Hukum Research Papers - Academia.edu (original) (raw)
Hukum jaminan senantiasa berkaitan erat dengan hukum ekonomi (economic law), khususnya pada sektor industri, perdagangan, perseroan, pengangkutan dan lain-lain. Penyediaan dana oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank... more
Hukum jaminan senantiasa berkaitan erat dengan hukum ekonomi (economic law), khususnya pada sektor industri, perdagangan, perseroan, pengangkutan dan lain-lain. Penyediaan dana oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk kegiatan pembangunan membutuhkan adanya pengamanan bagi pengembalian dana yang dikucurkan tersebut. Penyaluran dana dalam bentuk fasilitas kredit oleh kreditur (bank maupun LKBB) membutuhkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi kembalinya dana tersebut kepada kreditur. Sehingga dari adanya kepastian dan perlindungan tersebut diharapkan pembangunan ekonomi akan menjadi lebih baik.
Secara umum, hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan-ketentuan yang mengatur ataupun berkaitan dengan pinjaman dan penjaminan utang yang ditinjau dari aspek hukum dalam kaitannya terhadap objek jaminan utang tersebut.
Untuk memudahkan mahasiswa dalam proses belajar, buku ajar hukum jaminan ini disusun secara sistematis sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berorientasi pada praktek dan pemahaman mahasiswa terhadap mata kuliah hukum jaminan. Buku ajar hukum jaminan ini sebagai pegangan (handbook) bagi mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah hukum jaminan.
- by Riko Syahrudin
- •
- Hukum
Di zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemic yang beredar di dalam masyarakat yang menimbulkan suatu pertentang bahkan sampai menimbulkan perikaian diantara masyarakat. Pertikaian yang ada muncul... more
Di zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemic yang beredar di dalam masyarakat yang menimbulkan suatu pertentang bahkan sampai menimbulkan perikaian diantara masyarakat. Pertikaian yang ada muncul dari berbagai masalah yang biasanya timbul karena perbedaan pendapat atau paham yang mereka anut. Pertikaian bermula dari suatu persoalan yang kecil karena tidak cepat diselesaikan maka persoalan tersebut menjadi besar. Persoalan ini sebaiknya cepat diselesaikan agar tidak menjadi besar. Di dalam suatu pertikaian biasanya memerlukan perantara atau biasa disebut pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hokum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi. Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.
- by Marga Area Refangga
- •
- Law, Economics, Ekonomi, Hukum
Bioetika secara luas diartikan sebagai etika yang diterapkan dalam ilmu-ilmu kehidupan (life sciences) dan dalam praktik pemeliharaan kesehatan. Kajian bioetika sesungguhnya mencakup bioetika medis, bioetika lingkungan, bioetika klinis,... more
PERBANDINGAN KONSTITUSI INGGRIS, AMERIKA SERIKAT, DAN INDONESIA
- by Nisha Ard
- •
- Hukum, Hukum Adat
- by Riko Syahrudin
- •
- Hukum
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka penulis merumuskan masalahnya yaitu bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar lembaga litigasi atau peradilan yang diadakan oleh para pihak yang bersengketa, atas dasar... more
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka penulis merumuskan masalahnya yaitu bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar lembaga litigasi atau peradilan yang diadakan oleh para pihak yang bersengketa, atas dasar perjanjian atau kontrak yang telah mereka adakan sebelumnya atau sesudah terjadi sengketa. Para pemutus atau arbiternya dipilih dan ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, dengan tugas menyelesaiankan persengketaan yang terjadi di antara mereka.
Dunia hukum telah lama memperluas penafsiran asas dan normanya atas segala persoalan kebendaan yang tidak berwujud. Namun tidak dengan dunia hukum Islam atau Syariat Islam yang agak terlambat dalam memperluas penafsiran asas dan normanya... more
Dunia hukum telah lama
memperluas penafsiran asas dan normanya atas segala
persoalan kebendaan yang tidak berwujud. Namun
tidak dengan dunia hukum Islam atau Syariat Islam
yang agak terlambat dalam memperluas penafsiran
asas dan normanya dalam persoalan kebendaan yang
tidak berwujud.
