Mahkamah Pidana Internasional Research Papers (original) (raw)

This article explores the development of international criminal law related to the handling of war crimes. By referencing various legal instruments and international institutions, this study identifies the progress and challenges in law... more

This article explores the development of international criminal law related to the handling of war crimes. By referencing various legal instruments and international institutions, this study identifies the progress and challenges in law enforcement. The findings indicate that although there has been significant progress in addressing war crimes, various obstacles, including jurisdictional issues and a lack of cooperation, remain crucial concerns. War crimes are serious violations of international humanitarian law that occur during armed conflict. These may include actions such as the killing of civilians, torture, or the use of prohibited weapons. Addressing war crimes involves efforts to investigate, prosecute, and adjudicate individuals or groups responsible for such actions. The conclusion of this study emphasizes the need for reform and better international cooperation to enhance the enforcement of international criminal law, particularly in the context of war crimes.

This article explores the development of international criminal law related to the handling of war crimes. By referencing various legal instruments and international institutions, this study identifies the progress and challenges in law... more

This article explores the development of international criminal law related to the handling of war crimes. By referencing various legal instruments and international institutions, this study identifies the progress and challenges in law enforcement. The findings indicate that although there has been significant progress in addressing war crimes, various obstacles, including jurisdictional issues and a lack of cooperation, remain crucial concerns. War crimes are serious violations of international humanitarian law that occur during armed conflict. These may include actions such as the killing of civilians, torture, or the use of prohibited weapons. Addressing war crimes involves efforts to investigate, prosecute, and adjudicate individuals or groups responsible for such actions. The conclusion of this study emphasizes the need for reform and better international cooperation to enhance the enforcement of international criminal law, particularly in the context of war crimes.

Dengan dampak yang mendunia, kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk di antara pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Perundang-undangan hak asasi manusia internasional telah berkembang untuk menawarkan struktur untuk mencegah... more

Dengan dampak yang mendunia, kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk di antara pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Perundang-undangan hak asasi manusia internasional telah berkembang untuk menawarkan struktur untuk mencegah dan menuntut pelanggaran-pelanggaran ini, tetapi ada banyak hambatan yang harus diatasi dalam penerapannya. Penelitian ini mengeksplorasi fungsi dan kesulitan penerapan hukum hak asasi manusia internasional terhadap masalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang subjek ini, penelitian ini mengintegrasikan informasi dari literatur yang ada dengan wawancara dengan para ahli dan praktisi di bidang hukum. Temuan-temuannya menyoroti pentingnya norma-norma dan institusi hukum internasional dalam menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Temuan ini juga menarik perhatian pada kesulitan-kesulitan penting yang berkaitan dengan masalah politik, aspek budaya, masalah hukum dan yurisdiksi, dan keterbatasan sumber daya....

Oktober 2023 menggemparkan dan mencuri perhatian dunia, dimana agresi yang dilakukan oleh israel tidak hanya memakan korban dari sisi militer tetapi juga dari sisi sipil seperti jurnalis,warga masyarakat dan bahkan anak-anak. Tentu hal... more

Oktober 2023 menggemparkan dan mencuri perhatian dunia, dimana agresi yang dilakukan oleh israel tidak hanya memakan korban dari sisi militer tetapi juga dari sisi sipil seperti jurnalis,warga masyarakat dan bahkan anak-anak. Tentu hal ini memicu perhatian dunia, dengan adanya statuta roma 1998, yang merupakan peraturan yang mengatur terkait dengan mahkamah pidana internasional pun

In life, humans certainly cannot be separated from their social interactions with others. Friction between individuals or between nations is something that is inevitable. That is because the understanding of the legal system and culture... more

In life, humans certainly cannot be separated from their social interactions with others. Friction between individuals or between nations is something that is inevitable. That is because the understanding of the legal system and culture of a different society. The difference in opinion certainly needs to be harmonized by not locking up the meeting room of everyone's expression. From here, the existence of legal rules/norms on the one hand becomes important in people's lives. On the other hand, the recognition, respect and protection of human rights are also important to be accommodated. Therefore, this article examines the law as a means of maintaining social order, and human rights as a set of rights that describe the existence of human freedom in expressing their actions, and how relevant they are to the reform agenda, namely enforcing the law against violators of human rights seriously, both in national and international.

