Hak Asasi Research Papers - Academia.edu (original) (raw)

Pasal 28 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan... more

Pasal 28 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal tersebut menjadi dasar dalam pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya. Untuk mengetahui makna keseluruhan dari hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, maka dibutuhkan pengkajian terhadap perbendaharaan kata satu persatu secara menyeluruh. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Secara definitif "hak" merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Puji syukur ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat- Nya yang telah tercurah, sehingga penulis bisa menyelesaikan Buku Demokrasi dan HAM Inddonesia ini. Adapun tujuan disusunnya buku ini yaitu agar dapat dijadikan referensi bagi... more

Puji syukur ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-
Nya yang telah tercurah, sehingga penulis bisa menyelesaikan Buku
Demokrasi dan HAM Inddonesia ini. Adapun tujuan disusunnya buku
ini yaitu agar dapat dijadikan referensi bagi praktisi maupun
akademisi terutama dilingkungan perguruan tinggi dalam memahami
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Tersusunnya buku ini tentu bukan dari usaha penulis seorang.
Dukungan moral dan material dari berbagai pihak sangatlah
membantu tersusunya buku ini. Untuk itu, penulis ucapkan terima
kasih kepada keluarga, shabat, rekan-rekan, dan pihak-pihak lainnya
yang membantu secara moral dan material bagi tersusunnya buku
ini.
Buku yang tersusun ini, tentunya masih jauh dari kata
sempurna. untuk itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat diperlukan agar buku ini bisa lebih baik nantinya.

Isu keluar agama atau murtad dalam Islam mempunyai hubungan dengan hak kebebasan beragama. Artikel ini bertujuan untuk mengenal pasti kefahaman belia Muslim terhadap definisi dan konsep kebebasan beragama, mengenal pasti kefahaman mereka... more

Isu keluar agama atau murtad dalam Islam mempunyai hubungan dengan hak kebebasan beragama. Artikel ini bertujuan untuk mengenal pasti kefahaman belia Muslim terhadap definisi dan konsep kebebasan beragama, mengenal pasti kefahaman mereka tentang isu keluar agama serta hubungan antara kedua-duanya. Kajian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif bagi mendapatkan respons daripada pelbagai latar belakang. Sebanyak 404 soal selidik diedarkan kepada mahasiswa di Institut Pengajian Tinggi terpilih sekitar Selangor. Sampel dipilih menggunakan kaedah persampelan bertujuan. Dapatan kajian menunjukkan kefahaman belia Muslim tentang konsep kebebasan beragama adalah tinggi dengan skor min bernilai 4.33, kefahaman mereka tentang isu keluar agama juga tinggi dengan skor min bernilai 3.86. Seterusnya, hasil analisis Spearman menunjukkan terdapat perkaitan yang positif dan signifikan (p < .05) antara kefahaman responden terhadap konsep kebebasan beragama dengan isu keluar agama dalam Islam. Dapatan ini menunjukkan kepentingan penekanan serta pendedahan kepada belia Islam berkenaan kebebasan beragama menurut Islam.

Media Informasi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Diterbitkan oleh: Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL). Terbit berkala setiap 3 bulan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dimaksudkan sebagai media... more

Media Informasi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Diterbitkan oleh: Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL). Terbit berkala setiap 3 bulan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dimaksudkan sebagai media saling bertukar informasi diantara penggiat AMPL dan masyarakat umum. Terbit pertama kali pada Agustus 2003.

Definisi HAM, ruang lingkup HAM, hakikat HAM, ciri pokok HAM, perkembangan pemikiran HAM di Indonesia, jenis dan macam HAM, macam piagam HAM, dasar hukum HAM, langkah penegakan HAM, pelanggaran HAM, contoh, peran masyarakat.

Pada akhirnya, matlamat­ ­sebenar bukanlah untuk ­mengubah si ‘pembuli’ tetapi yang lebih utama adalah untuk mengetahui dan memahami ­hak-hak anda untuk melindungi diri daripada ‘diputarbelitkan’ oleh mereka.

Hak asasi manusia merupakan hak kodrat yang di miliki manusia sejak dia di lahirkan ke dunia. Hak asasi atau hak dasar yang umumnya bersifat kodrati melekat pada diri manusia sudah berkembang jauh lebih baik dari masa ke masa. Tonggak... more

Hak asasi manusia merupakan hak kodrat yang di miliki manusia sejak dia di lahirkan ke dunia. Hak asasi atau hak dasar yang umumnya bersifat kodrati melekat pada diri manusia sudah berkembang jauh lebih baik dari masa ke masa. Tonggak dari di akui dan di lindunginya hak asasi manusia di mulai pada tahun 1215 di inggris. Pada tahun tersebut terjadilah penanda tanganan suatu perjanjian yang di sebut dengan Magna Charta. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antara raja John dengan para bangsawan. Raja john di paksa mengakui beberapa hak dari para bangsawan di antara lain hak politik dan hak sipil yang mendasar seperti hak untuk di periksa di muka hakim (habeas corpus). Setelah itu di susul dengan berbagai deklarasi lain seperti bill of rights, declaration des droits de I’homme et du citoyen, dan puncaknya pada Universal Declaration of Human Right. Sebagai deklarasi hak asasi yang di dukung penuh penegakannya oleh 48 negara di dunia.