Restorative Justice dalam Ayat Pidana Pembunuhan Pendekatan Hermeneutika Ma’nā-Cum-Magzā (original) (raw)

RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN DALAM PERSPEKTIF TEORI KEMASLAHATAN (MAQASHID AL-SYARI'AH)

TAHKIM, 2023

The purpose of this study is to find out the development of national law in resolving criminal cases for law enforcement officials, both police and prosecutors, and prefer not to prolong the case process and instead invite victims and perpetrators of crimes to resolve them through non-litigation, namely deliberation. The research method used in this study is a qualitative method with data collection techniques through library research. The results of the findings of this study, namely, first, the emergence of restorative justice with the existence of a theory of retributive or retaliation in criminal law according to some experts argues that the theory of retaliation is basically not very successful in suppressing the occurrence of crimes and even worse is unable to repair the losses suffered by victims. Second, the settlement of criminal acts through a restorative approach in terms of benefit theory can be said that a conflict or damage arising from a crime is a conflict. And third, the development of criminal law in solving non-litigation issues is also known as the penal mediation system. The application of criminal law practice, penal mediation is considered a derivative of restorative justice, because there is no need to carry out criminal law through the courts. Keywords: Restorative Justice, Justice and Criminal Law

Restorative Justice Dalam Upaya Penyelesaian Kejahatan Hak Asasi Manusia Perspektifhukum Islam

Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2020

Penyelesaian kasus kejahatan mengalami perkembangan cukup pesat. Pasalnya, penyelesaianmelalui pengadilan dan non pengadilan menghiasi rana peradilan pidana diIndonesia. Secara subtantif, terjadi pergeseran pemidanaan yang semulanya menititikberatkan pada pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif). Konsep keadilan restoratif ( restorative justice) hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat utamanya korban yang mengalami kerugian secara materil maupun inmateril.Dalam perjalanannya, keadilan restoratif telah menjadi instrumen fundamentaldalam sistem peradilan nasional, misalnya tindak pidana anak melalui diversi. Bahkan tercatat dalam sejarah, keadilan restoratifmelalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pernah diberlakukan sebagai jalan penuntasan kejahatan HAM. Akan tetapi, pada akhirnya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dicabut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-IV/2006dan kembali menjadi Program Legislasi Nasional 2015-2019. Dengan demi...

Pemidanaan Berbasis Restorative Justice

Pemidanaan Berbasis Restorative Justice, 2018

It is Indonesian version of my previous paper titled "Restorative Justice Based Sentencing" at Proceedings of The 2018 International Conference on Policing and Society, September 20, 2018. Teori Keadilan Restoratif (Restorative Justice, kedepan disingkat RJ) saat ini berdiam secara teoritis di luar proses Hukum Pidana atau pengadilan pidana untuk menengahi penyelesaian antara korban dan pelaku; dan kadang-kadang dengan masing-masing perwakilan dan / atau komunitas yang lebih luas juga, dengan demikian keadilan restoratif modern menjadi teori berbasis Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternate Dispute Resolution / ADR) atau Mediasi Penal. Tetapi keadilan restoratif tradisional tidak menunjukkan proses pengadilan di luar seperti yang dimiliki oleh teori modern ini. Saat mempelajari dan membangun rekomendasi untuk teori pedoman pemidanaan yang dapat memberikan keadilan, efek jera, dan mungkin secara efektif mencapai tujuan Hukum Pidana; ditemukan bahwa model Keadilan Restoratif tradisional adalah kunci dalam membangun Sistem Peradilan Pidana yang adil, jera, namun manusiawi dan welas asih. Mengadopsi cara tradisional Keadilan Restoratif, sambil tetap mengambil bagian terbaik dari yang modern, dapat menjadi apa yang dibutuhkan dalam menjawab kondisi sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini; dan mungkin di negara lain, yang penuh dengan ketidakadilan, meningkatnya kejahatan, beban ekonomi yang berat dalam menegakkan hukum, dan mengulangi kejahatan. Dibangun dengan mengadopsi prinsip yang sama tentang hukum Tuhan dalam Hukum Karma, dan menggunakan kerangka kerja (framework) yang berasal dari Ideologi Indonesia; Pancasila, yang dapat digeneralisasikan ke dalam satu nilai dasar yaitu "keseimbangan nilai" penulisan ini menggambarkan model berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Reformasi Pemidanaan (Sentencing Reform). Dengan demikian diargumenkan bahwa; jika diadopsi, akan menciptakan riak perubahan positif dalam teori Pedoman Pemidanaan dan / atau implementasinya. Hukum Pidana berbasis Keadilan Restoratif dan Pembaharuan Hukum Pidana yang dapat memberikan landasan ke arah sistem peradilan pidana yang manusiawi tetapi tegas dan pasti; dan karena itu akan mencapai keadilan. Pembaharuan Hukum Pidana yang adil dan berorientasi secara manusiawi kepada pelaku, korban, dan negara (dalam bahasa Belanda dapat disebut: Dader-slachtoffer-state Straftrecht).

Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana

Jurnal JURISTIC, 2023

Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice.

Mitigasi Di Mahkamah Syariah: Penghakiman Berasaskan Keadilan Restoratif Dan Rehabilitasi

Journal of Fatwa Management and Research, 2021

Sistem keadilan jenayah Islam menggariskan dua bentuk hukuman iaitu hukuman retributif dan keadilan restoratif. Namun, keadilan restoratif tidak dilaksanakan di Malaysia. Mahkamah Syariah negeri dalam mengadili kes-kes jenayah syariah di Malaysia akan mengenakan hukuman retributif kepada pesalah berpandukan kadar dan bentuk hukuman yang telah dinyatakan dalam Akta Bidang Kuasa Mahkamah Syariah (Pindaan 1965) atau Akta 355. Hukuman retributif yang dikenakan adalah hukuman denda, sebatan dan pemenjaraan. Kajian ini memfokuskan satu saranan terhadap perlaksanaan keadilan restoratif dan hukuman rehabilitasi dalam sistem penghakiman bagi kes jenayah syariah di Malaysia. Kajian ini menggunakan metodologi kualitatif yang menggunakan kaedah temubual,teks penghakiman serta merujuk penulisan-penulisan ilmiah, jurnal dan buku yang berkaitan perbincangan. Hasil dapatan mendapati, tatacara jenayah syariah memperuntukan prosiding mitigasi memberikan peluang kepada pesalah untuk memohon peringanan...

Restorative Justice Sebagai Langkah Menuju Penegakan Hukum Pidana Modern Dan Berkeadilan

The Juris, 2017

Although in the positive law in Indonesia the process of settlement of criminal cases can not be completed outside the court does not mean that in certain cases not possible implementation. Restorative Justice is a process of settlement that is conducted outside the criminal justice system by involving victims, perpetrators, families of victims and perpetrators, communities, and parties with an interest in a crime committed to reach an agreement. In this case the criminal justice process focused on criminal prosecution is transformed into a process of dialogue and mediation to create an agreement on a more fair and balanced criminal prosecution for the perpetrator and the victim.

Skripsi S1: Tinjauan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Jaynal Arfin

Abstrak Konstruksi sistem peradilan pidana yang ada saat ini dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan karena tempat korban dan masyarakat dalam sistem diambil alih oleh lembaga melalui penuntut umum. Dalam hal demikian maka korban dan masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara langsung dalam penentuan akhir dari suatu penyelesaian perkara pidana. Oleh karena itu sangat perlu bagi sistem peradilan pidana untuk memberikan ruang bagi keadilan yang lebih bersifat restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dalam konsep hukum Islam prinsip dasar keadilan restoratif dapat dilihat pada proses pemberlakuan qishash dan diyat. Dalam ketentuan qishash-diyat memungkinkan pengubahan hukuman pelaku tindak pidana pembunuhan bila ada perdamaian dan pemaafan dari keluarga korban. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui tinjauan hukum islam terhadap tindak pidana pembunuhan dengan pendekatan restoratif; (2) melihat relevansi tinjauan hukum islam terhadap tindak pidana pembunuhan dengan pendekatan keadilan restoratif; dan (3) mengetahui prospek penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Sementara metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data library research, dan metode analisis data deskriptif-analitik. Hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa: 1. dalam menyelesaikan perkara pembunuhan hukum islam menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya memenuhi rasa keadilan. Hal ini dapat dilihat dalam menyelesaikan perkara pembunuhan hukum islam menekankan adanya musyawarah antara korban, pelaku, dan perwakilan masyarakat (hakim). 2. Keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang harus terpenuhi dalam pendekatan keadilan restoratif yakni terbukanya akses bagi korban untuk berpartisipasi sehingga diharapkan mampu memberikan pemulihan bagi korban, serta pertemuan korban dan pelaku diharapkan mampu untuk membuka ruang kesadaran bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan menyadari kesalahannya. 3. Didalam sistem peradilan pidana pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, maupun purna-ajudikasi dengan mengkolaborasikannya pada sistem peradilan pidana yang ada sehingga tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki.

Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perzinaan Pada Masyarakat Kutai Adat Lawas

Jurnal Bina Mulia Hukum

ABSTRAKKesadaran akan penyelesaian melalui peradilan formal umumnya masih dirasakan kurang memberikan keadilan bagi korban, seringkali masih menyimpan ketidakpuasan korban atas sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku oleh pengadilan. Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian delik adat secara musyawarah mufakat dalam bentuk perdamaian adat masih menjadi primadona dalam menyelesaikan delik adat. Penyelesaian antara pelaku dan korban secara kekeluargaan ataupun melalui peradilan adat merupakan penyelesaian dengan mencari keadilan hakiki. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis. yaitu penelitian studi empiris, penelitian yang berorientasi pada aspek hukum dan aspek non hukum yakni mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan penerapan restorative justice dalam tindak pidana perzinaan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas menerap...