Human trafficking has raised a deep concern among the society of Indonesian. There are many cases reported on the media and discussed in the researches on the case of children exploitation. Human trafficking, especially towards women and... more

Human trafficking has raised a deep concern among the society of Indonesian. There are many cases reported on the media and discussed in the researches on the case of children exploitation. Human trafficking, especially towards women and children are often aimed for commercial purposes. The problem becomes more complex and phenomenal both in local and regional area. This research aims to find out the factors which cause human trafficking especially sexual exploitation by means of the electronic media in Semarang, Central Java and the human trafficking crime in the context of sexual exploitation settled by LRCKJ HAM Semarang. This research used sociological-juridical method of approach specifying on the analytical descriptive research. Both primary and secondary data were collected by using the technique of free guided interview, literature study, and documentation. The respondents were selected by using purposive sampling method. The primary data was acquired through the interview m...

Globalization has a dominant role in the trade of goods/services, people, technologies, and information. The globalization targets are cultural, economic, and political globalization. Unintentionally, problems arise in society, such as... more

Globalization has a dominant role in the trade of goods/services, people, technologies, and information. The globalization targets are cultural, economic, and political globalization. Unintentionally, problems arise in society, such as transnational rights issues (transnational crime) caused by globalization. The most common transnational crime is sexual exploitation, which occurs in both men and women. Therefore, regarding the handling of TIP in Indonesia, complementary and correlated regulations or legislation are needed to eradicate TIP. Considering that currently, there are regulations that overlap with each other. As happened in the criminal act of trafficking in persons and the law on the protection of Indonesian migrant workers, the two laws should synergize to prevent, handle, and eradicate TIP. Thus, law enforcers can also be maximal in carrying out their duties, especially in taking action against TIP perpetrators.

In life, humans certainly cannot be separated from their social interactions with others. Friction between individuals or between nations is something that is inevitable. That is because the understanding of the legal system and culture... more

In life, humans certainly cannot be separated from their social interactions with others. Friction between individuals or between nations is something that is inevitable. That is because the understanding of the legal system and culture of a different society. The difference in opinion certainly needs to be harmonized by not locking up the meeting room of everyone's expression. From here, the existence of legal rules/norms on the one hand becomes important in people's lives. On the other hand, the recognition, respect and protection of human rights are also important to be accommodated. Therefore, this article examines the law as a means of maintaining social order, and human rights as a set of rights that describe the existence of human freedom in expressing their actions, and how relevant they are to the reform agenda, namely enforcing the law against violators of human rights seriously, both in national and international.

Human trafficking has raised a deep concern among the society of Indonesian. There are many cases reported on the media and discussed in the researches on the case of children exploitation. Human trafficking, especially towards women and... more

Human trafficking has raised a deep concern among the society of Indonesian. There are many cases reported on the media and discussed in the researches on the case of children exploitation. Human trafficking, especially towards women and children are often aimed for commercial purposes. The problem becomes more complex and phenomenal both in local and regional area. This research aims to find out the factors which cause human trafficking especially sexual exploitation by means of the electronic media in Semarang, Central Java and the human trafficking crime in the context of sexual exploitation settled by LRCKJ HAM Semarang. This research used sociological-juridical method of approach specifying on the analytical descriptive research. Both primary and secondary data were collected by using the technique of free guided interview, literature study, and documentation. The respondents were selected by using purposive sampling method. The primary data was acquired through the interview m...

Human trafficking is a form of transnational crime. One of the cases that occurred in 2019 was the torture of one of the Female Workers even being made a sexual gratification is one proof of the cruelty of human trafficking. Several... more

Human trafficking is a form of transnational crime. One of the cases that occurred in 2019 was the torture of one of the Female Workers even being made a sexual gratification is one proof of the cruelty of human trafficking. Several Conventions have been held to prevent human trafficking. The UN in 2000 issued the Palermo Protocol on Preventing, Eradicating and Punishing Trafficking in Persons. The perpetrators of human trafficking have violated human rights because of exploitation. The Government of Indonesia issued The Act Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons as an action to prevent trafficking in persons. Efforts to protect victims are also carried out by protecting, helping to resolve victims' problems and repatriating victims.

