dijunjung tinggi. Ajaran-ajaran moral yang ada dalam agama turut menyadarkan manusia akan adanya kemiskinan. Menurut ajaran tersebut, kemiskinan adalah suatu keadaan yang menyedihkan dan menderita bagi orang yang menjalaninya, sehingga mereka perlu dikasihani dan dibantu oleh orang yang lebih baik taraf dihidupnya. Upaya mengentaskan kemiskinan ini juga merupakan anjuran agama Islam agar yang bersangkutan menjadi orang yang taqwa. Kebijakan pembangunan di era reformasi ini dilakukan dengan keberpihakan pada ekonomi rakyat (sistem ekonomi kerakyatan) untuk mengentaskan kemiskinan melalui salah satu programnya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berlandaskan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan antar golongan pendapatan dan antar pelaku ataupun penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu pengembangan UMKM mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan