Hukum Laut Internasional Research Papers (original) (raw)

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengakuan terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional berdasarkan Hukum Laut Internasional dan implementasinya di dalam praktik negara-negara, termasuk Indonesia. Penulis... more

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengakuan terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional berdasarkan Hukum Laut Internasional dan implementasinya di dalam praktik negara-negara, termasuk Indonesia. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendati di dalam Pasal 51 (1) UNCLOS 1982 kewajiban untuk mengakui Hak Penangkapan Ikan Tradisional dibebankan kepada Negara Kepulauan, namun pengakuan tersebut juga dilakukan oleh negara-negara bukan Negara Kepulauan. Contohnya adalah pengakuan Australia terhadap Hak Penangkapan Tradisional nelayan Indonesia yang diakomodir di dalam MoU Box. Sejalan dengan hal tersebut, sebagai Negara Kepulauan, Indonesia juga telah membuat perjanjian dengan negara tetangga yang berdampingan langsung seperti Malaysia dan Papua Nugini untuk mengakui Hak Penangkapan Tradisional nelayan dari kedua negara tetangga tersebut di dalam Perairan Kepulauan Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan di dunia yang dilewati oleh jalur perdagangan international. Karena Indonesia secara geografis diapit oleh dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Dengan posisi strategis tersebut yang... more

Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan di dunia yang dilewati oleh jalur perdagangan international. Karena Indonesia secara geografis diapit oleh dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Dengan posisi strategis tersebut yang menjadi lalu lintas bagian utara dunia dan juga bagian selatan dunia, sudah sewajarnya apabila Negara Indonesia sering kali dilewati oleh kapal asing, baik kapal penumpang maupun kapal barang. Dan Kepulauan Riau merupakan salah satu kawasan strategis yang berada di kawasan lintas batas dan jalur perdagangan dunia, dengan letaknya yang strategis, Kepulauan Riau rentan akan permasalahan lingkungan hidup. Saat ini di Indonesia telah banyak hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan Lautan yang berkelanjutan. Namun pada kenyataannya hukum dan peraturanperaturan tersebut banyak yang tidak diimplementasikan.

INDONESIA DAN PERKEMBANGAN HUKUM LAUT INDONESIA 1. Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan... more

INDONESIA DAN PERKEMBANGAN HUKUM LAUT INDONESIA
1. Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan jaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

Hubungan antarnegara yang harmonis diperlukan dalam setiap tindakan kenengaraan. Keharmonisan hubungan kenegaraan akan sangat diperlukan bilamana negara tersebut berdekatan, karena negara yang berdekatan akan banyak bersinggungan dalam... more

Hubungan antarnegara yang harmonis diperlukan dalam setiap tindakan kenengaraan. Keharmonisan hubungan kenegaraan akan sangat diperlukan bilamana negara tersebut berdekatan, karena negara yang berdekatan akan banyak bersinggungan dalam bekerjasama maupun menyelesaikan suatu masalah yang disebabkan jarak negara tersebut yang berdekatan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip bertetangga yang baik sangat diperlukan dalam menghadapi setiap sengketa yang mungkin akan terjadi.
Setiap negara yang berdaukat dan diakui eksistensinya oleh masyarakat internasional memiliki hak dan kewajiban yang mengikat. Dalam kaitannya dengan hak, maka setiap entitas politik sebagai negara memiliki hak untuk menuntut kemerdekaan dan juga hak atas doktrin kesederajatan negara. Atas dasar hak-hak itu kemudian setiap negara berkewajiban untuk menegakkan prinsip hidup berdampingan secara damai termasuk kewajiban untuk saling menghormati satu sama lain

Paper ini membahas mengenai Pengaturan lintas kapal asing di selat menurut Konvensi Hukum Laut Tahun 1982 secara umum; Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kapal asing yang melintasi selat, termasuk hak dan kewajiban suatu Negara yang... more

Paper ini membahas mengenai Pengaturan lintas kapal asing di selat menurut Konvensi Hukum Laut Tahun 1982 secara umum; Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kapal asing yang melintasi selat, termasuk hak dan kewajiban suatu Negara yang berbatasan dengan selat.

Makalah ini berisi pembahasan mengenai Penerapan Hukum Pelayaran dalam Perjanjian Kerja Laut ( PKL ).

study internal water establish in the UNCLOS 1982

Tulisan ini mengulas mengenai arti penting Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja memberikan arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan nusantara sebagai... more

Tulisan ini mengulas mengenai arti penting Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja memberikan arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan nusantara sebagai satu kesatuan yang utama memberikan padangan tersendiri terhadap dunia bahwa negara yang terdiri dari banyak pulau punya kedaulatan penuh atas pulau dan perairan yang ada di sekitarnya Adapun UNCLOS lebih awal mulanya banyak menyinggung mengenai aturan dan teknis etika seperti apa yang harus dilakukan negara diatas laut, apa hak laut negara dan masih banyak lagi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia melihat kedua hal menjadi celah yang sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk terus melakukan peningkatan terbaiknya disektor laut namun banyak juga kendala dan hambatan yang harus dihadapi Indonesia. Oleh karena itu penulis menghadirkan salah satu hambatan tersebut berupa sengketa wilayah perairan dengan negara lain. Dengan demikian, penulis beranggapan dengan melihat realitas kasus yang terjadi dan dialami oleh Indonesia seperti sengketa wilayah, yang menjadi titik kritis tulisan ini, apakah masih penting deklatasi djuanda dan UNCLOS bagi Indonesia.

Wilayah perairan Indonesia mencapai lebih dari 5,887,879 km, namun nilai ekspor sub sector perikanan hanya Rp 3,34 Milyar per tahun. Salah satu penyebabnya adalah illegal fishing, hal ini selain berdampak pada berkurangnya asset sumber... more

Wilayah perairan Indonesia mencapai lebih dari 5,887,879 km, namun nilai ekspor sub sector perikanan hanya Rp 3,34 Milyar per tahun. Salah satu penyebabnya adalah illegal fishing, hal ini selain berdampak pada berkurangnya asset sumber kekayaan laut juga berdampak pada timbulnya kemiskinan di wilayah-wilayah pesisir. Data BPS pada 2011, kantong-kantong kemiskinan tersebar di 10,640 desa pesisir dimana 7,78 juta jiwa digolongkan sebagai penduduk miskin atau lebih dari seperrempat bagian (25,14 persen) dari total kemiskinan nasional mencapai 31,02 juta jiwa.

Pencemaran lingkungan laut merupakan hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Pencemaran laut merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan tidak hanya di ranah nasional melainkan juga pada ranah internasional. Pencemaran... more

Pencemaran lingkungan laut merupakan hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Pencemaran laut merupakan salah satu hal yang sangat diperhatikan tidak hanya di ranah nasional melainkan juga pada ranah internasional. Pencemaran yang terjadi di lingkungan laut pun bermacam-macam, mulai dari pencemaran akibat limbah industri maupun limbah rumah tangga, pencemaran akibat penggunaan pestisida, sampah dari bibir pantai, pencemaran karena tumpahan minyak, dan lain-lain.

Hot Pursuit dapat kita temukan dalam Pasal 66 C Huruf K UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dijelaskan bahwa pengawas perikanan berwenang melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan... more

Hot Pursuit dapat kita temukan dalam Pasal 66 C Huruf K UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dijelaskan bahwa pengawas perikanan berwenang melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan.

Makalah hukum laut internasional

Tanggal 20 Agustus 2009, telah terjadi ledakan di ladang minyak Montara yang berada di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Australia. Ledakan tersebut mengakibatkan tumpahnya minyak mentah yang meluas hingga perairan Celah Timor (Timor... more

Tanggal 20 Agustus 2009, telah terjadi ledakan di ladang minyak Montara yang berada di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Australia. Ledakan tersebut mengakibatkan tumpahnya minyak mentah yang meluas hingga perairan Celah Timor (Timor Gap) yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste.

INDONESIA MENJADI NEGARA PENGHASIL SAMPAH PLASTIK NOMOR 2 DI DUNIA SETELAH TIONGKOK. SAMPAH PALSTIK INDONESIA JUGA MENCEMARI HINGGA KE THAILAND. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS SAMPAH YANG MENGOTORI PANTAI DI THAILAND.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan kejahatan di laut serta pengaturan yang mengatur mengenai pembajakan di laut dan upaya penanganannya. Indonesia menghadapi kejahatan transnasional seperti illegal fishing, penyelundupan... more

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan kejahatan di laut serta pengaturan yang mengatur mengenai pembajakan di laut dan upaya penanganannya. Indonesia menghadapi kejahatan transnasional seperti illegal fishing, penyelundupan barang serta narkoba, penyelundupan manusia dan boat people atau manusia perahu, terorisme, dan bajak laut. Kejahatan kejahatan di laut seperti pembajakan di laut dan permpokan bersenjata terhadap kapal sangat menggangu.