Diadaptasinya Responsibility to Protect (R2P) sebagai sebuah prinsip internasional pada UN World Summit 2005 menciptakan landasan baru bagi pemberlakuan intervensi internasional. R2P merupakan sebuah prinsip yang lahir dari adanya... more

Diadaptasinya Responsibility to Protect (R2P) sebagai sebuah prinsip internasional pada UN World Summit 2005 menciptakan landasan baru bagi pemberlakuan intervensi internasional. R2P merupakan sebuah prinsip yang lahir dari adanya kekhawatiran akan kurangnya kesepahaman komunitas internasional tentang intervensi internasional yang kerap menghambat proses pengambilan keputusan, bahkan dalam situasi mendesak yang membutuhkan pengambilan tindakan sesegera mungkin. Membuka ruang bagi komunitas internasional untuk mengambil tindakan dalam bentuk intervensi internasional, tujuan utama prinsip R2P adalah memberikan perlindungan bagi penduduk sebuah negara dari atrocity crimes, yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis, saat negara tersebut gagal memberikan perlindungan terhadap penduduknya. Meskipun begitu, intervensi internasional, apapun alasannya, hingga saat ini masih menuai kontroversi karena dianggap menciderai kedaulata...

Indonesia sebagai Negara Hukum sangat menjujung niali-nilai dan pengakuan akan hak asasi manusia banyak lanfkah yang telah ditempuh dalam merealisasikan ha tersebut misalnya dengan mempertimbangkan ratifikasi statuta roma yang didalamnya... more

Indonesia sebagai Negara Hukum sangat menjujung niali-nilai dan pengakuan akan hak asasi manusia banyak lanfkah yang telah ditempuh dalam merealisasikan ha tersebut misalnya dengan mempertimbangkan ratifikasi statuta roma yang didalamnya terdapat pembentukan International Criminal Court dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Tujuan penulisa ini adalah 1. untuk mengetahui gambaran umum Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yakni pengadilan pidana internasional permanen yang pertama kali dibentuk yang berwenang melakukan penyelidikan, mengadili dan menghukum setiap orang yang melakukan kejahatan internasional yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, Adapun Tujuan ICC adalah: (1) Mewujudkan keadilan global, antara lain dengan memberikan pengertian dan standar yang sama untuk kejahatan –kejahatan internasinal yang paling serius ; (2) Mencegah konflik yang memakan korban anak-anak, wanita dan orang-orang yang t...

Sikap dunia yang sampai saat terkesan membiarkan genosiada yang sampai saat ini.Kejahatan genosida merupakan jenis kejahatan Internasional yang termasuk dalam pelanggaran HAMberat.Nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini selalu di gaungkan... more

Sikap dunia yang sampai saat terkesan membiarkan genosiada yang sampai saat ini.Kejahatan genosida merupakan jenis kejahatan Internasional yang termasuk dalam pelanggaran HAMberat.Nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini selalu di gaungkan seakan nihil tanpa di sertai praktik penerapan nilai luhur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan bertujuanuntuk mengatahu pengatahuan yang terkaitdengan genosida dalalm hukum internasional serta mengatahui unsur genosida.Dalam hukum Internasional, kejahatan genosida diatur dalam konvensi Genosida 1948 dan satatuta Roma 1998. 1. Melakukan pembunahan terhadap anggota kelompok.

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court(ICC)merupakan sebuah lembaga peradilan internasional yang bersifat tetap dan independen dengan kedudukannya diluar tubuh PBB. Tujuan utama adalah menghentikan segala bentuk... more

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court(ICC)merupakan sebuah lembaga peradilan internasional yang bersifat tetap dan independen dengan kedudukannya diluar tubuh PBB.
Tujuan utama adalah menghentikan segala bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat sadis seperti genosida,penghapusan suatu etnis dan juga kejahatan perang yang dilakukan oleh individu.

Jurisdiksi Mahkamah Internasional diatur oleh Bab II Statuta Mahkamah Internasional dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari dan membahas Jurisdiksi ini harus dibedakan antara Jurisdiksi rationae personae... more

Jurisdiksi Mahkamah Internasional diatur oleh Bab II Statuta Mahkamah Internasional dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari dan membahas Jurisdiksi ini harus dibedakan antara Jurisdiksi rationae personae yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah dan Jurisdiksi rationae materiae yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.

Perang dan konflik bersenjata dimasa lalu telah menyebabkan banyak korban. Hal ini menimbulkan wacana untuk menuntut orang yang bertanggungjawab atas kejahatan yang paling serius dan pelanggaran hukum kemanusiaan kehadapan pengadilan.... more

