Hukum Acara Tata Usaha Negara Research Papers (original) (raw)

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige oveheids daad) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun konotasi dan pengaturannya berbeda. Untuk perbuatan... more

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige oveheids daad) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun konotasi dan pengaturannya berbeda. Untuk perbuatan melawan hukum gugatannya dilakukan kepada peradilan umum (perdata). Sementara, perbuatan melawan hukum oleh penguasa, digugat kepada pengadilan Tata Usaha Negara, jika perbuatan pemerintahan bersifat individual, kongkret, dan final seperti, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diatur UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004, jo. UU No. 51/2009. Sedangkan, bersifat umum dan abstrak, seperti, Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati dalam pelaksanaan suatu ketentuan peraturan daerah. Selanjutnya, yang bersifat umum dan kongkret, seperti Bupati mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa daerahnya terjangkit penyakit Demam Berdarah dan bersifat individual dan abstrak, seperti izin untuk mendirikan pabrik cat yang disertai bermacam-macam syarat atau ketentuan-ketentuan, maka dapat dimungkinkan untuk digugat kepada peradilan umum.

Sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang... more

Sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986
tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya Obyek Sengketa.

HTUN atau Hukum Tata Usaha Negara adalah peraturan yang mengatur tentang adminstrasi negara. Hukum Tata Usaha negara tersebut lebih sering disebut HTUN. Nantinya dakam kerjanya HTUN akan melahirkan keputusan TUN (KTUN), yang seringkali... more

HTUN atau Hukum Tata Usaha Negara adalah peraturan yang mengatur tentang adminstrasi negara. Hukum Tata Usaha negara tersebut lebih sering disebut HTUN. Nantinya dakam kerjanya HTUN akan melahirkan keputusan TUN (KTUN), yang seringkali KTUN ini disengketaka oleh seseorang atau badan huku perdata yang merasa dirugikan. Sebelum adanya peradilan TUN, sengketa TUN ini akan diselesaikan secara umum oleh peradilan negri. Yang dalam banyak hal hasilnya kurang memuaskan, karena perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan dengan pejabat atau badan tata usaha negara timbul di bidang khusus yaitu administrasi yang tidak dapat disamakan dengan perselisihan perdata yang diadili oleh pengadilan umum. Sehingga pada tahun 1970, dalam UU No. 14 Pasal 10 ditentukan bahwa terdapat 4 lingkungan peradilan, dan peradilan tata usaha negara telah termasuk di dalam undang-undang tersebut.Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga terdapat ciri-ciri yang membedakan dengan peradilan lainnya, yaitu pada pihak-ihak yang bersengketa. Dimana tergugat selalu adalah badan atau pejabat tata usaha negara, sedangkan penggugat selalu orang atau individu atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat eluarnya keputusan tata usaha negara. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.Karena peradilan HTUN tidak sama dengan peradilan umum, maka terdapat perbedaan diantara keduanya, juga dalam hal penyelesaian sengketa. Dalam peradilan tata usaha negara, terdapat dua cara penyelesaian sengketa TUN, yang pertama melalui upaya administrasi, yang masih terbagi menjadi dua cara yaitu banding adminitstrasi dan keberatan. Kemudian upaya peradilam. Upaya peradilan dapat digunakan jika prosedur upaya administrasi telah dilakukan, dengan menghasilkan hasil yang kurang memuaskan.

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara atau disebut juga Hukum Acara Administrasi Negara

Prinsip hakim aktif adalah salah satu prinsip penting dalam pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara. Hakim secara aktif, menasehati Penggugat untuk melengkapi surat gugatan, serta dalam proses pembuktian. Dalam perkembangan di... more

Prinsip hakim aktif adalah salah satu prinsip penting dalam pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara. Hakim secara aktif, menasehati Penggugat untuk melengkapi surat gugatan, serta dalam proses pembuktian. Dalam perkembangan di masyarakat, prinsip hakim aktif perlu untuk dipahami secara luas, untuk dapat memberi keadilan substansial proporsional. Hakim harus mempertimbangkan faktor moral, etika, kebiasaan dan faktor-faktor non hukum lainnya untuk mewujudkannya.Antara prinsip hakim aktif dan keadilan substansial proporsional ada keterkaitan yang penting, serta harus dipahami sebagai cara berpikir yang bersifat progresif. Kata Kunci: prinsip hakim aktif, peradilan tata usaha negara.