Tentang Teori Dasar Dari Hukum Laut Dibuat

The implementation of the principle of cabotage (presidential instruction number 5 in 2005) about the empowerment of the cruise industry nationwide, the Government issued new rules for the shipping industry operating in Indonesia, is... more

The implementation of the principle of cabotage (presidential instruction number 5 in 2005) about the empowerment of the cruise industry nationwide, the Government issued new rules for the shipping industry operating in Indonesia, is causing an increase in the number of national fleets where it takes the role of the institutions associated with ship classification safety and security of the cruise. The instruction is for all vessels operating in the region of Indonesia and obliged to use the flag of Indonesia, its consequences to be classed in the domestic ship classification and, in this case is the Bureau of classification of Indonesia (BKI). In addition to this mandatory ship classification is done for the sake of safety and as one of the tools to measure the worth or not to sail. Requirements classification more focus to the technical requirements and calculations of a hull construction, stability, electrical machinery, and the supporting system of the vessel operating systems such as boilers, steering system, and others

Ini merupakan 'Introduction' versi bahasa Indonesia buku Prof. Chris Amstrong yang akan segera diterbitkan, beliau merupakan guru besar di Universitas Southampton. Dalam pengantar ini diuraikan mengenai permasalahan terkait sumber daya... more

Ini merupakan 'Introduction' versi bahasa Indonesia buku Prof. Chris Amstrong yang akan segera diterbitkan, beliau merupakan guru besar di Universitas Southampton. Dalam pengantar ini diuraikan mengenai permasalahan terkait sumber daya alam yang menjadi masalah tersendiri bagi eksistensi manusia. Sang Profesor, dengan teori egalitarian globalnya ingin mengajak kita menembus dimensi waktu kedepan tentang apa yang akan terjadi di dunia kita bila permasalahan sumber daya alam tak segera dirumuskan secara baik oleh masyarakat global. Tak cukup sampai disitu, Profesor juga menjelaskan antara keterkaitan antara keadilan global terkait sumber daya alam dan hak-hak asasi manusia.

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas... more

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara biasa nya berupa tertulis atau non tertulis tergantung bagaiman kerusakan yang di timbulkan pada pasca kejadian di lapangan, Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya.

Hukum laut adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tentang daerah-daerah laut inetrnasiaonal yang dimna diatur dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa disebut UNCLOS (United Nations... more

Hukum laut adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tentang daerah-daerah laut inetrnasiaonal yang dimna diatur dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa disebut UNCLOS (United Nations Convention in the Law of the Sea). UNCLOS III yang berlangsung pada tahun 1973 sampai awal tahun 1982 mentapkan bahwasannya hukum laut didefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam pengguanaan lautan didunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya laut

Hukum laut adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tentang daerah-daerah laut inetrnasiaonal yang dimna diatur dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa disebut UNCLOS (United Nations... more

Hukum laut adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tentang daerah-daerah laut inetrnasiaonal yang dimna diatur dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa disebut UNCLOS (United Nations Convention in the Law of the Sea). UNCLOS III yang berlangsung pada tahun 1973 sampai awal tahun 1982 mentapkan bahwasannya hukum laut didefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam pengguanaan lautan didunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya laut

Menurut UNCLOS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Indonesia berhak memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan. Apabila ada kapal negara lain yang masuk ke negara... more

Menurut UNCLOS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Indonesia berhak memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan. Apabila ada kapal negara lain yang masuk ke negara Indonesia untuk mengambil ikan, tentu harus meminta izin kepada Indonesia. Kepulauan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berada dalam jarak 200 mil laut. Jika ada negara lain yang ingin mengambil kekayaan laut pada pulau Natuna, maka yang harus dilakukan oleh negara tersebut adalah membuat perjanjian-perjanjian internasional kepada Indonesia sesuai dengan aturan pada pasal 51 UNCLOS. Adapun kejadian yang terjadi di Pulau Natuna, bahwa Tiongkok telah mengeklaim wilayah Natuna sebagai daerah Traditional Fishing Ground. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Tiongkok sendiri masih belum melakukan perjanjian-perjanjian internasional lainnya dengan Indonesia, sehingga Tiongkok tidak seharusnya mengeklaim wilayah Natuna tersebut.