Perang dan konflik bersenjata dimasa lalu telah menyebabkan banyak korban. Hal ini menimbulkan wacana untuk menuntut orang yang bertanggungjawab atas kejahatan yang paling serius dan pelanggaran hukum kemanusiaan kehadapan pengadilan. Nuremberg Tribunal, Tokyo Tribunal, International Criminal Tribunal For The Former Yugoslavia dan International Tribunal for Rwanda merupakan pengadilan internasional yang dibentuk untuk menuntut pelaku kejahatan serius dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Pada tahun 1998 dibentuk Statuta Roma yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi terhadap individu yang melakukan kejahatan-kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sifat komplementaris berarti mahakamah tidak menggantikan yurisdiksi pidana nasional negara, mahkamah baru menerapkan yurisdiksi apabila Negara menunjukkan ketidakinginan dan ketidakmampuan untuk menyelidiki dan menuntut orang yang bertanggungjawab atas kejahatan. Sesuai prinsip pacta sunt servanda, Mahkamah dapat melaksanakan yurisdiksi hanya bagi negara pihak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Pembahasan dalam tulisan ini adalah keterikatan Negara bukan peserta Statuta Roma terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional serta Pemberlakuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional untuk situasi di Darfur-Sudan dan Libya. Suatu perjanjian dapat mengikat suatu Negara bukan Peserta, apabila perjanjian tersebut berasal dari hukum kebiasaan internasional. Kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma adalah kejahatan internasional yang merupakan bagian dari jus cogens (perempetory norms), dimana klasifikasi jus cogens tersebut dapat dilihat dari Statuta Roma merupakan perjanjian yang bersifat universal (law making treaty) dan kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma merupakan kebiasaan internasional. Maka dengan demikian Negara bukan peserta dapat terikat terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Untuk situasi di Darfur-Sudan dan Libya, penerapan yurisdiksi Mahkamah sesuai dengan pasal 13 ayat b Statuta Roma, dimana situasi tersebut diajukan oleh Dewan Keamanan PBB dalam bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB, dan dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melakukan penyelidikan Mahkamah terhadap kedua situasi di Negara bukan Peserta tersebut, Mahkamah menilai Negara tidak memiiliki keinginan dan kemampuan untuk menyelidiki dan mengadili para pelaku dengan yurisdiksi pidana nasionalnya. Maka dari itu Mahkamah dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap situasi di kedua Negara tersebut. Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Namun perlindungan terhadap kedaulatan Negara juga aspek penting dalam hubungan internasional.

Konflik menjadi salah satu permasalahan yang cukup signifikan dalam suatu negara. Ada beberapa hal yang mendasari terjadinya konfli, dapat berupa perbedaan ideologi, perbedaan ras, suku, budaya, agama, bahkan hingga perbedaan distribusi... more

Konflik menjadi salah satu permasalahan yang cukup signifikan dalam suatu negara. Ada beberapa hal yang mendasari terjadinya konfli, dapat berupa perbedaan ideologi, perbedaan ras, suku, budaya, agama, bahkan hingga perbedaan distribusi sumber daya alam. Hampir setiap negara di dunia pernah mengalami konfik, baik konflik internal ataupun eksternal. Afrika menjadi salah satu benua dengan negara-negara yang cenderung sering mengalami konflik. Konflik di Afrika pun meliputi berbagai macam alasan seperti perbedaan etnis dan sebagainya. Namun konflik etnis menjadi konflik yang cukup wajar terjadi di Afrika. Hal ini dkarenakan pembagian atau penyebaran etnis di Afrika yang tidak karuan karena didasarkan pada Perjanjian Berlin. Konflik etnis di Afrika juga bisa didasari karena kecemburuan antar etnis seperti yang terjadi di Rwanda. Selain hal tersebut, konflik internal atau konflik sipil yang terjadi di beberapa negara Afrika didasarkan karena keinginan pihak tertentu untuk menguasai sumber daya alam.

Sejak merdeka pada tahun 1962 hingga pemilu pada tahun 1993, Burundi dikuasai serangkaian diktator militer, seluruhnya dari kelompok minoritas Tutsi. Periode tersebut dipenuhi kerusuhan etnis termasuk kejadian-kejadian besar pada tahun... more

Sejak merdeka pada tahun 1962 hingga pemilu pada tahun 1993, Burundi dikuasai serangkaian diktator militer, seluruhnya dari kelompok minoritas Tutsi. Periode tersebut dipenuhi kerusuhan etnis termasuk kejadian-kejadian besar pada tahun 1964, 1972 dan akhir 1980-an. Pada tahun 1993, Burundi mengadakan pemilu demokratis pertamanya, yang dimenangi Front untuk Demokrasi di Burundi (FRODEBU) yang didominasi suku Hutu. Pemimpin FRODEBU Melchior Ndadaye menjadi presiden Hutu Burundi pertama, namun beberapa bulan kemudian dia dibunuh sekelompok tentara Tutsi. Pembunuhan ini lalu mengakibatkan terjadinya perang saudara.