Maka berangkat dari latar belakang yang telah
dipaparkan, penulis tertarik untuk mengangkat,
meneliti dan membahas permasalahan di atas menjadi
sebuah penelitian tesis. yang berjudul “Studi
Fiqhiyyah Madzhab Asy-Syafi’i Terhadap Praktik
Jual Beli Berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik
Menurut Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Buku
yang ada pada tangan pembaca ini merupakan versi
cetak dari tesis tersebut.
KKN, Rencana kegiatan, analisis masalah desa, potensi desa, Universitas Diponegoro
Perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa yang meminta hakim untuk mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik tersebut yang benar.... more
Perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa yang meminta hakim untuk mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik tersebut yang benar. Perkara gugatan disini termasuk dalam lingkup perkara perdata yang diatur tersendiri oleh hukum acara perdata.
- by Doni Sumardi
- •
- Law, Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Perdata
- by Rista Leova
- •
- Hukum, Hukum Agraria
Makalah Analisis Tentang Hukum Waris di Indonesia
- by adi januarsa
- •
- Hukum
- by Robbie Balboa
- •
- Hukum
Materi 'Hukum dan Penyelesaian Sengketa' merupakan subjudul yang wajar dibahas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum dimana dari sini mahasiswa dapat mengetahui beberapa cara yang digunapakai oleh masyarakat secara umum dalam menyelesaikan... more
Materi 'Hukum dan Penyelesaian Sengketa' merupakan subjudul yang wajar dibahas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum dimana dari sini mahasiswa dapat mengetahui beberapa cara yang digunapakai oleh masyarakat secara umum dalam menyelesaikan persengketaan yang timbul. Selain itu, mahasiswa dapat mengetahui cara-cara yang digunapakai oleh masyarakat terdahulu dalam menyelesaikan sengketa mengikut kebudayaan dan adat pada masa dan tempat-tempat tertentu yang pastinya saling berbed antara satu sama lainnya. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan hukum? 2. Apa yang dimaksud dengan 'dispute resolution' atau penyelesaian sengketa'? 3. Apa saja metode-metode penyelesaian sengketa yang pernah ada? 4. Apa saja macam-macam penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia?
kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung... more
kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual. Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi. B. RUMUSAN MASALAH Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain : 1) Apa arti dari sengketa Tanah ? 2) Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dengan warga masyarakat di jawa timur ? 3) Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ? C. TUJUAN Adapun beberapa tujuan makalah ini yaitu : 1. Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
- by Ahmad Rais
- •
- Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Agraria
Contoh Berkas persidangan pidana
- by Khumaira Al Khotni
- •
- Hukum
- by Agus Pandoman
- •
- Hukum
- by Ray Pratama Siadari
- •
- MAKALAH, Hukum, Pidana, Erdata
SUKSESI -SUKSESI NEGARA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
TAHUN AKADEMIK 2018
- by Chairul Bont
- •
- Etika, Hukum, Keperawatan
Dalam perkembangan masyarakat fenomena-fenomena yang terjadi kian semakin rumit. Dan hukum hadir dan memiliki fungsi sebagai pengaturan yang berisi peraturan (baik tertulis atau tidak tertulis) yang memberikan petunjuk kepada masyarakat... more
Kegiatan Praktik Peradilan Agama (PPA) pada Program Pendidikan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) merupakan program pendidikan diluar kegiatan perkuliahan yang berupa Praktikum lapangan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan... more
Kegiatan Praktik Peradilan Agama (PPA) pada Program Pendidikan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) merupakan program pendidikan diluar kegiatan perkuliahan yang berupa Praktikum lapangan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang harus diikuti oleh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) semester VI. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa kegiatan Praktik Peradilan Agama (PPA) ini merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
- by Imas Nurul F
- •
- Laporan, Skripsi Hukum, Ilmu Hukum, Hukum
Mengenai pembentukan undang-undang pertama kali dibukakan pada UUD 1945 pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berisikan, 1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan... more
Mengenai pembentukan undang-undang pertama kali dibukakan pada UUD 1945 pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berisikan,
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Hal ini lah yang menjadi dasar pertama kali pembentukan UU yang selalu menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang. Secara khusus pembentukan undang-undang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- by Faisal Nugraha
- •
- Hukum
- by Ahmad Rais
- •
- Ilmu Hukum, Hukum
- by Nur Azizah
- •
- Hukum
- by Riko Syahrudin
- •
- Hukum