Sejarah Hukum Islam Research Papers (original) (raw)

Makalah ini tidak berisi sampul.. namun, langsung pembahasan

Hukum Islam menjadi hukum yang kuat dan berkembang pesat pada era kerajaan Islam di Nusantara. Salah satu bukti penerapan hukum Islam di Indonesia pada era kerajaan ialah adanya literatur fikih yang ditulis oleh para ulama Nusantara pada... more

Hukum Islam menjadi hukum yang kuat dan berkembang pesat pada era kerajaan Islam di Nusantara. Salah satu bukti penerapan hukum Islam di Indonesia pada era kerajaan ialah adanya literatur fikih yang ditulis oleh para ulama Nusantara pada abad ke- 16 Masehi. Contoh literatur fikih yang dimaksud ialah Sirathal Mustaqim karya Nuruddin Arraniri, Sabillah Mustabin karya Arsyad al-Banjari, dan Undang Undang yang dibentuk oleh Sultan Adam dari Kesultanan Banjar dimana Undang Undang ini mengatur tentang hukum Islam.

Change is a necessity, which must be addressed by Islamic law in responding to the challenges of the times. Islamic law experiences stagnation and declines after the taklid period. However, that period was lost after Muslims sought a... more

Change is a necessity, which must be addressed by Islamic law in responding to the challenges of the times. Islamic law experiences stagnation and declines after the taklid period. However, that period was lost after Muslims sought a solution so as not to be left behind from the increasingly advanced west, while Islam was the opposite. The revolution of Islamic thought was present during the progress of Islam after blind taklid, pioneered by Islamic thinkers of his time, such as Abdul, Sheikh Muhammad As-Sirhindi, Sayyid Ahmad Shahid, Muhammad Abdul Wahab and so on, who made Islamic law and Islamic thought advanced. return. In this article the focus is on discussing post-taqlid Islamic law.

Tulisan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan bagaimana keberadaan maupun kondisi Hukum Islam di Indonesia pada saat sebelum dan sesudah kemerdekaan. Membahas berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan oleh para ahli terdahulu,... more

Tulisan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan bagaimana keberadaan maupun kondisi Hukum Islam di Indonesia pada saat sebelum dan sesudah kemerdekaan. Membahas berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan oleh para ahli terdahulu, mulai dari pengasingan maupun diskriminasi terhadap nilai keagamaan Islam. Dengan didasarkan pada pemikirian jika sudah seharusnya nilai keagamaan itu dijunjung tinggi dan tidak dikurangi nilainya. Kata Kunci: Eksistensi, Hukum Islam, Hukum Adat 1. Pendahuluan Dalam hal ini hukum Islam dapat dikatakan sebagai suatu hukum yang mempunyai peranan penting dalam penegakan keadilan di Indonesia. Alasan demikian disebabkan adanya perngaruh besar dari hukum Islam itu sendiri terhadap sejarah hukum yang ada. Perlu diketahui, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam. 1 Dan juga dapat diartikan sebagai suatu seperangkat kumpulan norma-norma dan nilai-nilai yang bersumber dari agama Islam dan ditujukan untuk mengatur umat manusia dalam berbagai hubungan di kehidupannya agar selamat dan damai dunia akhirat. Peraturan-peraturan demikian yang dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum masyarakat yang tidak hanya dibuat secara langsung oleh para petinggi ataupun penguasa dalam suatu daerah. Namun juga, peraturan-peraturan tersebut bisa berasal dari kebiasaan masyarakat dalam lingkungannya yang diangkat menjadi suatu norma dan dijadikan hukum kebiasaan yang selanjutnya dapat disebut juga sebagai Hukum Adat. Lalu dengan demikian muncul berbagai konspirasi mengenai keberadaan hukum Islam itu sendiri 1 Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 42.